Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2024/PN Bko 1.joni rizal
2.supardi
3.sunardi
4.dwi lestari
5.harmata
6.siti fatimah
7.rusmiati
8.meliyani
9.isramizar
10.sumarni
11.alvira
11.PT. BINTANG SEMBILAN BERJAYA
12.PT. MANDIRI UTAMA FINANCE, Cabang Bangko
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2024/PN Bko
Tanggal Surat Rabu, 24 Jan. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1joni rizal
2supardi
3sunardi
4dwi lestari
5harmata
6siti fatimah
7rusmiati
8meliyani
9isramizar
10sumarni
11alvira
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fajar Ghozali Muslim, SHjoni rizal
2Fajar Ghozali Muslim, SHalvira
3Fajar Ghozali Muslim, SHsumarni
4Fajar Ghozali Muslim, SHisramizar
5Fajar Ghozali Muslim, SHmeliyani
6Fajar Ghozali Muslim, SHrusmiati
7Fajar Ghozali Muslim, SHsiti fatimah
8Fajar Ghozali Muslim, SHharmata
9Fajar Ghozali Muslim, SHdwi lestari
10Fajar Ghozali Muslim, SHsunardi
11Fajar Ghozali Muslim, SHsupardi
Tergugat
NoNama
1PT. BINTANG SEMBILAN BERJAYA
2PT. MANDIRI UTAMA FINANCE, Cabang Bangko
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat  I yang mana tidak dapat melakukan pembayaran pembagian keuntungan atas program- program yang dikuti oleh Para Penggugat dan serta perbuatan Tergugat II yang mana telah berupaya untuk melakukan upaya penagihan dan atau diduga ada upaya penarikan unit yang mana masih dalam jangka waktu kredit yang telah diperjanjikan oleh karenannya Perbuatan keduanya (Tergugat I dan Tergugat II) adalah Perbuatan WANPRESTASI / CIDERA JANJI;
  3. Menghukum Tergugat I untuk segera melakukan pembayaran pembagian keuntungan atas program- program yang dikuti oleh Para Penggugat secara Tunai dan sekaligus;
  4. Menghukum Tergugat II tidak melakukan penarikan unit sepeda motor milik Para Penggugat sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrahct);
  5. Menetapkan biaya- biaya yang timbul akibat perkara ini dibebankan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;

ATAU ;

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon kiranya untuk memberikan  putusan yang menurut Pengadilan dalam peradilan yang baik,adalah patut dan adil (Ex Aequo Et Bono, Naar Goede Justitie Recht Doen).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak