Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.Sus/2024/PN Bko NOFRY HARDI, S.H., M.H. KRISDIANTORO Bin SUTORO (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 47/Pid.Sus/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-702/L.5.14/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOFRY HARDI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KRISDIANTORO Bin SUTORO (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N :

 

KESATU

 

------- Bahwa ia terdakwa KRISDIANTORO BIN SUTORO (ALM) pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat Jalan Lintas Sumatera Desa Karang Birahi Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya dalam daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ; ------------------------------

 

------- Bahwa pada hari rabu tanggal 17 januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa dihubungi oleh saksi FERI ARISANDI ALIAS FERI BIN JAPRI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) untuk mengangkut dan mengantar bahan bakar minyak jenis premium sulingan dari daerah Desa Terusan Kec. Sanga Desa Kab. Musi Banyu Asin Prov. Sumatera Selatan ke daerah Bangko Kab. Merangin dan sekira pukul 17.30 WIB terdakwa datang ke rumah saksi FERI ARISANDI ALIAS FERI BIN JAPRI di Kel.Marga Mulia Kec. Lubuk Linggau Selatan Kota Lubuk Linggau Prov. Sumatera Selatan selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB saksi FERI ARISANDI ALIAS FERI BIN JAPRI dan terdakwa berangkat dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry dengan nomor Polisi BG 8619 QA ke Desa Terusan Kec. Sanga Desa Kab. Musi Banyu Asin Prov. Sumatera Selatan untuk memuat minyak olahan tradisional jenis premium. Bahwa sekira pukul 03.00 WIB terdakwa dan saksi FERI ARISANDI sampai di Desa Terusan Kec. Sanga Desa Kab. Musi Banyu Asin Prov. Sumatera Selatan kemudian saksi FERI ARISANDI membeli minyak premium sulingan kepada seseorang warga Desa Terusan Kec. Sanga Desa Kab. Musi Banyu Asin Prov. Sumatera Selatan yang bernama JON ALIAS SAM (DPO). Bahwa  kemudian terdakwa bersama saksi FERI ARISANDI dan sdr. JON memasukkan minyak ke dalam tedmon dan dan drum serta jerigen mobil terdakwa dengan menggunakan  mesin sampai penuh terisi hingga pukul 06.00 WIB. Bahwa setelah minyak penuh terisi ke dalam 2 (dua) buah tedmon yang masing-masing berkapasitas 1.000 liter dan 4 (empat) buah drum yang masing-masing berkapasitas 200 liter serta 12 (dua belas) galon yang masing-masing berkapasitas 30 liter yang diangkut di dalam bak mobil 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry dengan nomor Polisi BG 8619 QA milik terdakwa kemudian terdakwa dan saksi FERI ARISANDI berangkat dengan membawa 3.130 liter minyak olahan tradisional jenis bensin yang akan dijual kepada sdr. DIAN di Bangko dengan harga Rp 1.650.000,- per 200 liter. Bahwa terdakwa dan saksi FERI ARISANDI dalam perjalanan menuju tempat sdr. DIAN di Kel. Dusun Bangko Kec. Bangko Kab. Merangin Prov Jambi diberhentikan oleh pihak Kepolisian dan pada saat penggeledahan terdakwa dan saksi FERI ARISANDI ditemukan membawa minyak olahan tradisional jenis bensin di dalam 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry dengan nomor Polisi BG 8619 QA di Desa Karang Birahi Kec.Pamenang Kab. Merangin kemudian terdakwa dan saksi FERI ARISANDI dibawa ke Polres Merangin untuk proses selanjutnya.

Bahwa berdasarkan LaporanUji Laboratorium dari Badan Layanan Umum Balai Besar Pengukuran Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS tanggal 29 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Bahan Bakar dan Aviasi RIESTA ANGGRAINI NIP. 19810401 200502 2 001 dengan sampel data Nomor : 2024000625/DPMA.1/2024 dengan jenis bahan bakar minyak premium hasil pengolahan tradisional jenis pengujian Analisa sifat-sifat fisika kimia dengan hasil tidak memenuhi spesifikasi bahan bakar jenis bensin 88 yang dipasarkan dalam negeri.

Bahwa berdasarkan Surat Pengukuran Bahan Bakar Minyak dari Dinas Koperasi, UKM Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Merangin tanggal 19 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Petugas pengukur EFNITA AWAL, ST NIP. 19791128 201001 2 008 dengan metode pengukuran volumetri pengukuran langsung dan geometri dengan hasil total volume = 3.636,4 (tiga ribu enam ratus tiga puluh enam koma empat liter.

Bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Minyak Bumi karena terdakwa tidak memiliki izin usaha di bidang Migas yang berlaku secara nasional di seluruh wilayah Indonesia dan menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Minyak Bumi izin usaha bidang migas tidak diberikan kepada perseorangan melainkan hanya boleh diberikan kepada badan usaha yang telah memenuhi persyaratan dan standar regulasi yang berlaku.

 

------ Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. --

 

ATAU

 

KEDUA

 

------- Bahwa ia terdakwa KRISDIANTORO BIN SUTORO (ALM) pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat Jalan Lintas Sumatera Desa Karang Birahi Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya dalam daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk mencari keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ; --------

 

------- Bahwa pada hari rabu tanggal 17 januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa dihubungi oleh saksi FERI ARISANDI ALIAS FERI BIN JAPRI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) untuk mengangkut dan mengantar bahan bakar minyak jenis premium sulingan dari daerah Desa Terusan Kec. Sanga Desa Kab. Musi Banyu Asin Prov. Sumatera Selatan ke daerah Bangko Kab. Merangin dan sekira pukul 17.30 WIB terdakwa datang ke rumah saksi FERI ARISANDI ALIAS FERI BIN JAPRI di Kel.Marga Mulia Kec. Lubuk Linggau Selatan Kota Lubuk Linggau Prov. Sumatera Selatan selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB saksi FERI ARISANDI ALIAS FERI BIN JAPRI dan terdakwa berangkat dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry dengan nomor Polisi BG 8619 QA ke Desa Terusan Kec. Sanga Desa Kab. Musi Banyu Asin Prov. Sumatera Selatan untuk memuat minyak olahan tradisional jenis premium. Bahwa sekira pukul 03.00 WIB terdakwa dan saksi FERI ARISANDI sampai di Desa Terusan Kec. Sanga Desa Kab. Musi Banyu Asin Prov. Sumatera Selatan kemudian saksi FERI ARISANDI membeli minyak premium sulingan kepada seseorang warga Desa Terusan Kec. Sanga Desa Kab. Musi Banyu Asin Prov. Sumatera Selatan yang bernama JON ALIAS SAM (DPO Nomor: DPO/15/II/2024/Reskrim Polres Merangin tanggal 20 Februari 2024). Bahwa  kemudian terdakwa bersama saksi FERI ARISANDI dan sdr. JON memasukkan minyak ke dalam tedmon dan dan drum serta jerigen mobil terdakwa dengan menggunakan  mesin sampai penuh terisi hingga pukul 06.00 WIB. Bahwa setelah minyak penuh terisi ke dalam 2 (dua) buah tedmon yang masing-masing berkapasitas 1.000 liter dan 4 (empat) buah drum yang masing-masing berkapasitas 200 liter serta 12 (dua belas) galon yang masing-masing berkapasitas 30 liter yang diangkut di dalam bak mobil 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry dengan nomor Polisi BG 8619 QA milik terdakwa kemudian terdakwa dan saksi FERI ARISANDI berangkat dengan membawa 3.130 liter minyak olahan tradisional jenis bensin yang akan dijual kepada sdr. DIAN di Bangko dengan harga Rp 1.650.000,- per 200 liter. Bahwa terdakwa dan saksi FERI ARISANDI dalam perjalanan menuju tempat sdr. DIAN di Kel. Dusun Bangko Kec. Bangko Kab. Merangin Prov Jambi diberhentikan oleh pihak Kepolisian dan pada saat penggeledahan terdakwa dan saksi FERI ARISANDI ditemukan membawa minyak olahan tradisional jenis bensin di dalam 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry dengan nomor Polisi BG 8619 QA di Desa Karang Birahi Kec.Pamenang Kab. Merangin kemudian terdakwa dan saksi FERI ARISANDI dibawa ke Polres Merangin untuk proses selanjutnya.

 

------ Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 480 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya