Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.B/2024/PN Bko ADE MILADI FIRMANSYAH, S.H. SAFTA GUNAWAN Bin AKYARUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 57/Pid.B/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-754/L.5.14/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADE MILADI FIRMANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAFTA GUNAWAN Bin AKYARUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W AA N:

PERTAMA

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa SAFTA GUNAWAN Bin AKYARUDIN, Pada hari Rabu, tanggal 12 April 2023 sekira Pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2023 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Rt. 013 Desa Bernai, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini (Pasal 84 Ayat (2) KUHAP “Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan”) telah melakukan Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, Dengan sengaja memiliki dengan melawan hukum barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang berada dibawah kekuasaannya karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk ituyang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut  : ---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa merukapan Karyawan Kontrak PT. Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (PT.KOPINFRA) yang bekerja sebagai Tim Maintenance PT. KOPINFRA yang bertugas untuk melakukan pengecekan dan memperbaiki jaringan di lokasi Tower PT. Telkomsel area Kabupaten Merangin.
  • Bahwa PT. KOPINFRA bekerjasama dengan PT. TELEKOMUNIKASI SELULAR (PT. TELKOMSEL) dengan sistem kerjasama yaitu PT. KOPINFRA sebagai Sub Kontraktor maintenance terhadap perangkat dan jaringan milik PT. TELKOMSEL, sementara PT. TELKOMSEL adalah sebagai pemilik perangkat dan jaringan tersebut.
  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 12 April 2023, sekira Pukul 08.30 WIB, pada saat Saksi HERWIN sedang berada di Mess PT. KOPINFRA yang terletak di belakang Rumah Sakit Andimas, JL. Sapta Marga Rt. 21, Kelurahan Pematang Kandis, Kabupaten Merangin, Saksi HERWIN menelepon Terdakwa dengan untuk segera datang ke Mess PT. KOPINFRA, lalu Terdakwa mengiyakan perkataan Saksi HERWIN dan Terdakwa menelepon Saksi HENDRIK untuk menjemput Terdakwa di kontrakan Terdakwa untuk berangkat bersama ke Mess PT. KOPINFRA, kemudian sekira Pukul 08.40 WIB, Saksi HENDRIK sampai di kontrakan Terdakwa dan langsung berangkat bersama-sama ke Mess PT. KOPINFRA, lalu pada saat sampai di Mess PT. KOPINFRA  sekira Pukul 08.45 WIB, Saksi HENDRIK dan Terdakwa bertemu dengan Saksi HERWIN, Kemudian Saksi HERWIN berkata, “KALIAN MAU KEMANA HARI INI, ADO KERJO DAK”, lalu Terdakwa dan Saksi HENDRIK jawab, “KAMI ADO PLAN PEKERJAAN DI SITE HITAM ULU”, lalu Saksi HERWIN berkata, “KERJA AP MAS”, lalu Terdakwa dan Saksi HENDRIK jawab, “ADA TROUBLESHOOT”, lalu Saksi HERWIN mengatakan, “AYOLAH KALAU GITU, SEKALIAN KITO EKSEKUSI BANG”, lalu disetujui oleh Terdakwa dan Saksi HENDRIK, kemudian Terdakwa menelepon Saksi ANGGA untuk mengajak pergi ke tower sinyal PT. TELKOMSEL yang terletak di Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, dan Saksi ANGGA setuju untuk ikut pergi ke tower sinyal PT. TELKOMSEL, lalu Terdakwa bersama Saksi HERWIN dan Saksi HENDRIK berangkat ke rumah Saksi ANGGA yang tertelak di Rt. 002 Desa Sido Lego, Kecamatan. Tabir Lintas, Kabupaten Merangin dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil DAIHATSU GRAND MAX warna putih dengan No.Pol : B 9870 PCT, kemudian pada saat sampai di rumah Saksi ANGGA sekira Pukul 09.30 WIB, Saksi ANGGA langsung naik ke dalam Mobil DAIHATSU GRAND MAX warna putih dengan No.Pol : B 9870 PCT, dan langsung menuju ke tower sinyal milik PT. TELKOMSEL yang terletak di Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin.
  • Bahwa masih di hari dan tanggal yang sama, sekira Pukul 10.00 WIB, Terdakwa, Saksi HERWIN, Saksi HENDRIK, dan Saksi ANGGA sampai di depan pagar tower sinyal milik PT. TELKOMSEL, lalu Saksi HENDRIK turun dari Mobil DAIHATSU GRAND MAX warna putih dengan No.Pol : B 9870 PCT dan pergi dengan berjalan kaki ke rumah Saksi RINTO KUSWOYO yang merupakan penjaga tower sinyal milik PT. TELKOMSEL tersebut untuk meminjam kunci pagar tower agar dapat masuk ke dalam area tower dengan mengatakan untuk memaintenance area tower PT. TELKOMSEL, sehingga Saksi RINTO KUSWOYO memberikan kunci pagar tower PT. TELKOMSEL kepada Terdakwa II, setelah Saksi HENDRIK mendapatkan kunci pagar tower dari Saksi RINTO KUSWOYO, Saksi HENDRIK membuka pagar tower tersebut, lalu Terdakwa bersama-sama dengan Saksi HENDRIK, Saksi HERWIN, dan Saksi ANGGA masuk ke dalam tower langung menuju ke menuju ke tempat penyimpanan baterai CDC merk Sonnenchein 960 AH yang pada saat itu tempat penyimpanan baterai CDC tersebut hanya diganjal dengan menggunakan batu bata, setelah penyimpanan baterai CDC tersebut dibuka, Saksi HERWIN dan Saksi HENDRIK secara bergantian membuka kunci kabel jamperan baterai CDC, dengan cara membuka kutup positip dan kutup negatif baterai CDC tersebut menggunakan kunci 13 yang telah disiapkan Saksi HERWIN, setelah berhasil membuka kunci jamper baterai CDC tersebut, Saksi HERWIN bersama Saksi HENDRIK mengeluarkan baterai CDC tersebut dari dalam rak penyimpanan baterai, yang kemudian Terdakwa dan Saksi ANGGA secara bergantian mengangkut baterai CDC tersebut ke dalam Mobil DAIHATSU GRAND MAX warna putih dengan No.Pol : B 9870 PCT, lalu setelah Terdakwa dan Saksi ANGGA telah selesai mengangkut baterai CDC ke dalam Mobil DAIHATSU GRAND MAX warna putih dengan No.Pol : B 9870 PCT, sekira Pukul 13.30 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Saksi HERWIN, Saksi HENDRIK dan Saksi ANGGA bersiap pergi dari tower sinyal PT. TELKOMSEL tersebut, lalu Saksi HENDRIK mengembalikan kunci tower tersebut kepada Saksi RINTO KUSWOYO selaku penjaga tower, lalu Saksi HENDRIK bersama dengan Terdakwa, Saksi HERWIN, dan Saksi ANGGA pergi untuk makan siang di rumah makan yang terletak di Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin sampai pada sekira pukul 14.20 WIB Terdakwa, Saksi HERWIN, Saksi HENDRIK, dan Saksi ANGGA pergi ke Rt. 013 Desa Bernai, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun untuk menjual baterai CDC tersebut kepada Sdr. JON sebagai pengepul rongsokan.
  • Kemudian Terdakwa, Saksi HERWIN, Saksi HENDRIK, dan Saksi ANGGA sampai di tempat Sdr. JON sekira Pukul 17.00 WIB, lalu Saksi HERWIN langsung menemui Sdr. JON untuk menjual baterai CDC tersebut dan ditimbang dengan berat 1.235 (seribu dua ratus tiga puluh lima) Kg dan terjual dengan harga sebesar Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah), kemudian setelah Saksi HERWIN menerima uang dari Sdr. JON, Saksi HERWIN bersama-sama Terdakwa, Saksi HENDRIK dan Saksi ANGGA kembali ke Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin untuk kembali ke rumah masing-masing.
  • Bahwa pada saat perjalanan ke Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin Saksi HERWIN membagi uang hasil menjual baterai CDC kepada Sdr. JON, dengan pembagian masing-masing mendapatkan Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), lalu sisa uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) digunakan untuk mengganti uang makan siang dan biaya minyak mobil.
