Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
160/Pid.B/2024/PN Bko ADE MILADI FIRMANSYAH, S.H. MHD WAFA ALIAS MUHAMMAD WAFA Bin IBNU KHOTOB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 160/Pid.B/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2444/L5.14/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADE MILADI FIRMANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MHD WAFA ALIAS MUHAMMAD WAFA Bin IBNU KHOTOB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W AA N:

Bahwa Terdakwa MHD. WAFA Alias MUHAMMAD WAFA Bin IBNU KHOTOB bersama-sama dengan Saksi FAURONI Alias PAURONI Alias SON Bin TABRI (dalam berkas perkara terpisah), Pada hari Kamis, tanggal 27 Juni 2024 sekira Pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Tower Telkomsel yang terletak di Desa Markeh, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiriyang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut  : -------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira Pukul 19.00 Wib Saksi FAURONI dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Revo FIT Warna Hitam dengan Nopol BH 4468 XA pergi menuju ke rumah Terdakwa yang terletak di Desa Air Batu Kecamatan Renah Pembarap Kabupaten Merangin, lalu Saksi FAURONI sampai dirumah Terdakwa dan memanggil Terdakwa sampai keluar dari rumah, kemudian Saksi FAURONI mengatakan “SINI DULU”, lalu Terdakwa mendekat dan Saksi FAURONI mengatakan, “APA KERJAAN SEKARANG?”, lalu Terdakwa menjawab, “GAK ADA KERJAAN..., ADA KERJAAN?”, lalu Saksi FAURONI mengatakan, “NGAMBIL TEMBAGA DI MERKEH YOK...”,  lalu Terdakwa menjawab, “ENGGAK TERLALU SENJA INI?” lalu Saksi FAURONI mengatakan, “YAKIN YAKIN AJA YOK...”, lalu Terdakwa menjawab, “AYOLAH...”, kemudian sekira Pukul 19.30 Wib Saksi FAURONI bersama sama dengan Terdakwa pergi menuju ke Tower Telkomsel yang terletak di Desa Markeh, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin  dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Revo FIT Warna Hitam dengan Nopol BH 4468 XA.
  • Sekira Pukul 20.00 Wib Saksi FAURONI bersama-sama Terdakwa sampai di lokasi area Tower Telkomsel yang terletak di Desa Markeh, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, kemudian Saksi FAURONI memarkirkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Revo FIT Warna Hitam dengan Nopol BH 4468 XA di sekitar area tower tersebut, lalu Saksi FAURONI mengambil 1 (Satu) Buah karung dari dalam jok motor dan berjalan bersama dengan Terdakwa ke arah pintu masuk pagar Tower tersebut, namun dikarenakan pintu pagar tower tersebut terkunci, Terdakwa bersama-sama Saksi FAURONI memanjat pintu Tower tersebut, lalu setelah berhasil masuk ke dalam area tower tersebut, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi FAURONI mencari posisi kabel yang akan diambil dengan cara melihat-lihat keadaan sekitar dan menemukan kabel yang tertanam di bawah tanah dengan mengelilingi tower, lalu Terdakwa bersama-sama Saksi FAURONI mencari potongan kayu di sekitar area tower, kemudian setelah mendapatkan potongan kayu Saksi FAURONI dan Terdakwa menggunakannya untuk menggali tanah untuk bisa mendapatkan kabel yang tertanam, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saksi FAURONI menarik kabel tersebut keluar dari dalam tanah, dan mendapatkan kabel  jenis AAACS dan AAA/S sepanjang ± 1 (Satu) Meter, lalu Saksi FAURONI dan Terdakwa membengkokkan kabel tersebut sampai patah, kemudian Saksi FAURONI bersama-sama Terdakwa melakukan perbuatan tersebut sampai mendapatkan total panjang kabel ± 3 (tiga) Meter, setelah mendapatkan kabel tersebut, Terdakwa bersama-sama Saksi FAURONI masukkan ke dalam karung yang sudah disiapkan, lalu Terdakwa bersama-sama Saksi FAURONI memanjat tower untuk mencari tambahan kabel Tembaga, kemudian pada saat memanjat tower tersebut, datang Saksi FAUZAN yang melihat Terdakwa dan Saksi FAURONI sedang memanjat tower, lalu Saksi FAUZAN menerangi Terdakwa dan Saksi FAURONI dengan menggunakan senter, kemudian Saksi FAURONI berteriak, “JANGAN NYENTER, SILAU”, kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi FAURONI turun dari tower, lalu Terdakwa bersama Saksi FAURONI keluar dari area tower dengan memanjat pintu pagar tersebut, kemudian Terdakwa berlari ke arah Muara Karing, sedangkan Saksi FAURONI berjalan menuju Sepeda Motor yang Saksi FAURONI gunakan, Namun 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Revo FIT Warna Hitam dengan Nopol BH 4468 XA tersebut sudah diamankan oleh warga sekitar, Kemudian warga tersebut bertanya dengan mengatakan, “APA KERJAAN KAU?”, lalu Saksi FAURONI jawab, “GAK ADA LAH BANG, CUMA NGAMBIL TEMBAGA DIKIT NILAH”, Kemudian datang Anggota Kepolisian Resor Merangin mengamankan Saksi FAURONI berserta barang bukti.
  • Kemudian pada hari Kamis, tanggal 04 Juli 2024 sekira Pukul 19.00 WIB datang anggota Kepolisian Resor Merangin ke rumah Terdakwa yang terletak di Desa Air Batu, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, lalu Terdakwa keluar dari rumah dan dibawa Kepolisian Resor Merangin.
  • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Saksi FAURONI dalam mengambil kabel jenis AAACS dan AAA/S tersebut, tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan dari PT. DAYA MITRA TELEKOMUNIKASI (MITRATEL)
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama-sama Saksi FAURONI, PT. DAYA MITRA TEEKOMUNIKASI (MITRATEL) mengalami kerugian sebesar Rp. 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah).

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP -----------

Pihak Dipublikasikan Ya