Dakwaan |
- Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi dan keterangan tersangka dan adanya barang bukti bahwa pada Rabu tanggal 28 Februari 2024 telah terjadi tindak pidana Di kabupaten merangin dilarang menyimpan, mengedarkan, menjual dan menyajikan minuman keras Sebagaimana dimaksut dalam Pasal 8 ayat (2) jo pasal 4 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Merangin nomor 07 tahun 2005 tentang Larangan Minuman Keras/Beralkohol dengan Pelaku a.n. SUDARSONO Bin MISNO (Alm) di Warung milik Tersangka yang berada di RT 006 RW 002 Desa Koto Jati Kec. Rantau Panjang Kab. Merangin.
- Bahwa benar Tersangka a.n. SUDARSONO Bin MISNO (Alm) mengakui telah melakukan perbuatan “Di kabupaten merangin dilarang menyimpan, mengedarkan, menjual dan menyajikan minuman keras Sebagaimana dimaksut dalam Pasal 8 ayat (2) jo pasal 4 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Merangin nomor 07 tahun 2005 tentang Larangan Minuman Keras/Beralkohol.
- Terhadap Tersangka a.n SUDARSONO Bin MISNO (Alm) dapat disangkakan telah melanggar pasal Pasal 8 ayat (2) jo pasal 4 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Merangin nomor 07 tahun 2005 tentang Larangan Minuman Keras/Beralkohol.
|