Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2019/PN Bko Eva Hiya Kepala Kepolisian Resort Merangin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2019/PN Bko
Tanggal Surat Jumat, 18 Jan. 2019
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Eva Hiya
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Merangin
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

1. Memerintahkan  TERMOHON dihadirkan sebagai Persakitan dalam persidangan a-quo untuk didengarkan

    keterangannya sehubungan dengan PENANGKAPAN, PENAHANAN, PENGGELEDAHAN, PENYITAAN YANG TIDAK              SAH  SECARA HUKUM;

2. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghadirkan PEMOHON Prinsipal atas nama Kuasa Hukum EVA HIYA          dalam persidangan a-quo untuk didengarkan keterangannya sehubunga n dengan PENANGKAPAN, PENAHANAN,      PENGGELEDAHAN, DAN PENYITAAN YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM;

Selanjutnya mohon Putusan sebagai berikut:

-  Menerima permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;

-  Menyatakan tindakan penangkapan atas diri PEMOHON tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan             KUHAP;

-  Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan PEMOHON atas nama KUASA               HUKUM EVA HIYA dari Rumah Tahanan Negara Kepolisian Daerah Jambi, Kepolisian Resort Merangin; Atau

Jika Pengadilan Negeri Bangko berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya