Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/Pdt.G.S/2023/PN Bko PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK 1.ALI NAFIAH
2.INTAN SURYANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 65/Pdt.G.S/2023/PN Bko
Tanggal Surat Selasa, 24 Okt. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ALI NAFIAH
2INTAN SURYANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.373.744,00
Petitum
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp.50.373.744,- (Lima Puluh Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Tiga  Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Empat Rupiah); Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan Sertifikat Hak Milik No. 2817 an Ali Nafiah,2175 an Ulpa Noprida  dan 6 an Supriana Herawati Dan terletak di Kelurahan Pamenang dan Pasar Rantau panjang dengan luas 10.230, 14.270 Dan 2.818 M2; yang dijaminkan kepada Penggugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat dan sisa dari pejualan akan dikembalikan kepada tergugat I dan tergugat II;
4. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No.2817 an Ali Nafiah,2175 an Ulpa Noprida  dan 6 an Supriana Herawati Dan terletak di Kelurahan Pamenang dan Pasar Rantau panjang dengan luas 10.230, 14.270 Dan 2.818 M2; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
 
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak