Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sahnya Sebidang tanah dengan luas kurang lebih 1020 M2 (17x60) yang terletak di Kampung Tengah Desa Sungai Manau Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatas dengan tanah Samson
- Sebelah timur berbatas dengan jalan Raya Bangko kerinci
- Sebelah Selatan berbatas dengan Sawah Tepa
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Cek Pili
Adalah Sak Milik Penggugat;
- Menyatakan bahwa perbuatan tergugat yang telah Menguasai tanah tersebut diatas yang merupakan tanah milik Penggugat tanpa adanya izin dan sepengetahuan Penggugat maka perbuatan merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum dan memeirntahkan Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita oleh penggugat dengan rincian sebagai berikut :
Kerugian MaterialRp. 1.000.000.000,-
Kerugian ImmaterialRp. 2.000.000.000,-
Terbilang : Tiga Milyar Rupiah
- Menyatakan sahnya sita jaminan atas Sebidang tanah Dengan luas kurang lebih 1020 M2 (17x60) yang terletak di Kampung Tengah Desa Sungai manau Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin Provinsi Jambi dengan batas- batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatas dengan tanah Samson
- Sebelah timur berbatas dengan jalan Raya Bangko kerinci
- Sebelah Selatan berbatas dengan Sawah Tepa
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Cek Pili
- Menghukun Tergugat untuk menyerahkan tanah tersebut diatas dalam keadaan seperti semula kepada Penggugat
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
ATAU
Jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon kiranya untuk memberikan putusan yang menurut Pengadilan dalam peradilan yang baik, adalah patut dan adil (Ex Aequo Et Bono, Naar Goede Justitie Recht Doen). |