Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2024/PN Bko PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG BANGKO HERMAYULIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2024/PN Bko
Tanggal Surat Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG BANGKO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HERMAYULIS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 62.066.251,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Demi Hukum bahwa perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat dan untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp.62.066.251,- (Enam Puluh Dua Juta Enam Pu;uh Enam Ribu Dua Ratus Lima Puluh Satu Rupiah Rupiah Rupiah); Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan Sertifikat Hak Milik No 281 an Herma Yulis, terletak di Kelurahan Kapuk dengan luas 22.900 M2; yang telah dijaminkan kepada Penggugat agar dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil dari penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat serta Kelebihan atau sisa dari penjualan tersebut akan dikembalikan kepada Penggugat;
4. Menyatakan atas obyek agunan tersebut serta dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 281 an Herma Yulis, terletak di Kelurahan Kapuk dengan luas 22.900 M2; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya yang sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak