Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.Sus/2024/PN Bko GIO VALDO DIAMANTA, S.H. BUSTOMI Bin ABU RAHAMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 78/Pid.Sus/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-959/L.5.14/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GIO VALDO DIAMANTA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUSTOMI Bin ABU RAHAMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

  PRIMAIR :

Bahwa Terdakwa BUSTOMI Bin ABU RAHAMAN pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di warung milik Terdakwa yang beralamat di Jalur 2, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman berupa shabu yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut:

  • Bermula sekira awal bulan januari 2024 yang hari dan tanggal Terdakwa tidak ingat lagi sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa menuju Kabupaten Bungo dengan tujuan ingin membeli Narkotika Jenis Shabu dari seseorang yang sering Terdakwa panggil KETUA yaitu warga Desa Sungai Pinang, Kabupaten Bungo, kemudian sekira pukul 12.00 WIB saat sampai di Desa Sungai Pinang, Terdakwa langsung menelpon Sdr. KETUA (DPO) dengan mengatakan “ ADO BARANG DAK KETUA?” di jawab oleh Sdr. KETUA “ ADO, KAMU DI MANO?” Terdakwa menjawab “ AKU DI PINGGIR JALAN, DEKAT SIMPANG ARAH MASUK SUNGAI PINANG AA” Sdr. KETUA mengatakan “TUNGGU SANO YO”, sekira 15 (lima belas) menit Kemudian Sdr. KETUA bertemu dengan Terdakwa di Simpang Desa Sungai Pinang, saat bertemu Sdr. KETUA mengatakan kepada Terdakwa “ BERAPO NAK BELANJO ?” Terdakwa menjawab “2 JUTA KETUA”, setelah itu Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Sdr. KETUA, selanjutnya Sdr. KETUA pergi sambil mengatakan kepada Terdakwa “TUNGGU SINI YO, AKU PERGI NGAMBIL BARANG NYO DULU”, beberapa menit kemudian Sdr. KETUA datang kembali menemui Terdakwa dan langsung menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Shabu kepada Terdakwa, lalu 1 (satu) paket Narkotika Jenis Shabu tersebut Terdakwa simpan di dalam kantong celana Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung pulang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Lingkungan Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko, saat sampai di rumah Terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Shabu dari kantong celana Terdakwa untuk Terdakwa gunakan sebanyak 1 (satu) sendok takar yang Terdakwa masukkan ke dalam pirex kaca, setelah menggunakan Narkotika Jenis Shabu tersebut, lalu Terdakwa menyimpan sisa Narkotika Jenis Shabu tersebut ke dalam kantong celana Terdakwa, setelah itu Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Shabu tersebut untuk Terdakwa paketkan ke dalam plastik rokok menjadi 25 (dua puluh lima) paket Narkotika Jenis Shabu dengan tujuan untuk Terdakwa gunakan 1 (satu) paket perhari, setelah Terdakwa membuat beberapa paket Narkotika Jenis Shabu tersebut, lalu Terdakwa masukan ke dalam plastik klip bening dan Terdakwa baluti dengan plastik warna hitam, selanjutnya 25 (dua puluh lima) paket Narkotika Jenis Shabu tersebut Terdakwa simpan dalam kandang ayam di belakang warung milik Terdakwa yang beralamat di Jalur Dua Sebrang Melati, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
  • Bahwa pada hari selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa kembali mengambil Narkotika Jenis Shabu yang disimpan dalam kandang ayam di belakang warung, setelah mengambil Narkotika Jenis Shabu tersebut Terdakwa langsung berangkat menuju rumah Terdakwa yang beralamat di RT. 27, Lingkungan Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko untuk menggunakan Narkotika Jenis Shabu tersebut sebanyak 1 (satu) paket, setelah selesai menggunakan Narkotika Jenis Shabu tersebut, sisa 24 (dua puluh empat) paket Narkotika Jenis Shabu Terdakwa simpan kembali dalam kandang ayam di belakang warung Terdakwa.
  • Bahwa pada hari selanjutnya Terdakwa kembali menggunakan Narkotika Jenis Shabu tersebut sebanyak 1 (satu) paket dan sisa Narkotika Jenis Shabu sebanyak 23 (dua puluh tiga) paket Terdakwa simpan kembali dalam kandang ayam di belakang warung Terdakwa.
  • Bahwa pada hari selanjutnya Terdakwa kembali menggunakan Narkotika Jenis Shabu tersebut dan tersisa sebanyak 22 (dua puluh dua) paket Narkotika Jenis Shabu yang Terdakwa simpan kembali dalam kandang ayam di belakang warung Terdakwa.
  • Bahwa pada hari selanjutnya Terdakwa kembali menggunakan Narkotika Jenis Shabu tersebut dan tersisa sebanyak 21 (dua puluh satu) paket Narkotika Jenis Shabu tersebut yang Terdakwa simpan kembali dalam kandang ayam di belakang warung Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa ditelpon oleh Sdr. JUI (DPO) dengan mengatakan “ADO BARANG MANG?” Terdakwa jawab “DAK DO” Sdr. JUI mengatakan “TOLONG LAH MANG, AKU NAK NGADANG DURIAN A” Terdakwa jawab “A YO LAH, JEMPUT BE DI WARUNG GEK” Sdr. JUI mengatakan “UNANG GEK YANG JEMPUT MANG”, kemudian masih pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 18.00 WIB saat Terdakwa sedang berada di warung milik Terdakwa yang beralamat di Jalur 2, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Terdakwa mengambil 1 (satu) paket Narkotika Jenis Shabu yang Terdakwa simpan di kandang ayam di belakang warung Terdakwa, setelah itu Terdakwa kembali ke depan warung dengan membawa 1 (satu) paket Narkotika Jenis Shabu untuk menunggu Sdr. UNANG (DPO) yang akan membeli 1 (satu) paket Narkotika Jenis Shabu tersebut, tidak lama kemudian datanglah sdr. UNANG bersama seorang pria yang Terdakwa tidak kenal, pada saat Terdakwa hendak menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Shabu tersebut kepada sdr. UNANG, tiba-tiba pria yang tidak Terdakwa kenal tersebut merupakan anggota Kepolisian Polres Merangin langsung menangkap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Shabu di tangan kanan Terdakwa serta ditemukan 20 (dua puluh) paket Narkotika Jenis Shabu dalam kandang ayam di belakang warung Terdakwa.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 511/08/DKUKMPP-MET/II/2024 tanggal 01 Februari 2024  yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh EFNITA AWAL, ST selaku Kepala UPTD Metrologi Legal Merangin, berupa : 21 (dua puluh satu) paket berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 1,277 (satu koma dua tujuh tujuh) gram dikurangi berat plastik kosong 0,319 (nol koma tiga sembilan belas) gram dan dikurangi 0,028 (nol koma nol dua delapan) gram untuk pengujian BPOM sehingga berat bersih akhir untuk barang bukti di pengadilan yaitu 0,930 (nol koma sembilan tiga nol) gram.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia cabang Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.24.0131 yang di keluarkan pada tanggal 07 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh Armeiny Romita, S.Si, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Jambi, bahwa sampel berupa serbuk kristal putih bening yang diterima dan dilakukan pengujian adalah benar mengandung Methamphetamine (bukan tanaman) dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang NARKOTIKA.
  • Bahwa Terdakwa BUSTOMI Bin ABU RAHAMAN tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan bukan untuk ilmu pengetahuan atau kesehatan.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR :

Bahwa Terdakwa BUSTOMI Bin ABU RAHAMAN pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di warung milik Terdakwa yang beralamat di Jalur 2, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut:--------------------------------------------------------------------

  • Bermula sekira awal bulan januari 2024 yang hari dan tanggal Terdakwa tidak ingat lagi sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa menuju Kabupaten Bungo dengan tujuan ingin membeli Narkotika Jenis Shabu dari seseorang yang sering Terdakwa panggil KETUA yaitu warga Desa Sungai Pinang, Kabupaten Bungo, kemudian sekira pukul 12.00 WIB saat sampai di Desa Sungai Pinang, Terdakwa langsung menelpon Sdr. KETUA (DPO) dengan mengatakan “ ADO BARANG DAK KETUA?” di jawab oleh Sdr. KETUA “ ADO, KAMU DI MANO?” Terdakwa menjawab “ AKU DI PINGGIR JALAN, DEKAT SIMPANG ARAH MASUK SUNGAI PINANG AA” Sdr. KETUA mengatakan “TUNGGU SANO YO”, sekira 15 (lima belas) menit Kemudian Sdr. KETUA bertemu dengan Terdakwa di Simpang Desa Sungai Pinang, saat bertemu Sdr. KETUA mengatakan kepada Terdakwa “ BERAPO NAK BELANJO ?” Terdakwa menjawab “2 JUTA KETUA”, setelah itu Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Sdr. KETUA, selanjutnya Sdr. KETUA pergi sambil mengatakan kepada Terdakwa “TUNGGU SINI YO, AKU PERGI NGAMBIL BARANG NYO DULU”, beberapa menit kemudian Sdr. KETUA datang kembali menemui Terdakwa dan langsung menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Shabu kepada Terdakwa, lalu 1 (satu) paket Narkotika Jenis Shabu tersebut Terdakwa simpan di dalam kantong celana Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung pulang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Lingkungan Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko, saat sampai di rumah Terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Shabu dari kantong celana Terdakwa untuk Terdakwa gunakan sebanyak 1 (satu) sendok takar yang Terdakwa masukkan ke dalam pirex kaca, setelah menggunakan Narkotika Jenis Shabu tersebut, lalu Terdakwa menyimpan sisa Narkotika Jenis Shabu tersebut ke dalam kantong celana Terdakwa, setelah itu Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Shabu tersebut untuk Terdakwa paketkan ke dalam plastik rokok menjadi 25 (dua puluh lima) paket Narkotika Jenis Shabu dengan tujuan untuk Terdakwa gunakan 1 (satu) paket perhari, setelah Terdakwa membuat beberapa paket Narkotika Jenis Shabu tersebut, lalu Terdakwa masukan ke dalam plastik klip bening dan Terdakwa baluti dengan plastik warna hitam, selanjutnya 25 (dua puluh lima) paket Narkotika Jenis Shabu tersebut Terdakwa simpan dalam kandang ayam di belakang warung milik Terdakwa yang beralamat di Jalur Dua Sebrang Melati, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
  • Bahwa pada hari selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa kembali mengambil Narkotika Jenis Shabu yang disimpan dalam kandang ayam di belakang warung, setelah mengambil Narkotika Jenis Shabu tersebut Terdakwa langsung berangkat menuju rumah Terdakwa yang beralamat di RT. 27, Lingkungan Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko untuk menggunakan Narkotika Jenis Shabu tersebut sebanyak 1 (satu) paket, setelah selesai menggunakan Narkotika Jenis Shabu tersebut, sisa 24 (dua puluh empat) paket Narkotika Jenis Shabu Terdakwa simpan kembali dalam kandang ayam di belakang warung Terdakwa.
  • Bahwa pada hari selanjutnya Terdakwa kembali menggunakan Narkotika Jenis Shabu tersebut sebanyak 1 (satu) paket dan sisa Narkotika Jenis Shabu sebanyak 23 (dua puluh tiga) paket Terdakwa simpan kembali dalam kandang ayam di belakang warung Terdakwa.
  • Bahwa pada hari selanjutnya Terdakwa kembali menggunakan Narkotika Jenis Shabu tersebut dan tersisa sebanyak 22 (dua puluh dua) paket Narkotika Jenis Shabu yang Terdakwa simpan kembali dalam kandang ayam di belakang warung Terdakwa.
  • Bahwa pada hari selanjutnya Terdakwa kembali menggunakan Narkotika Jenis Shabu tersebut dan tersisa sebanyak 21 (dua puluh satu) paket Narkotika Jenis Shabu tersebut yang Terdakwa simpan kembali dalam kandang ayam di belakang warung Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa ditelpon oleh Sdr. JUI (DPO) dengan mengatakan “ADO BARANG MANG?” Terdakwa jawab “DAK DO” Sdr. JUI mengatakan “TOLONG LAH MANG, AKU NAK NGADANG DURIAN A” Terdakwa jawab “A YO LAH, JEMPUT BE DI WARUNG GEK” Sdr. JUI mengatakan “UNANG GEK YANG JEMPUT MANG”, kemudian masih pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 18.00 WIB saat Terdakwa sedang berada di warung milik Terdakwa yang beralamat di Jalur 2, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Terdakwa mengambil 1 (satu) paket Narkotika Jenis Shabu yang Terdakwa simpan di kandang ayam di belakang warung Terdakwa, setelah itu Terdakwa kembali ke depan warung dengan membawa 1 (satu) paket Narkotika Jenis Shabu untuk menunggu Sdr. UNANG (DPO) yang akan membeli 1 (satu) paket Narkotika Jenis Shabu tersebut, tidak lama kemudian datanglah sdr. UNANG bersama seorang pria yang Terdakwa tidak kenal, pada saat Terdakwa hendak menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Shabu tersebut kepada sdr. UNANG, tiba-tiba pria yang tidak Terdakwa kenal tersebut merupakan anggota Kepolisian Polres Merangin langsung menangkap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Shabu di tangan kanan Terdakwa serta ditemukan 20 (dua puluh) paket Narkotika Jenis Shabu dalam kandang ayam di belakang warung Terdakwa.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 511/08/DKUKMPP-MET/II/2024 tanggal 01 Februari 2024  yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh EFNITA AWAL, ST selaku Kepala UPTD Metrologi Legal Merangin, berupa : 21 (dua puluh satu) paket berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 1,277 (satu koma dua tujuh tujuh) gram dikurangi berat plastik kosong 0,319 (nol koma tiga sembilan belas) gram dan dikurangi 0,028 (nol koma nol dua delapan) gram untuk pengujian BPOM sehingga berat bersih akhir untuk barang bukti di pengadilan yaitu 0,930 (nol koma sembilan tiga nol) gram.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia cabang Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.24.0131 yang di keluarkan pada tanggal 07 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh Armeiny Romita, S.Si, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Jambi, bahwa sampel berupa serbuk kristal putih bening yang diterima dan dilakukan pengujian adalah benar mengandung Methamphetamine (bukan tanaman) dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang NARKOTIKA.
  • Bahwa Terdakwa BUSTOMI Bin ABU RAHAMAN tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dan bukan untuk ilmu pengetahuan atau kesehatan.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun  2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya