Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.Sus/2024/PN Bko NOFRY HARDI, S.H., M.H. HENGKI SETIAWAN Bin SUPANUT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 52/Pid.Sus/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-711/L.5.14/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOFRY HARDI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENGKI SETIAWAN Bin SUPANUT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

-------- Bahwa terdakwa HENGKI SETIAWAN BIN SUPANUT pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Desa Mampun Rantau Panjang Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili, permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB dipanggil oleh saksi RICKY ALVIAN BIN YANUAR (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) di depan rumah saksi RICKY ALVIAN BIN YANUAR di Desa Sidorukun Kec. Margo Tabir Kab. Merangin kemudian saksi RICKY ALVIAN mengajak terdakwa untuk membeli narkotika jenis shabu dan terdakwa sepakat untuk membeli narkotika jenis shabu bersama saksi RICKY ALVIAN kemudian saksi RICKY ALVIAN menghubungi sdr. WAWAN (DPO) dengan menggunakan handphone saksi RICKY ALVIAN dan saksi RICKY ALVIAN mengatakan akan membeli narkotika jenis shabu seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) selanjutnya saksi RICKY ALVIAN menyuruh terdakwa untuk mencari sepeda motor yang akan digunakan membeli narkotika jenis shabu lalu terdakwa meminjam sepeda motor keponakan terdakwa dengan alasan pergi ke BRILINK. Bahwa selanjutnya terdakwa dan saksi RICKY ALVIAN pergi menuju ke Desa Mampun Rantau Panjang Kec.Tabir Kab. Merangin untuk menemui sdr. WAWAN dan sesampainya terdakwa dan saksi RICKY ALVIAN di Desa Mampun Rantau Panjang Kec.Tabir Kab. Merangin sekira pukul 11.00 WIB kemudian datang sdr. WAWAN lalu saksi RICKY ALVIAN menyerahkan uang sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada sdr. WAWAN dan sdr. WAWAN (DPO) menyerahkan satu paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa dan saksi RICKY ALVIAN selanjutnya terdakwa dan saksi RICKY ALVIAN pulang menuju rumah saksi RICKY ALVIAN di Desa Sidorukun Kec. Margo Tabir Kab. Merangin dan sesampainya terdakwa dan saksi RICKY ALVIAN di rumah saksi RICKY ALVIAN  kemudian saksi RICKY ALVIAN masuk ke dalam rumah dan terdakwa mengembalikan sepeda motor keponakan saksi terdakwa dan Ketika terdakwa akan masuk ke rumah saksi RICKY ALVIAN terdakwa melihat pihak Kepolisian yang telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan terdakwa juga digeledah dan dilakukan penangkapan karena membeli narkotika bersama dengan dengan saksi RICKY ALVIAN ;
  • Bahwa kemudian terdakwa dan saksi RICKY ALVIAN beserta barang bukti dibawa ke Polres Merangin untuk proses selanjutnya.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Berupa narkotika jenis shabu dari Dinas Koperasi, UKM Perdagangan dan Perindustrian Pemerintah Kabupaten Merangin Nomor : 511/07/DKUKMPP-MET/I/2024 tanggal 18 Januari 2024 yang ditera dan diketahui oleh Kepala UPTD Metrologi Legal Merangin sdri. EFNITA AWAL, ST Penata TK I/NIP. 19791128 201001 2 008 dengan hasil pengukuran 5 (lima) paket narkotika jenis shabu dalam plastic klip dengan berat bersih (netto) 0,168 gr (nol koma satu enam delapan gram) ;
  • Berdasarkan Surat Keterangan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.24.0064 Tanggal  19 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian ARMEINY ROMITA, S.Si, Apt NIP. 19681014 199703 2 001  dengan hasil pengujian amplop warna coklat bersegel plastic bersegel UPTD Metrologi Legal Kabupaten Merangin berisi 1 (satu) klip bening kecil bertanda “A” berisi serbuk Kristal putih bening yang disita dari RICKY ALVIAN BIN YANUAR dan HENGKI SETIAWAN BIN SUPANUT adalah benar mengandung methampethamine (bukan tanaman) dan termasuk dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
  • Bahwa terdakwa HENGKI SETIAWAN BIN SUPANUT dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang.

--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa HENGKI SETIAWAN BIN SUPANUT pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Desa Sidorukun Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili, permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, ,perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB dipanggil oleh saksi RICKY ALVIAN BIN YANUAR (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) di depan rumah saksi RICKY ALVIAN BIN YANUAR di Desa Sidorukun Kec. Margo Tabir Kab. Merangin kemudian saksi RICKY ALVIAN mengajak terdakwa untuk membeli narkotika jenis shabu dan terdakwa sepakat untuk membeli narkotika jenis shabu bersama saksi RICKY ALVIAN kemudian saksi RICKY ALVIAN menghubungi sdr. WAWAN (DPO) dengan menggunakan handphone saksi RICKY ALVIAN dan saksi RICKY ALVIAN mengatakan akan membeli narkotika jenis shabu seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) selanjutnya saksi RICKY ALVIAN menyuruh terdakwa untuk mencari sepeda motor yang akan digunakan membeli narkotika jenis shabu lalu terdakwa meminjam sepeda motor keponakan terdakwa dengan alasan pergi ke BRILINK. Bahwa selanjutnya terdakwa dan saksi RICKY ALVIAN pergi menuju ke Desa Mampun Rantau Panjang Kec.Tabir Kab. Merangin untuk menemui sdr. WAWAN dan sesampainya terdakwa dan saksi RICKY ALVIAN di Desa Mampun Rantau Panjang Kec.Tabir Kab. Merangin sekira pukul 11.00 WIB kemudian datang sdr. WAWAN lalu saksi RICKY ALVIAN menyerahkan uang sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada sdr. WAWAN dan sdr. WAWAN menyerahkan satu paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa dan saksi RICKY ALVIAN selanjutnya terdakwa dan saksi RICKY ALVIAN pulang menuju rumah saksi RICKY ALVIAN di Desa Sidorukun Kec. Margo Tabir Kab. Merangin dan sesampainya terdakwa dan saksi RICKY ALVIAN di rumah saksi RICKY ALVIAN  kemudian saksi RICKY ALVIAN masuk ke dalam rumah dan terdakwa mengembalikan sepeda motor keponakan saksi terdakwa dan Ketika terdakwa akan masuk ke rumah saksi RICKY ALVIAN terdakwa melihat pihak Kepolisian yang telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan terdakwa juga digeledah dan dilakukan penangkapan karena bermufakat dengan saksi RICKY ALVIAN ;
  • Bahwa kemudian terdakwa dan  saksi RICKY ALVIAN beserta barang bukti dibawa ke Polres Merangin untuk proses selanjutnya.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Berupa narkotika jenis shabu dari Dinas Koperasi, UKM Perdagangan dan Perindustrian Pemerintah Kabupaten Merangin Nomor : 511/07/DKUKMPP-MET/I/2024 tanggal 18 Januari 2024 yang ditera dan diketahui oleh Kepala UPTD Metrologi Legal Merangin sdri. EFNITA AWAL, ST Penata TK I/NIP. 19791128 201001 2 008 dengan hasil pengukuran 5 (lima) paket narkotika jenis shabu dalam plastic klip dengan berat bersih (netto) 0,168 gr (nol koma satu enam delapan gram) ;
  • Berdasarkan Surat Keterangan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.24.0064 Tanggal  19 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian ARMEINY ROMITA, S.Si, Apt NIP. 19681014 199703 2 001  dengan hasil pengujian amplop warna coklat bersegel plastic bersegel UPTD Metrologi Legal Kabupaten Merangin berisi 1 (satu) klip bening kecil bertanda “A” berisi serbuk Kristal putih bening yang disita dari RICKY ALVIAN BIN YANUAR dan HENGKI SETIAWAN BIN SUPANUT adalah benar mengandung methampethamine (bukan tanaman) dan termasuk dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
  • Bahwa terdakwa HENGKI SETIAWAN BIN SUPANUT dalam hal, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah tanpa hak dan tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang.

--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya