Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2024/PN Bko Agus Sriyanto Alvie Martiansa Bin Saprudin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 3/Pid.C/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 14/III/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Agus Sriyanto
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Alvie Martiansa Bin Saprudin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Bahwa pada hari kamis tanggal 07 Maret 2024, sekira pukul 23.00 wib di Di Warung yang beralamat di jembatan layang pasar baru Kec. Bangko Kab. Merangin, telah terjadi tindak pidana dilarang menyimpan, mengedarkan, menjual, menyajikan minuman keras/beralkohol” yang dilakukan oleh tersangka ALVIE MARTIANSYA Bin SARPUDIN, Lahir di Solok Selatan, tanggal 17 Maret 1995, umur 28 tahun, Jenis Laki-laki, Warga negara Indonesia, Agama Islam, Pendidikan terakhir SMA (Kelas 3), Pekerjaan Swasta, Alamat bukit beringin trans e2 Kec. Bangko Barat Kab. Merangin, Tersangka memperoleh minuman beralkohol dengan cara membeli dengan agen di bungo toko tengek, cara membelinya dengan cara menyuruh travel untuk membelinya, sesekali tersangka langsung yang belinya ke bungo, tersangkan membeli minuman beralkohol di bungo untuk di jual lagi dengan cara di jual eceran, minuman beralkohol tersebut tersangka simpan di dalam warung mobil milik tersangka dan tidak tersangka pajang seperti minuman lainnya, dan apabila ada orang yang mau membeli minumam beralkohol tersebut baru tersangka mengeluarkannya.

 

  1. Bahwa benar minuman beralkohol milik tersangka sebagian di simpan didalam mobil Avanza warna silver metalix dengan momor polisi : B 2747 TOZ, Nomor Rangka : MHKM5EA3JHK091396, Nomor Mesin : 1NRF361093, STNK an. PT CMS CORPORATAMA.

 

  1. Perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka ALVIE MARTIANSYA Bin SARPUDIN dapat dipersalahkan atau disangka melakukan tindak pidana “dilarang menyimpan, mengedarkan, menjual, menyajikan minuman keras/beralkohol” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) jo pasal 4 ayat (2) perda kab. merangin nomor 7 tahun 2005 tentang larangan minuman keras/beralkohol.
Pihak Dipublikasikan Ya