Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.Sus/2024/PN Bko DINYATI ANWAR PUTRI S.H ANTONI R Bin RUSLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 83/Pid.Sus/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1165/L.5.14/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DINYATI ANWAR PUTRI S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTONI R Bin RUSLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W AA N:

PERTAMA

Bahwa Terdakwa ANTONI R Bin RUSLAN bersama – sama dengan Saksi MUKSAN Bin MAHDAR (dilakukan penuntutan terpisah)  Pada hari Rabu Tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya sekitar bulan Februari 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat dirumah yang beralamat di Rt. 28 Kel. Talang Kawo Kec. Bangko Kab. Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira pukul 10.00 wib Terdakwa menghubungi saksi MUKSAN mnggunakan 1 (Satu) unit HP Android merk OPPO warna hitam milik Terdakwa dan mengatakan “BOS.. AKU NAK KEBUNGO Lalu saksi Muksan menjawab “KEBUNGOLAH “, Kemudian sebelum berangkat menuju Kab. Bungo untuk mengambil narkotika jenis sabu, Terdakwa menstransfer pembayaran pertama sebesar Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah) ke nomor DANA yang sudah diberikan oleh saksi MUKSAN, sesampainya di bungo sekira pukul 12.00 Wib terdakwa langsung bertemu dengan saksi MUKSAN dan selanjutnya saksi MUKSAN langsung memberikan 4 (Empat) paket narkotika shabu dalam plastik, kemudian Terdakwa terima menggunakan tangan kanan terdakwa lalu di simpan di dalam jaket dan selanjutnya terdakwa langsung pulang kembali menuju ke rumahnya yang beralamat Rt. 28 Kel. Talang Kawo Kec. Bangko Kab. Merangin. Sesampainya dirumah, Terdakwa menyimpan narkotika shabu tersebut di dalam lemari milik terdakwa dan apabila ada yang menelpon dan memesan narkotika shabu kepada terdakwa, terdakwa akan memecahkan paket narkotika shabu tersebut sesuai pesanan dari masing masing pembeli. Kemudian selanjutnya pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 terdakwa membayar kembali sisa uang pembelian narkotika jenis shabu sebesar Rp Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah) dengan cara melalui transfer ke nomor DANA yang sudah diberikan oleh saksi MUKSAN.
  • Bahwa pada hari Rabu tangal 28 Februari 2024 sekira pukul 03.49 Wib Saksi MARDIANSYAH Als MINDO menelpon Terdakwa dan mengatakan “ ABANG DIMANO BANG...? Lalu terdakwa jawab “ DIRUMAH, NGAPO..? Lalu dijawab oleh saksi MARDIANSYAH Als MINDO “AMBEK ½ G BG (NARKOTIKA SHABU) BERAPO DUITNYO...?Lalu Terdakwa menjawab “Rp. 800.000,-  (Delapan Ratus Ribu Rupiah)” Lalu dijawab oleh Saksi MARDIANSYAH Als MINDO “DIMANO KETEMU BANG...?  Lalu terdakwa menjawab “DI TEMPAT BIASO BE BELAKANG BALAI ADAT ”. Kemudian selanjutnya terdakwa langsung memaketkan narkotika shabu ½ (setengah) gram sesuai pesanan dari saksi MARDIANSYAH Als MINDO dan terdakwa memasukan narkotika jenis shabu tersebut kedalam 1 (Satu) buah kotak rokok savir dan terdakwa langsung pergi menuju ke tempat biasa terdakwa dan saksi Mardiansyah bertransaksi di belakang Balai Adat Kel. Dusun Bangko Kec. Bangko Kab. Merangin. Dan sesampainya disana saat bertemu dengan saksi MARDIANSYA Als MINDO Langsung memberikan uang sebesar Rp. 800.000.,-  (Delapan Ratus Ribu Rupiah) dan Terdakwa langsung memberikan 1 (Satu) paket narkotika shabu dalam 1 buah kotak rokok savir.
  • Bahwa benar pada hari Rabu tangal 28 Februari 2024 sekira pukul 15.30 Wib saat terdakwa sedang berada dirumah yang beralamat di Rt. 28 Kel. Talang Kawo Kec. Bangko Kab. Merangin datang pihak kepolisian Yaitu saksi MUHAMMAD HARIDYA SOKARA dan saksi KURNIADI menangkap terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (Satu)  paket narkotika shabu di dalam dompet yang simpan dalam lemari di dalam dompet warna pink yang terdakwa mengakui adalah milik Terdakwa dan sisa dari penjualan Sabu, kemudian pada saat masuk kedalam mobil terdakwa melihat saksi MARDIANSYAH orang yang membeli narkotika shabu dari terdakwa sebelumnya sudah tertangkap terlebih dahulu, atas kejadian tersebut terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Merangin untuk diperiksa lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti yang disita 1 (satu) bungkus diduga berisi narkotika jenis shabu yang ditemukan pada Terdakwa telah dilakukan penimbangan di Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Merangin dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 511/19/DKUKMPP-MET/II/2024, tanggal 29 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh EFNITA AWAL, S.T., selaku Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Merangin selaku Penera dengan kesimpulan yaitu hasil penimbangan berat bersih 0,622 gram, dan dilakukan penyisihan barang bukti untuk BPOM seberat 0,021 gram. Berat bersih akhir untuk barang bukti pengadilan yakni 0,622 gram dikurangi 0,021 gram yaitu 0,601 gram.
  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Nomor : LHU.088.K.05.16.24.0235 tanggal 07 Maret 2024 yang dibuat dan ditanda tangani berdasarkan sumpah jabatan oleh ARMEINY ROMITA, S.Si., Apt selaku Ketua Tim Pengujian dengan kesimpulan hasil pengujian Positif (+) mengandung Methamphetamin/Shabu sesuai dengan Daftar Narkotika Golongan 1 nomor 61 UU NO. 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa ANTONI R Bin RUSLAN tidak memiliki izin dari pihak manapun untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Terdakwa ANTONI R Bin RUSLAN mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan hasil keuntungan yang didapatkan terdakwa telah habis digunakan untuk kebutuhan ekonomi rumah tangga sehari-hari.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 114 Jo Pasal 132 ayat (1)  UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa ANTONI R Bin RUSLAN bersama – sama dengan Saksi MUKSAN Bin MAHDAR (dilakukan penuntutan terpisah)  Pada hari Rabu Tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya sekitar bulan Februari 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat dirumah yang beralamat di Rt. 28 Kel. Talang Kawo Kec. Bangko Kab. Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatanPercobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut  : ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira pukul 10.00 wib Terdakwa menghubungi saksi MUKSAN mnggunakan 1 (Satu) unit HP Android merk OPPO warna hitam milik Terdakwa dan mengatakan “BOS.. AKU NAK KEBUNGO Lalu saksi Muksan menjawab “KEBUNGOLAH “, Kemudian sebelum berangkat menuju Kab. Bungo untuk mengambil narkotika jenis sabu, Terdakwa menstransfer pembayaran pertama sebesar Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah) ke nomor DANA yang sudah diberikan oleh saksi MUKSAN, sesampainya di bungo sekira pukul 12.00 Wib terdakwa langsung bertemu dengan saksi MUKSAN dan selanjutnya saksi MUKSAN langsung memberikan 4 (Empat) paket narkotika shabu dalam plastik, kemudian Terdakwa terima menggunakan tangan kanan terdakwa lalu di simpan di dalam jaket dan selanjutnya terdakwa langsung pulang kembali menuju ke rumahnya yang beralamat Rt. 28 Kel. Talang Kawo Kec. Bangko Kab. Merangin. Sesampainya dirumah, Terdakwa menyimpan narkotika shabu tersebut di dalam lemari milik terdakwa dan apabila ada yang menelpon dan memesan narkotika shabu kepada terdakwa, terdakwa akan memecahkan paket narkotika shabu tersebut sesuai pesanan dari masing masing pembeli. Kemudian selanjutnya pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 terdakwa membayar kembali sisa uang pembelian narkotika jenis shabu sebesar Rp Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah) dengan cara melalui transfer ke nomor DANA yang sudah diberikan oleh saksi MUKSAN.
  • Bahwa pada hari Rabu tangal 28 Februari 2024 sekira pukul 03.49 Wib Saksi MARDIANSYAH Als MINDO menelpon Terdakwa dan mengatakan “ ABANG DIMANO BANG...? Lalu terdakwa jawab “ DIRUMAH, NGAPO..? Lalu dijawab oleh saksi MARDIANSYAH Als MINDO “AMBEK ½ G BG (NARKOTIKA SHABU) BERAPO DUITNYO...?Lalu Terdakwa menjawab “Rp. 800.000,-  (Delapan Ratus Ribu Rupiah)” Lalu dijawab oleh Saksi MARDIANSYAH Als MINDO “DIMANO KETEMU BANG...?  Lalu terdakwa menjawab “DI TEMPAT BIASO BE BELAKANG BALAI ADAT ”. Kemudian selanjutnya terdakwa langsung memaketkan narkotika shabu ½ (setengah) gram sesuai pesanan dari saksi MARDIANSYAH Als MINDO dan terdakwa memasukan narkotika jenis shabu tersebut kedalam 1 (Satu) buah kotak rokok savir dan terdakwa langsung pergi menuju ke tempat biasa terdakwa dan saksi Mardiansyah bertransaksi di belakang Balai Adat Kel. Dusun Bangko Kec. Bangko Kab. Merangin. Dan sesampainya disana saat bertemu dengan saksi MARDIANSYA Als MINDO Langsung memberikan uang sebesar Rp. 800.000.,-  (Delapan Ratus Ribu Rupiah) dan Terdakwa langsung memberikan 1 (Satu) paket narkotika shabu dalam 1 buah kotak rokok savir.
  • Bahwa benar pada hari Rabu tangal 28 Februari 2024 sekira pukul 15.30 Wib saat terdakwa sedang berada dirumah yang beralamat di Rt. 28 Kel. Talang Kawo Kec. Bangko Kab. Merangin datang pihak kepolisian Yaitu saksi MUHAMMAD HARIDYA SOKARA dan saksi KURNIADI menangkap terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (Satu)  paket narkotika shabu di dalam dompet yang simpan dalam lemari di dalam dompet warna pink yang terdakwa mengakui adalah milik Terdakwa dan sisa dari penjualan Sabu, kemudian pada saat masuk kedalam mobil terdakwa melihat saksi MARDIANSYAH orang yang membeli narkotika shabu dari terdakwa sebelumnya sudah tertangkap terlebih dahulu, atas kejadian tersebut terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Merangin untuk diperiksa lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti yang disita 1 (satu) bungkus diduga berisi narkotika jenis shabu yang ditemukan pada Terdakwa telah dilakukan penimbangan di Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Merangin dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 511/19/DKUKMPP-MET/II/2024, tanggal 29 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh EFNITA AWAL, S.T., selaku Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Merangin selaku Penera dengan kesimpulan yaitu hasil penimbangan berat bersih 0,622 gram, dan dilakukan penyisihan barang bukti untuk BPOM seberat 0,021 gram. Berat bersih akhir untuk barang bukti pengadilan yakni 0,622 gram dikurangi 0,021 gram yaitu 0,601 gram.
  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Nomor : LHU.088.K.05.16.24.0235 tanggal 07 Maret 2024 yang dibuat dan ditanda tangani berdasarkan sumpah jabatan oleh ARMEINY ROMITA, S.Si., Apt selaku Ketua Tim Pengujian dengan kesimpulan hasil pengujian Positif (+) mengandung Methamphetamin/Shabu sesuai dengan Daftar Narkotika Golongan 1 nomor 61 UU NO. 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa ANTONI R Bin RUSLAN tidak memiliki izin dari pihak manapun untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Terdakwa ANTONI R Bin RUSLAN mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan hasil keuntungan yang didapatkan terdakwa telah habis digunakan untuk kebutuhan ekonomi rumah tangga sehari-hari.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 112 Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------

Pihak Dipublikasikan Ya