  • Bahwa berdasarkan surat keterangan asset dari PT. Telkomsel, dengan nomor : 002/TC.01/YN-06/II/2024 tanggal 28 Februari 2024 menerangkan bahwa 24 baterai dengan merk Sonnenchein 960 AH yang berada di Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin adalah milik PT. Telkomsel
  • Bahwa akibat dari Perbuatan Para Terdakwa, PT. Telkomsel mengalami kerugian sebesar Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah)

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 374 Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP----------------------------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa SAFTA GUNAWAN Bin AKYARUDIN, Pada hari Rabu, tanggal 12 April 2023 sekira Pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2023 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Rt. 013 Desa Bernai, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini (Pasal 84 Ayat (2) KUHAP “Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan”) telah melakukan “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, Dengan sengaja memiliki dengan melawan hukum barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lainyang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut  : --------------------

  • Bahwa Terdakwa merukapan Karyawan Kontrak PT. Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (PT.KOPINFRA) yang bekerja sebagai Tim Maintenance PT. KOPINFRA yang bertugas untuk melakukan pengecekan dan memperbaiki jaringan di lokasi Tower PT. Telkomsel area Kabupaten Merangin.
  • Bahwa PT. KOPINFRA bekerjasama dengan PT. TELEKOMUNIKASI SELULAR (PT. TELKOMSEL) dengan sistem kerjasama yaitu PT. KOPINFRA sebagai Sub Kontraktor maintenance terhadap perangkat dan jaringan milik PT. TELKOMSEL, sementara PT. TELKOMSEL adalah sebagai pemilik perangkat dan jaringan tersebut.

 

 

  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 12 April 2023, sekira Pukul 08.30 WIB, pada saat Saksi HERWIN sedang berada di Mess PT. KOPINFRA yang terletak di belakang Rumah Sakit Andimas, JL. Sapta Marga Rt. 21, Kelurahan Pematang Kandis, Kabupaten Merangin, Saksi HERWIN menelepon Terdakwa dengan untuk segera datang ke Mess PT. KOPINFRA, lalu Terdakwa mengiyakan perkataan Saksi HERWIN dan Terdakwa menelepon Saksi HENDRIK untuk menjemput Terdakwa di kontrakan Terdakwa untuk berangkat bersama ke Mess PT. KOPINFRA, kemudian sekira Pukul 08.40 WIB, Saksi HENDRIK sampai di kontrakan Terdakwa dan langsung berangkat bersama-sama ke Mess PT. KOPINFRA, lalu pada saat sampai di Mess PT. KOPINFRA  sekira Pukul 08.45 WIB, Saksi HENDRIK dan Terdakwa bertemu dengan Saksi HERWIN, Kemudian Saksi HERWIN berkata, “KALIAN MAU KEMANA HARI INI, ADO KERJO DAK”, lalu Terdakwa dan Saksi HENDRIK jawab, “KAMI ADO PLAN PEKERJAAN DI SITE HITAM ULU”, lalu Saksi HERWIN berkata, “KERJA AP MAS”, lalu Terdakwa dan Saksi HENDRIK jawab, “ADA TROUBLESHOOT”, lalu Saksi HERWIN mengatakan, “AYOLAH KALAU GITU, SEKALIAN KITO EKSEKUSI BANG”, lalu disetujui oleh Terdakwa dan Saksi HENDRIK, kemudian Terdakwa menelepon Saksi ANGGA untuk mengajak pergi ke tower sinyal PT. TELKOMSEL yang terletak di Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, dan Saksi ANGGA setuju untuk ikut pergi ke tower sinyal PT. TELKOMSEL, lalu Terdakwa bersama Saksi HERWIN dan Saksi HENDRIK berangkat ke rumah Saksi ANGGA yang tertelak di Rt. 002 Desa Sido Lego, Kecamatan. Tabir Lintas, Kabupaten Merangin dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil DAIHATSU GRAND MAX warna putih dengan No.Pol : B 9870 PCT, kemudian pada saat sampai di rumah Saksi ANGGA sekira Pukul 09.30 WIB, Saksi ANGGA langsung naik ke dalam Mobil DAIHATSU GRAND MAX warna putih dengan No.Pol : B 9870 PCT, dan langsung menuju ke tower sinyal milik PT. TELKOMSEL yang terletak di Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin.
  • Bahwa masih di hari dan tanggal yang sama, sekira Pukul 10.00 WIB, Terdakwa, Saksi HERWIN, Saksi HENDRIK, dan Saksi ANGGA sampai di depan pagar tower sinyal milik PT. TELKOMSEL, lalu Saksi HENDRIK turun dari Mobil DAIHATSU GRAND MAX warna putih dengan No.Pol : B 9870 PCT dan pergi dengan berjalan kaki ke rumah Saksi RINTO KUSWOYO yang merupakan penjaga tower sinyal milik PT. TELKOMSEL tersebut untuk meminjam kunci pagar tower agar dapat masuk ke dalam area tower dengan mengatakan untuk memaintenance area tower PT. TELKOMSEL, sehingga Saksi RINTO KUSWOYO memberikan kunci pagar tower PT. TELKOMSEL kepada Terdakwa II, setelah Saksi HENDRIK mendapatkan kunci pagar tower dari Saksi RINTO KUSWOYO, Saksi HENDRIK membuka pagar tower tersebut, lalu Terdakwa bersama-sama dengan Saksi HENDRIK, Saksi HERWIN, dan Saksi ANGGA masuk ke dalam tower langung menuju ke menuju ke tempat penyimpanan baterai CDC merk Sonnenchein 960 AH yang pada saat itu tempat penyimpanan baterai CDC tersebut hanya diganjal dengan menggunakan batu bata, setelah penyimpanan baterai CDC tersebut dibuka, Saksi HERWIN dan Saksi HENDRIK secara bergantian membuka kunci kabel jamperan baterai CDC, dengan cara membuka kutup positip dan kutup negatif baterai CDC tersebut menggunakan kunci 13 yang telah disiapkan Saksi HERWIN, setelah berhasil membuka kunci jamper baterai CDC tersebut, Saksi HERWIN bersama Saksi HENDRIK mengeluarkan baterai CDC tersebut dari dalam rak penyimpanan baterai, yang kemudian Terdakwa dan Saksi ANGGA secara bergantian mengangkut baterai CDC tersebut ke dalam Mobil DAIHATSU GRAND MAX warna putih dengan No.Pol : B 9870 PCT, lalu setelah Terdakwa dan Saksi ANGGA telah selesai mengangkut baterai CDC ke dalam Mobil DAIHATSU GRAND MAX warna putih dengan No.Pol : B 9870 PCT, sekira Pukul 13.30 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Saksi HERWIN, Saksi HENDRIK dan Saksi ANGGA bersiap pergi dari tower sinyal PT. TELKOMSEL tersebut, lalu Saksi HENDRIK mengembalikan kunci tower tersebut kepada Saksi RINTO KUSWOYO selaku penjaga tower, lalu Saksi HENDRIK bersama dengan Terdakwa, Saksi HERWIN, dan Saksi ANGGA pergi untuk makan siang di rumah makan yang terletak di Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin sampai pada sekira pukul 14.20 WIB Terdakwa, Saksi HERWIN, Saksi HENDRIK, dan Saksi ANGGA pergi ke Rt. 013 Desa Bernai, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun untuk menjual baterai CDC tersebut kepada Sdr. JON sebagai pengepul rongsokan.
  • Kemudian Terdakwa, Saksi HERWIN, Saksi HENDRIK, dan Saksi ANGGA sampai di tempat Sdr. JON sekira Pukul 17.00 WIB, lalu Saksi HERWIN langsung menemui Sdr. JON untuk menjual baterai CDC tersebut dan ditimbang dengan berat 1.235 (seribu dua ratus tiga puluh lima) Kg dan terjual dengan harga sebesar Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah), kemudian setelah Saksi HERWIN menerima uang dari Sdr. JON, Saksi HERWIN bersama-sama Terdakwa, Saksi HENDRIK dan Saksi ANGGA kembali ke Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin untuk kembali ke rumah masing-masing.
  • Bahwa pada saat perjalanan ke Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin Saksi HERWIN membagi uang hasil menjual baterai CDC kepada Sdr. JON, dengan pembagian masing-masing mendapatkan Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), lalu sisa uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) digunakan untuk mengganti uang makan siang dan biaya minyak mobil.
  • Bahwa berdasarkan surat keterangan asset dari PT. Telkomsel, dengan nomor : 002/TC.01/YN-06/II/2024 tanggal 28 Februari 2024 menerangkan bahwa 24 baterai dengan merk Sonnenchein 960 AH yang berada di Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin adalah milik PT. Telkomsel
  • Bahwa akibat dari Perbuatan Para Terdakwa, PT. Telkomsel mengalami kerugian sebesar Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah)

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 372 Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP----------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa SAFTA GUNAWAN Bin AKYARUDIN, Pada hari Rabu, tanggal 12 April 2023 sekira Pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2023 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutuyang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-

  • Bahwa Terdakwa merukapan Karyawan Kontrak PT. Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (PT.KOPINFRA) yang bekerja sebagai Tim Maintenance PT. KOPINFRA yang bertugas untuk melakukan pengecekan dan memperbaiki jaringan di lokasi Tower PT. Telkomsel area Kabupaten Merangin.
  • Bahwa PT. KOPINFRA bekerjasama dengan PT. TELEKOMUNIKASI SELULAR (PT. TELKOMSEL) dengan sistem kerjasama yaitu PT. KOPINFRA sebagai Sub Kontraktor maintenance terhadap perangkat dan jaringan milik PT. TELKOMSEL, sementara PT. TELKOMSEL adalah sebagai pemilik perangkat dan jaringan tersebut.
  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 12 April 2023, sekira Pukul 08.30 WIB, pada saat Saksi HERWIN sedang berada di Mess PT. KOPINFRA yang terletak di belakang Rumah Sakit Andimas, JL. Sapta Marga Rt. 21, Kelurahan Pematang Kandis, Kabupaten Merangin, Saksi HERWIN menelepon Terdakwa dengan untuk segera datang ke Mess PT. KOPINFRA, lalu Terdakwa mengiyakan perkataan Saksi HERWIN dan Terdakwa menelepon Saksi HENDRIK untuk menjemput Terdakwa di kontrakan Terdakwa untuk berangkat bersama ke Mess PT. KOPINFRA, kemudian sekira Pukul 08.40 WIB, Saksi HENDRIK sampai di kontrakan Terdakwa dan langsung berangkat bersama-sama ke Mess PT. KOPINFRA, lalu pada saat sampai di Mess PT. KOPINFRA  sekira Pukul 08.45 WIB, Saksi HENDRIK dan Terdakwa bertemu dengan Saksi HERWIN, Kemudian Saksi HERWIN berkata, “KALIAN MAU KEMANA HARI INI, ADO KERJO DAK”, lalu Terdakwa dan Saksi HENDRIK jawab, “KAMI ADO PLAN PEKERJAAN DI SITE HITAM ULU”, lalu Saksi HERWIN berkata, “KERJA AP MAS”, lalu Terdakwa dan Saksi HENDRIK jawab, “ADA TROUBLESHOOT”, lalu Saksi HERWIN mengatakan, “AYOLAH KALAU GITU, SEKALIAN KITO EKSEKUSI BANG”, lalu disetujui oleh Terdakwa dan Saksi HENDRIK, kemudian Terdakwa menelepon Saksi ANGGA untuk mengajak pergi ke tower sinyal PT. TELKOMSEL yang terletak di Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, dan Saksi ANGGA setuju untuk ikut pergi ke tower sinyal PT. TELKOMSEL, lalu Terdakwa bersama Saksi HERWIN dan Saksi HENDRIK berangkat ke rumah Saksi ANGGA yang tertelak di Rt. 002 Desa Sido Lego, Kecamatan. Tabir Lintas, Kabupaten Merangin dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil DAIHATSU GRAND MAX warna putih dengan No.Pol : B 9870 PCT, kemudian pada saat sampai di rumah Saksi ANGGA sekira Pukul 09.30 WIB, Saksi ANGGA langsung naik ke dalam Mobil DAIHATSU GRAND MAX warna putih dengan No.Pol : B 9870 PCT, dan langsung menuju ke tower sinyal milik PT. TELKOMSEL yang terletak di Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin.
  • Bahwa masih di hari dan tanggal yang sama, sekira Pukul 10.00 WIB, Terdakwa, Saksi HERWIN, Saksi HENDRIK, dan Saksi ANGGA sampai di depan pagar tower sinyal milik PT. TELKOMSEL, lalu Saksi HENDRIK turun dari Mobil DAIHATSU GRAND MAX warna putih dengan No.Pol : B 9870 PCT dan pergi dengan berjalan kaki ke rumah Saksi RINTO KUSWOYO yang merupakan penjaga tower sinyal milik PT. TELKOMSEL tersebut untuk meminjam kunci pagar tower agar dapat masuk ke dalam area tower dengan mengatakan untuk memaintenance area tower PT. TELKOMSEL, sehingga Saksi RINTO KUSWOYO memberikan kunci pagar tower PT. TELKOMSEL kepada Terdakwa II, setelah Saksi HENDRIK mendapatkan kunci pagar tower dari Saksi RINTO KUSWOYO, Saksi HENDRIK membuka pagar tower tersebut, lalu Terdakwa bersama-sama dengan Saksi HENDRIK, Saksi HERWIN, dan Saksi ANGGA masuk ke dalam tower langung menuju ke menuju ke tempat penyimpanan baterai CDC merk Sonnenchein 960 AH yang pada saat itu tempat penyimpanan baterai CDC tersebut hanya diganjal dengan menggunakan batu bata, setelah penyimpanan baterai CDC tersebut dibuka, Saksi HERWIN dan Saksi HENDRIK secara bergantian membuka kunci kabel jamperan baterai CDC, dengan cara membuka kutup positip dan kutup negatif baterai CDC tersebut menggunakan kunci 13 yang telah disiapkan Saksi HERWIN, setelah berhasil membuka kunci jamper baterai CDC tersebut, Saksi HERWIN bersama Saksi HENDRIK mengeluarkan baterai CDC tersebut dari dalam rak penyimpanan baterai, yang kemudian Terdakwa dan Saksi ANGGA secara bergantian mengangkut baterai CDC tersebut ke dalam Mobil DAIHATSU GRAND MAX warna putih dengan No.Pol : B 9870 PCT, lalu setelah Terdakwa dan Saksi ANGGA telah selesai mengangkut baterai CDC ke dalam Mobil DAIHATSU GRAND MAX warna putih dengan No.Pol : B 9870 PCT, sekira Pukul 13.30 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Saksi HERWIN, Saksi HENDRIK dan Saksi ANGGA bersiap pergi dari tower sinyal PT. TELKOMSEL tersebut, lalu Saksi HENDRIK mengembalikan kunci tower tersebut kepada Saksi RINTO KUSWOYO selaku penjaga tower, lalu Saksi HENDRIK bersama dengan Terdakwa, Saksi HERWIN, dan Saksi ANGGA pergi untuk makan siang di rumah makan yang terletak di Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin sampai pada sekira pukul 14.20 WIB Terdakwa, Saksi HERWIN, Saksi HENDRIK, dan Saksi ANGGA pergi ke Rt. 013 Desa Bernai, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun untuk menjual baterai CDC tersebut kepada Sdr. JON sebagai pengepul rongsokan.
  • Kemudian Terdakwa, Saksi HERWIN, Saksi HENDRIK, dan Saksi ANGGA sampai di tempat Sdr. JON sekira Pukul 17.00 WIB, lalu Saksi HERWIN langsung menemui Sdr. JON untuk menjual baterai CDC tersebut dan ditimbang dengan berat 1.235 (seribu dua ratus tiga puluh lima) Kg dan terjual dengan harga sebesar Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah), kemudian setelah Saksi HERWIN menerima uang dari Sdr. JON, Saksi HERWIN bersama-sama Terdakwa, Saksi HENDRIK dan Saksi ANGGA kembali ke Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin untuk kembali ke rumah masing-masing.
  • Bahwa pada saat perjalanan ke Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin Saksi HERWIN membagi uang hasil menjual baterai CDC kepada Sdr. JON, dengan pembagian masing-masing mendapatkan Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), lalu sisa uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) digunakan untuk mengganti uang makan siang dan biaya minyak mobil.
  • Bahwa Terdakwa dalam mengambil 24 baterai dengan merk Sonnenchein 960 AH yang berada di area tower PT. TELKOMSEL yang terletak di Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, dilakukan tanpa izin, dan tanpa sepengetahuan dari Pihak PT. TELKOMSEL, dan Pihak PT. KOPINFRA.
  • Bahwa berdasarkan surat keterangan asset dari PT. Telkomsel, dengan nomor : 002/TC.01/YN-06/II/2024 tanggal 28 Februari 2024 menerangkan bahwa 24 baterai dengan merk Sonnenchein 960 AH yang berada di Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin adalah milik PT. Telkomsel
  • Bahwa akibat dari Perbuatan Para Terdakwa, PT. Telkomsel mengalami kerugian sebesar Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah)

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP--------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya