Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2024/PN Bko shinta kristina 1.I. PT. BINTANG SEMBILAN BERJAYA
2.II. PT. MACF, Cabang Bangko
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PN Bko
Tanggal Surat Rabu, 24 Jan. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1shinta kristina
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Toni Irawan Jaya, SHshinta kristina
2Fajar Ghozali Muslim, SHshinta kristina
3SUSI SUSANTI, SHshinta kristina
4YULI RIZKI MELAWATI,SHshinta kristina
Tergugat
NoNama
1I. PT. BINTANG SEMBILAN BERJAYA
2II. PT. MACF, Cabang Bangko
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1NorhadiyantoI. PT. BINTANG SEMBILAN BERJAYA
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat  I yang mana tidak dapat melakukan pembayaran pembagian keuntungan atas program- program yang dikuti oleh Para Penggugat dan serta perbuatan Tergugat II yang mana telah berupaya untuk melakukan upaya penagihan dan atau diduga ada upaya penarikan unit yang mana masih dalam jangka waktu kredit yang telah diperjanjikan oleh karenannya Perbuatan keduanya (Tergugat I dan Tergugat II) adalah Perbuatan WANPRESTASI / CIDERA JANJI;
  3. Menghukum Tergugat I untuk segera melakukan pembayaran pembagian keuntungan atas program- program yang dikuti oleh Penggugat secara Tunai dan sekaligus;
  4. Menghukum Tergugat II tidak melakukan penarikan unit sepeda motor milik Penggugat sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrahct);
  5. Menetapkan biaya- biaya yang timbul akibat perkara ini dibebankan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;

ATAU ;

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon kiranya untuk memberikan  putusan yang menurut Pengadilan dalam peradilan yang baik,adalah patut dan adil (Ex Aequo Et Bono, Naar Goede Justitie Recht Doen).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak