Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.B/2024/PN Bko DINYATI ANWAR PUTRI S.H ZULHENDRIK ALIMI Alias ERIK Bin LUKMAN AIMA Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 79/Pid.B/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1039/L.5.14/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DINYATI ANWAR PUTRI S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULHENDRIK ALIMI Alias ERIK Bin LUKMAN AIMA Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

III.

DAKWAAN

Kesatu

 

 

 

-------Bahwa Terdakwa ZULHENDRIK ALIMI Alias ERIK Bin LUKMAN AIMA (Alm), pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 22.00 Wib, atau setidak - tidaknya pada bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Warkop Sekanti yang ada di Jl. Kol. A. Rahman Syukur, Kel. Pematang Kandis Kec. Bangko atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB di warung kopi milik saksi ANDRE FEBRIANTO yang bernama WARKOP SEKANTIE yang beralamat di Jl. Kol. A. Rahman Syukur, Kel. Pematang Kandis Kec. Bangko, pukul 21.00 Wib, terdakwa meminjam sepeda motor milik Saksi ANDRE FEBRIANTO untuk TOP UP DANA senilai Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) di Alfamart Simpang Kantor Bupati Baru setelah dari melakukan TOP UP DANA terdakwa kembali ke Warkop Sekantie dan langsung melanjutkan menongkrong sambil main judi online dihandphone milik terdakwa. Kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 23.00 Wib terdakwa meminjam sepeda motor milik Saksi Andre Febrianto dengan alasan untuk mengambil uang namun pada saat itu motor milik Saksi Andre Febrianto telah dipinjam oleh Sdr DODI selaku teman dari Saksi Andre Febrianto dan saksi Andre Febrianto meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor jenis HONDA BEAT berwarna HITAM dengan nopol BH 6354 XG dengan nomor Mesin: MH1JM9120PK757860 dengan Nomor Rangka: JM91E-2755631 milik karyawannya yaitu saksi BREGI ABELIO. Kemudian selanjutnya terdakwa langsung menemui Sdr ROBY untuk mengambil uang kontrakan lahan yang akan dibayarkan oleh Sdr ROBY yang berada di Bliard Quinton Simpang Kantor Bupati Baru. Selanjutnya terdakwa bertemu dengan Sdr ROBY namun ternyata uang untuk membayar kontrakan tersebut belum ada, setelah itu terdakwa langsung pergi menuju konter yang berada di depan pasar rakyat untuk TOP UP DANA kembali sebesar Rp. 220.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) setelah itu terdakwa pulang ke rumah yang berada di Jl. H. Arrahmad Syukur Nomor 1 RT/RW 019/005 Pematang Kandis Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin. Sekira pukul 24.00 Wib terdakwa kembali meminta uang kepada Sdr ROBY namun Sdr ROBY tidak ada hanya ada Sdr RIKI selaku keponakannya dan Sdr RIKI meminta tempo untuk membayar dipertengahan bulan Maret 2024. Karena terdakwa tidak mendapatkan uang, timbul niat terdakwa untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor jenis HONDA BEAT berwarna HITAM dengan nopol BH 6354 XG dengan nomor Mesin: MH1JM9120PK757860 dengan Nomor Rangka: JM91E-2755631 milik karyawannya yaitu saksi BREGI ABELIO kepada SUKU ANAK DALAM yang bernama Sdr RANGGA. Selanjutnya terdakwa menelpon Sdr Rangga menggunakan handpone milik terdakwa. serta meminta bertemu di Desa Mentawak. Selanjutnya terdakwa menuju Mentawak, sesampainya terdakwa di Desa Mentawak pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 pukul 01.30 Wib bertemu di Pinggir Jalan Desa Mentawak terdakwa serta langsung memberikan sepeda motor jenis HONDA BEAT berwarna HITAM dengan nopol BH 6354 XG dengan nomor Mesin: MH1JM9120PK757860 dengan Nomor Rangka: JM91E-2755631 dan kunci motor kepada Sdr RANGGA dengan kesepakatan meminjam uang nominal sebesar Rp 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) dan menggembalikan dengan nominal Rp.7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) dengan jangka waktu 1 (satu) bulan untuk menebus motor tersebut. Kemudian terdakwa pulang ke rumah menggunakan ojek menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Jl. H. Arrahmad Syukur Nomor 1 RT/RW 019/005 Pematang Kandis Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.
  • Bahwa benar Terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor jenis HONDA BEAT berwarna HITAM dengan nopol BH 6354 XG dengan nomor Mesin: MH1JM9120PK757860 dengan Nomor Rangka: JM91E-2755631 tanpa seijin dan sepengetahuan pemilik kendaraan tersebut kepada RANGGA yang beralamat di Desa Mentawak di kediaman SUKU ANAK DALAM, dengan uang sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) dan bahwa uang tersebut telah habis di gunkaan oleh terdakwa untuk bayar hutang dan untuk bermain Judi.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ZULHENDRIK ALIMI Alias ERIK Bin LUKMAN AIMA (Alm), saksi BREGI ABELIO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 18.000.000,-(Delapan Juta Rupiah).

-------- Perbuatan Terdakwa merupakan Tindak Pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP -------------------------------------------------------

ATAU

Kedua

------- Bahwa Terdakwa ZULHENDRIK ALIMI Alias ERIK Bin LUKMAN AIMA (Alm), pada hari kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 22.00 Wib, atau setidak - tidaknya pada bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Warkop Sekanti yang ada di Jl. Kol. A. Rahman Syukur, Kel. Pematang Kandis Kec. Bangko atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----

  • Berawal bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB di warung kopi milik saksi ANDRE FEBRIANTO yang bernama WARKOP SEKANTIE yang beralamat di Jl. Kol. A. Rahman Syukur, Kel. Pematang Kandis Kec. Bangko, pukul 21.00 Wib, terdakwa meminjam sepeda motor milik Saksi ANDRE FEBRIANTO untuk TOP UP DANA senilai Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) di Alfamart Simpang Kantor Bupati Baru setelah dari melakukan TOP UP DANA terdakwa kembali ke Warkop Sekantie dan langsung melanjutkan menongkrong sambil main judi online dihandphone milik terdakwa. Kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 23.00 Wib terdakwa meminjam sepeda motor milik Saksi Andre Febrianto dengan cara tipu muslihat untuk mengambil uang namun pada saat itu motor milik Saksi Andre Febrianto telah dipinjam oleh Sdr DODI selaku teman dari Saksi Andre Febrianto dan saksi Andre Febrianto meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor jenis HONDA BEAT berwarna HITAM dengan nopol BH 6354 XG dengan nomor Mesin: MH1JM9120PK757860 dengan Nomor Rangka: JM91E-2755631 milik karyawannya yaitu saksi BREGI ABELIO. Kemudian selanjutnya terdakwa langsung menemui Sdr ROBY untuk mengambil uang kontrakan lahan yang akan dibayarkan oleh Sdr ROBY yang berada di Bliard Quinton Simpang Kantor Bupati Baru. Selanjutnya terdakwa bertemu dengan Sdr ROBY namun ternyata uang untuk membayar kontrakan tersebut belum ada, setelah itu terdakwa langsung pergi menuju konter yang berada di depan pasar rakyat untuk TOP UP DANA kembali sebesar Rp. 220.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) setelah itu terdakwa pulang ke rumah yang berada di Jl. H. Arrahmad Syukur Nomor 1 RT/RW 019/005 Pematang Kandis Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin. Sekira pukul 24.00 Wib terdakwa kembali meminta uang kepada Sdr ROBY namun Sdr ROBY tidak ada hanya ada Sdr RIKI selaku keponakannya dan Sdr RIKI meminta tempo untuk membayar dipertengahan bulan Maret 2024. Karena terdakwa tidak mendapatkan uang, timbul niat terdakwa untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor jenis HONDA BEAT berwarna HITAM dengan nopol BH 6354 XG dengan nomor Mesin: MH1JM9120PK757860 dengan Nomor Rangka: JM91E-2755631 milik karyawannya yaitu saksi BREGI ABELIO kepada SUKU ANAK DALAM yang bernama Sdr RANGGA. Selanjutnya terdakwa menelpon Sdr Rangga menggunakan handpone milik terdakwa. serta meminta bertemu di Desa Mentawak. Selanjutnya terdakwa menuju Mentawak, sesampainya terdakwa di Desa Mentawak pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 pukul 01.30 Wib bertemu di Pinggir Jalan Desa Mentawak terdakwa serta langsung memberikan sepeda motor jenis HONDA BEAT berwarna HITAM dengan nopol BH 6354 XG dengan nomor Mesin: MH1JM9120PK757860 dengan Nomor Rangka: JM91E-2755631 dan kunci motor kepada Sdr RANGGA dengan kesepakatan meminjam uang nominal sebesar Rp 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) dan menggembalikan dengan nominal Rp.7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) dengan jangka waktu 1 (satu) bulan untuk menebus motor tersebut. Kemudian terdakwa pulang ke rumah menggunakan ojek menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Jl. H. Arrahmad Syukur Nomor 1 RT/RW 019/005 Pematang Kandis Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.
  • Bahwa benar Terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor jenis HONDA BEAT berwarna HITAM dengan nopol BH 6354 XG dengan nomor Mesin: MH1JM9120PK757860 dengan Nomor Rangka: JM91E-2755631 tanpa seijin dan sepengetahuan pemilik kendaraan tersebut kepada RANGGA yang beralamat di Desa Mentawak di kediaman SUKU ANAK DALAM, dengan uang sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) dan bahwa uang tersebut telah habis di gunkaan oleh terdakwa untuk bayar hutang dan untuk bermain Judi.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ZULHENDRIK ALIMI Alias ERIK Bin LUKMAN AIMA (Alm), saksi BREGI ABELIO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 18.000.000,-(Delapan Juta Rupiah).

-------- Perbuatan Terdakwa merupakan Tindak Pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP ------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya