Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2024/PN Bko AGUSTIAN 1.PT. MANDIRI TUNAS FINANCE
2.PT. JANTAN JAMBI ABADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2024/PN Bko
Tanggal Surat Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1AGUSTIAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. MANDIRI TUNAS FINANCE
2PT. JANTAN JAMBI ABADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh  Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan surat Pernyataan Penyerahan unit Mobil batal demi hukum;
  3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I yang mana tidak dapat menerima  pembayaran  tunggakan kredit selama 3 (tiga) bulan dan meminta unit mobil dalam bentuk penyerahan dan meminta pelunasan secara keseluruhannya kepada Penggugat dan serta perbuatan Tergugat II yang mana telah berupaya untuk melakukan upaya penagihan dan atau diduga ada upaya penarikan unit yang mana masih dalam jangka waktu kredit yang telah diperjanjikan oleh karenannya Perbuatan keduanya (Tergugat I dan Tergugat II) adalah Perbuatan MELAWAN HUKUM;
  4. Menghukum dan memerintahkan agar Tergugat I, dan Tergugat II, untuk membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat dengan rincian sebagai berikut :

Kerugian MaterilRp. 119.375.000,-

  1. erugian Immateril Rp. 100.000.000,-

Total             Rp. 219.375.000,-

Terbilang : dua ratus Sembilan belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu

  •  
  1. Menghukum Tergugat II tidak melakukan penarikan unit mobil milik Penggugat sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (inkrahct);
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding;

SUBSIDER:

Apa bila majelis hakim Pengadilan Negeri Bangko berpendapat lain, mohon Penetapan  keadilan yang seadil – adilnya (ex acquo )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak