Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P/2024/PN Bko EVI SUFYANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2024/PN Bko
Tanggal Surat Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1EVI SUFYANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan sah perubahan atau pergantian tahun lahir anak Pemohon yang semula tertulis tahun 2019 dan dirubah menjadi tahun 2017;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti atau merubah tanggal kelahiran Anak Pemohon yang bernama ADIBA SYAKILA yang lahir di Pulau Raman yang semula 15-09-2019, anak ke satu dari SULTONI (ayah) dan EVI SUFYANI (Ibu) sebagaimana yang tercantum dalam Kutipan Akte Kelahiran Nomor 1502-LT.12042021-0005 tertanggal 12-04-2021 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Merangin dirubah menjadi tahun 2017;
  4. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Merangin setelah ditunjukan penetapan ini untuk mencatat dalam buku Register yang diperuntukan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki;
  5. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak