Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2024/PN Bko NOFRY HARDI, S.H., M.H. TRI YATNO ARI BOWO alias TRIS Bin MARTONO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 60/Pid.B/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-814/L.5.14/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOFRY HARDI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRI YATNO ARI BOWO alias TRIS Bin MARTONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N :

 

      ------- Bahwa ia terdakwa TRI YATNO ARI BOWO ALIAS TRIS BIN MARTONO pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 08.00 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Pasar Baru Sarolangun Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun atau setidak-tidaknya dalam daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya pidana itu dilakukan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ; -----------------------------------------------------------

 

------- Bahwa saksi ANJASWARI ALIAS AZWAR BIN YOHAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) bersama saksi SEHUL MAHMUDI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 10.00 berangkat ke Bangko Kabupaten Merangin dari Desa Tinting Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat milik saksi SEHUL MAHMUDI dan ketika saksi ANJASWARI ALIAS AZWAR BIN YOHAN dan saksi SEHUL MAHMUDI sampai di Bangko hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 00.30 WIB saksi ANJASWARI ALIAS AZWAR BIN YOHAN dan saksi SEHUL MAHMUDI pergi ke arah Perumahan Permata Hijau Kelurahan Pematang Kandis Kec. Bangko dan saksi ANJASWARI ALIAS AZWAR BIN YOHAN melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha N Max warna hitam dengan nomor Polisi KT 5971 OM di dalam rumah saksi SONNI TRIDAS LESMANA di RT 021 RW 007 Blok A Nomor. 5 Perumahan Permata Hijau Kelurahan Pematang Kandis Kec. Bangko kemudian saksi ANJASWARI ALIAS AZWAR BIN YOHAN mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha N Max warna hitam dengan nomor Polisi KT 5971 OM dari teras rumah saksi SONNI TRIDAS LESMANA dengan cara mendorong 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha N Max warna hitam dengan nomor Polisi KT 5971 OM milik SONNI TRIDAS LESMANA ke sebuah rumah kosong dan saksi ANJASWARI ALIAS AZWAR BIN YOHAN menghidupkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha N Max warna hitam dengan nomor Polisi KT 5971 OM dengan membongkar kunci kontak sepeda motor Yamaha N Max dengan menggunakan kunci T lalu saksi ANJASWARI ALIAS AZWAR BIN YOHAN membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha N Max warna hitam dengan nomor Polisi KT 5971 OM ke Desa Tinting Kabupaten Sarolangun untuk berjumpa dengan sdr. SEHUL MAHMUDI selanjutnya setelah bertemu dengan saksi SEHUL MAHMUDI kemudian saksi ANJASWARI ALIAS AZWAR BIN YOHAN menghubungi terdakwa dengan menggunakan Whatsapp dan menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha N Max warna hitam dengan nomor Polisi KT 5971 OM kepada terdakwa dengan mengatakan “ ini ada motor” lalu saksi ANJASWARI ALIASAZWAR BIN YOHAN mengirimkan foto 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha N Max warna hitam dengan nomor Polisi KT 5971 OM kepada terdakwa melalui Whatsapp dan sekira pukul 06.00 WIB terdakwa membalas pesan Whatsapp saksi ANJASWARI dengan mengatakan “barang mano dek” dan dijawab saksi “barang bungo” lalu terdakwa membeli sepeda motor Yamaha N Max yang ditawarkan saksi ANJASWARI dengan mengatakan “jam 8 kagek ketemu di Pasar Sarolangun” ;

Bahwa pada pukul 08.00 WIB terdakwa pergi ke pasar Sarolangun untuk bertemu saksi ANJASWARI ALIASAZWAR BIN YOHAN untuk membeli 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha N Max warna hitam dan pada saat sudah bertemu dengan saksi ANJASWARI ALIASAZWAR BIN YOHAN lalu terdakwa terdakwa membeli 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha N Max warna hitam dengan nomor Polisi KT 5971 OM dari saksi ANJASWARI ALIASAZWAR BIN YOHAN dengan harga Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanpa menggunakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha N Max warna hitam dengan nomor Polisi KT 5971 OM yang harganya lebih murah dari harga normal ;

Kemudian pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 06.40 saksi SONNI TRIDAS LESMANA BIN LUKMAN HAKIM melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha N Max warna hitam dengan nomor Polisi KT 5971 OM dengan nomor mesin : G3E4E0260927 dan nomor rangka : MH3SG3120GK174572 kepunyaan istri saksi sudah tidak berada pada tempatnya kemudian saksi SONNI TRIDAS LESMANA BIN LUKMAN HAKIM memanggil istri saksi yakni saksi GUSFRILLA ROZA BINTI ASRIJAL untuk melihat CCTV yang berada di rumah saksi dan saksi GUSFRILLA ROZA BINTI ASRIJAL dan SONNI TRIDAS LESMANA BIN LUKMAN HAKIM melihat seseorang mengambil sepeda motor Yamaha N Max milik saksi pada pukul 01.30 WIB selanjutnya saksi GUSFRILLA ROZA BINTI ASRIJAL dan SONNI TRIDAS LESMANA BIN LUKMAN HAKIM melaporkan kejadian kehilangan sepeda motor saksi GUSFRILLA ROZA BINTI ASRIJAL dan SONNI TRIDAS LESMANA BIN LUKMAN HAKIM  ke Polres Merangin.

------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi SONNI TRIDAS LESMANA mengalami kerugian sejumlah lebih kurang Rp 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah).

 

------ Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 480 ke-1 KUHP jo Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.-

Pihak Dipublikasikan Ya