INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
17/Pdt.G.S/2024/PN Bko | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG BANGKO | 1.MUHAMAD TOAT 2.SRI PAWIT PUJI LESTARI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.G.S/2024/PN Bko | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 30 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 77.957.909,00 | ||||||
Petitum | Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Demi Hukum bahwa perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat I dan II dan untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp.77.957.909,- (Tujuh Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Sembilan Rupiah); Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan Sertifikat Hak Milik No. 2300 an Suharjo terletak di Kelurahan Simpang Limbur Merangin dengan luas 18.600 M2; yang telah dijaminkan kepada Penggugat agar dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil dari penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat serta Kelebihan atau sisa dari penjualan tersebut akan dikembalikan kepada Penggugat I dan II;
4. Menyatakan atas obyek agunan tersebut serta dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 2300 an Suharjo terletak di Kelurahan Simpang Limbur Merangin dengan luas 18.600 M2; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya yang sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
5. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |