Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat yang mana tidak memperhatikan unsur kepatutan dalam memberikan somasi atau surat peringatan kepada Penggugat dan adanya permintaan menyerahkan objek jaminan fidusia kepada Tergugat selaku Kreditur dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah surat peringatan ini diterbitkan, yang mana objek jaminan fidusia masih dalam jangka waktu kredit (03 November 2023 sampai dengan 03 November 2028) oleh karenannya Perbuatan Tergugat tersebut dikualifikasikan sebagai Perbuatan WANPRESTASI / CIDERA JANJI;
- Menghukum Tergugat tidak dapat melakukan penarikan secara sepihak atas objek jaminan fidusia sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrahct);
- Menetapkan biaya- biaya yang timbul akibat perkara ini dibebankan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
ATAU ;
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon kiranya untuk memberikan putusan yang menurut Pengadilan dalam peradilan yang baik,adalah patut dan adil (Ex Aequo Et Bono, Naar Goede Justitie Recht Doen). |