Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2024/PN Bko RIZKY PERTAMAWAN S.H M .PADRI Alias JAPOL Bin SABLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 63/Pid.B/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-816/L.5.14/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKY PERTAMAWAN S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M .PADRI Alias JAPOL Bin SABLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

Bahwa Terdakwa M. PADRI Als JAPOL Bin SABLI pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023 sekitar Pkl.02.00 wib di sebuah toko yang beralamat di Tanah Lapang Semayo Kel.Pasar Rantau Panjang Kec.Tabir Kab.Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil barang sesuatu atau seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan tidak selesainya perbuatan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut : -------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023 sekira pukul 02.00 Wib dini hari, Pada awalnya sdr SAPARUDIN Als SAPUIK mencongkel pintu belakang rumah korban dengan menggunakan sebilah pisau milik sdr SAPARUDIN Als SAPUIK. Kemudian sekira Pukul 04.00 WIB sdr SAPRUDIN als SAPUIK menemui terdakwa yang sedang berada di Konter Hp yang berada di Dusun Pasar Senin,pada saat itu Saparudin Alias Sapuik berkata “pol ikut aku yuk kito ngambek barang di tanah lapang” kemudian saya menjawab “barang apo” sapuik kemudian menjawab “aku tadi sudah buka rumah orang di tanah lapang aku lah ngambek tabung kini kau kawani aku ngambek lagi di rumah tu” kemudian saya bersama Saparudin Alias Sapuik pergi menuju rumah yang dimaksud oleh sapuik dengan berjalan kaki. sesampainya disana saya bersama Sapuik masuk kedalam rumah kemudian saya mengambil rokok dan kalung perak dan uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang berada di estalese,kemudian sapuik berkata pelan kepada saya “pol kawan tunggu di dekek pintu aku nak ngambek hp yang ado di dalam kamar” kemudian saya hanya mengguk. pada saat mengambil hp yang ke tiga tiba tiba pemilik rumah bangun kemudian saya bersama dengan Sapuik berlari keluar rumah tersebut dan menuju ke Madrasah. 
  • Bahwa Terdakwa M. PADRI Als JAPOL Bin SABLI tidak ada izin untuk mengambil berupa 1(satu) unit HP mrek Realme C2,1(satu) unit HP merk I Phone 6s,1(satu) unit HP merek Oppo A37,tabung gas elpij sebanyak 7(tujuh) buah dan uang sekitar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) dan rokok surya sekitar 50 batang.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa M. PADRI Als JAPOL Bin SABLI, Saksi Azmi mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta).

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (2) KUHP --------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya