Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.B/2024/PN Bko RIZKY PERTAMAWAN S.H PIRDAUS alias PIR Bin SIDIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 124/Pid.B/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2206/L.5.14/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKY PERTAMAWAN S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PIRDAUS alias PIR Bin SIDIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

Bahwa Terdakwa PIRDAUS alias PIR Bin SIDIK pada hari Sabtu Tanggal 23 September 2023 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Desa Simpang Limbur Merangin, Kec. Pamenang Barat, Kab. Merangin tepatnya di wilayah  Setinjau Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian ternak, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Pencurian yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut : ---------------------------------------------------------------------------

  • Berawal Pada hari Sabtu Tanggal 23 September 2023 sekira pukul 17.30 Wib Terdakwa yang berada di Desa Keroya didatangi oleh sdr ARIPIN (dalam berkas perkara terpisah) dan sdr ARIPIN (dalam berkas perkara terpisah) mengatakan “YOT TADI NELFON AKU, KATO NYO ADO JAWI DI SIMPANG LIMBUR, NAK NGAMBIK DAK? (Maksud NGAMBIK adalah MENCURI)” Terdakwa jawab “PAYO LAH” (Maksud PAYOLAH adalah AYOKLAH) lalu Terdakwa dan sdr ARIPIN berangkat ke Desa Simpang Limbur. Sekira Pukul 19.00 Wib Terdakwa dan sdr ARIPIN sampai ke Desa Simpang Limbur, lalu sdri RUGAYAH alias YOT (dalam berkas perkara terpisah) menelfon sdr ARIPIN, yang tidak berapa lama sdri RUGAYAH alias YOT  bersama sdri IS (DPO) datang menggunakan sepeda motor dan langsung menunjukkan di mana letak Sapi tersebut berada dan sdri RUGAYAH alias YOT mengatakan “ITU JAWI NYO HA (Menunjuk 1 (Satu) ekor sapi yang kami curi)” dan Terdakwa melihat lebih dari lima sapi terikat di pohon sawit. Sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa dan sdri ARIPIN langsung melepaskan 1 (Satu) ekor sapi dari ikatannya dan ada juga tali yang terputus tetapi langsung menarik ke jalan poros kebun tersebut. sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa dan sdr PIRDAUS (dalam berkas perkara terpisah) telah mengambil 1 (Satu) ekor sapi dimana sudah di potong tali dari leher sapi dan dibawa 1 ekor sapi sampai di Jalan poros kebun dan beristirahat Kemudian sdri ARIPIN menelfon sdr BUDI dan sdr ARIPIN mengatakan “JAWI LAH SAMPAI KE JALAN POROS, BAWAK MOBIL”
  • Bahwa Sekira pukul 03.00 Wib sdr BUDI datang membawa 1 (Satu) Unit Mobil Dump Truck. Lalu Terdakwa dan sdr ARIPIN langsung memasukkan 1 (Satu) ekor Sapi ke dalam bak mobil truck tersebut, kemudian Terdakwa, sdr ARIPIN dan sdr BUDI langsung berangkat keluar dari Desa Simpang Limbur, lalu Terdakwa melihat sdr ADIT berdiri dan bilang “DAKDO ORANG LEWAT” kemudian mereka keluar dari Desa Simpang Limbur Sekira pukul 05.30 Wib
  • Bahwa sesampainya di Singkut Terdakwa lupa apa nama daerahnya bertemu dengan seorang laki-laki yang Terdakwa tidak kenali biasa dipanggil MAMANG (DPO) menggunakan 1 (Satu) Unit mobil CARRY Pick UP warna Hitam yang Terdakwa tidak ingat nomor polisinya dan langsung mereka pindahkan 1 (Satu) ekor sapi tersebut ke mobil MAMANG. Sdr MAMANG langsung memberikan uang Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) kepada sdr ARIPIN dan sdr MAMANG berkata “KALO BARANG ILEGAL NI SEGINI LAH HARGONYO” kemudian sdr MAMANG tersebut pergi. Pukul 08.00 Wib Terdakwa, sdr ARIPIN dan sdr BUDI sampai di Jalan Lintas Pamenang tepatnya di Warung sebelum jembatan dua. Disana Sdr ARIPIN memberikan uang hasil menjual 1 ekor sapi ke sdr BUDI Rp. 800.000,- (Delapan ratus ribu), Terdakwa Rp. 800.000,- (Delapan ratus ribu), Rp. 800.000,- (Delapan ratus ribu) diambil sdr ARIPIN untuk jatahnya, kemudian sdr BUDI pulang meninggalkan Terdakwa dan sdr ARIPIN. Kemudian sdr ARIPIN menelfon kembali RUGAYAH alias YOT, yang mana tidak berapa lama setelah itu datang sdri RUGAYAH alias YOT bersama sdri IS, lalu sdr ARIPIN memberikan  sdri RUGAYAH alias YOT Rp. 800.000,- (Delapan ratus ribu) serta Rp.300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) untuk sdr ADIT dan memberikan sdri IS Rp. 800.000,- (Delapan ratus ribu) lalu sisa nya untuk makan.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) ekor sapi jenis kelamin betina, ciri-ciri badan gemuk, warna merah batu bata, dan menggunakan kalung pipa paralon ukuran 10 (sepuluh) dilakukan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dari Saksi H. SUHARTO Bin SA’ID (Alm) selaku pemilik sapi.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi H. SUHARTO Bin SA’ID (Alm) mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.26.000.000,-  (Dua puluh enam juta rupiah).

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-1, 4, dan 5 KUHP --------------------------------------                                  

Pihak Dipublikasikan Ya