Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2023/PN Bko NURMANTES FAJAR SUKMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2023/PN Bko
Tanggal Surat Jumat, 24 Nov. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1NURMANTES
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1FAJAR SUKMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan yang telah mengklaim, menguasai, mengelola, atas tanah objek sengketa tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin dari Penggugat adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM (onrechtmatigedaad)
  3. Menyatakan bahwa sebidang tanah (objek sengketa) dengan ukuran lebar depan (tepi lintas sumatera + 30 Meter dan panjang kebelakang + 83 Meter denganluas kurang lebih + 2.490 M2, yang terletak di Jalan Lintas Sumatera (sebelah POLSEK Kota Bangko), Desa Langling, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, dengan batas- batas sebagai berikut :
  • Sebelah utara berbatas dengan tanah Mahyar
  • Sebelah timur berbatas dengan tanah Tergugat
  • Sebelah selatan berbatas dengan tanah Jalan Lintas sumatera
  • Sebelah barat berbatas deengan tanah Mahyar        

Adalah SAH milik PENGGUGAT

  1. Menyatakan hak kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik dan ataupun surat yang lainnya yang terbit diatas tanah objek sengketa adalah tidak mempunyai TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
  2. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sekaligus lunas kepada Penggugat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas objek sengketa yang mana diajukan secara tersendiri;
  4. Menyatakan menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai untuk memenuhi isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gwijsde);
  5. Menyatakan menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat selaku yang berhak dalam keadaan baik tanpa beban apapun diatasnya;
  6. Membebankan biaya- biaya yang timbul akibat perkara ini sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;

ATAU ;

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon kiranya untuk memberikan  putusan yang menurut Pengadilan dalam peradilan yang baik,adalah patut dan adil (Ex Aequo Et Bono, Naar Goede Justitie Recht Doen).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak