Petitum |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang telah mengklaim, menguasai, mengelola, atas tanah objek sengketa tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin dari Penggugat adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM (onrechtmatigedaad)
- Menyatakan bahwa sebidang tanah (objek sengketa) dengan ukuran lebar depan (tepi lintas sumatera + 30 Meter dan panjang kebelakang + 83 Meter denganluas kurang lebih + 2.490 M2, yang terletak di Jalan Lintas Sumatera (sebelah POLSEK Kota Bangko), Desa Langling, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, dengan batas- batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatas dengan tanah Mahyar
- Sebelah timur berbatas dengan tanah Tergugat
- Sebelah selatan berbatas dengan tanah Jalan Lintas sumatera
- Sebelah barat berbatas deengan tanah Mahyar
Adalah SAH milik PENGGUGAT
- Menyatakan hak kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik dan ataupun surat yang lainnya yang terbit diatas tanah objek sengketa adalah tidak mempunyai TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sekaligus lunas kepada Penggugat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas objek sengketa yang mana diajukan secara tersendiri;
- Menyatakan menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai untuk memenuhi isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gwijsde);
- Menyatakan menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat selaku yang berhak dalam keadaan baik tanpa beban apapun diatasnya;
- Membebankan biaya- biaya yang timbul akibat perkara ini sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
ATAU ;
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon kiranya untuk memberikan putusan yang menurut Pengadilan dalam peradilan yang baik,adalah patut dan adil (Ex Aequo Et Bono, Naar Goede Justitie Recht Doen). |