Petitum |
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat yang meminta alat berat (excavator) merk Hitachi Zaxis 5G Tahun 2018 diserahkan kepada Tergugat dan melaporkan Penggugat atas tuduhan Penipuan dan Penggelapan adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- Menyatakan perjanjian yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat pada tanggal 20 Nopember 2019, adalah perjanjian yang CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT dimana perjanjian tersebut sangat memberatkan dan merugikan bagi Penggugat;
- Menyatakan angsuran yang belum dibayarkan oleh Penggugat sebesar Rp. 436.500.000,- (empat ratus tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) adalah Hutang Piutang antara Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan alat berat (excavator) merk Hitachi Zaxis 5G Tahun 2018 sebahagian adalah Sah Hak Milik Penggugat
- Menghukum Tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini ;
- Menghukum untuk membayar biaya – biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU
Jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon kiranya untuk memberikan putusan yang menurut Pengadilan dalam peradilan yang baik, adalah patut dan adil (Ex Aequo Et Bono, Naar Goede Justitie Recht Doen). |