Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2024/PN Bko WIDODO Bin (Alm) KASIO MARJUKI 1.BENI IRAWAN Alias BUNDET
2.REHAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2024/PN Bko
Tanggal Surat Jumat, 09 Agu. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1WIDODO Bin (Alm) KASIO MARJUKI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BENI IRAWAN Alias BUNDET
2REHAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang melakukan Upaya Perampasan atas 1 Unit Mobil MITSUBISHI / COLT DIESEL FE74HD (4 X2) M/T LIGHT TRUCK/MB, Nomor Polisi BH  8461 FI, Tahun buatan dan perakitan 2009, Warna Kuning, dengan Nomor Rangka / NIK :  MHMFE74P59K021824, Nomor Mesin  : 4D34T – E85841, Nomor BPKB : G 0276423 F., adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
  2. Menyatakan SAH JUAL BELI PENGGUGAT Atas satu unit Mobil MITSUBISHI / COLT DIESEL FE74HD (4 X2) M/T LIGHT TRUCK/MB, Nomor Polisi BH  8461 FI, Tahun Pembuatan dan perakitan 2009, Warna Kuning, Nomor Rangka / NIK :  MHMFE74P59K021824, Nomor Mesin  : 4D34T – E85841, Nomor BPKB : G 0276423 F;
  3. Menyatakan satu unit Mobil MITSUBISHI / COLT DIESEL FE74HD (4 X2) M/T LIGHT TRUCK/MB, Nomor Polisi BH  8461 FI, Tahun Pembuatan dan perakitan 2009, Warna Kuning, Nomor Rangka / NIK :  MHMFE74P59K021824, Nomor Mesin  : 4D34T – E85841, Nomor BPKB : G 0276423 F, ADALAH SAH MILIK PENGGUGAT;
  4. Menghukum Tergugat I untuk mengganti kerugian materil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per Hari sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap (Incrahst Van Gwisjde Zaak) dan Kerugian tersebut dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat.
  5. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat I lalai untuk memenuhi isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gwijsde);
  6. Membebankan biaya- biaya yang timbul akibat perkara ini sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;

ATAU

Jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon kiranya untuk memberikan  putusan  yang  menurut  Pengadilan  dalam  peradilan  yang baik, adalah patut dan adil (Ex Aequo Et Bono, Naar Goede Justitie Recht Doen).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak