Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2019/PN Bko | Eva Hiya | Kepala Kepolisian Resort Merangin | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Jan. 2019 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penahanan | ||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2019/PN Bko | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 18 Jan. 2019 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan |
1. Memerintahkan TERMOHON dihadirkan sebagai Persakitan dalam persidangan a-quo untuk didengarkan keterangannya sehubungan dengan PENANGKAPAN, PENAHANAN, PENGGELEDAHAN, PENYITAAN YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM; 2. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghadirkan PEMOHON Prinsipal atas nama Kuasa Hukum EVA HIYA dalam persidangan a-quo untuk didengarkan keterangannya sehubunga n dengan PENANGKAPAN, PENAHANAN, PENGGELEDAHAN, DAN PENYITAAN YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM; Selanjutnya mohon Putusan sebagai berikut: - Menerima permohonan PEMOHON untuk seluruhnya; - Menyatakan tindakan penangkapan atas diri PEMOHON tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan KUHAP; - Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan PEMOHON atas nama KUASA HUKUM EVA HIYA dari Rumah Tahanan Negara Kepolisian Daerah Jambi, Kepolisian Resort Merangin; Atau Jika Pengadilan Negeri Bangko berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |