Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
7/Pid.C/2023/PN Bko Agung Suryawan.S.Sy 1.Pauziah Binti Ali Usman Alm
2.Idar Binti Kiram Alm
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 7/Pid.C/2023/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Jun. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/45/VI/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Agung Suryawan.S.Sy
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Pauziah Binti Ali Usman Alm[Penahanan]
2Idar Binti Kiram Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juni 2023 bertempat di Blok A5 Divisi V PT. KDA langling Desa Langling kec. Bangko Kab. Merangin atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bangko telah terjadi tindak pidana ringan berupa pencurian ringan yang diduga di lakukan oleh PAUZIAH Binti ALI USMAN (Alm) dan IDAR Binti KIRAM (Alm) dengan cara terdakwa memarkirkan sepeda motor yang di kendarainya dengan jarak kurang lebih 1 kilo meter dari kebun sawit milik PT.KDA tersebut kemudian kedua terdakwa mengambil brondolan buah sawit milik PT.KDA langling tersebut tanpa izin pemiliknya setelah itu kedua terdakwa memasukkan hasil dari brondolan buah sawit yang di ambil tersebut kedalam karung yang sebelumnya telah di bawa oleh kedua terdakwa tersebut, dan dari pencurian buah sawit tersebut kedua tersangka berhasil mendapatkan sebanyak 6 karung brondolan buah sawit.

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam pidana ringan berdasarkan ketentuan pasal 364 KUHPidana Tentang Pencurian Ringan.

Pihak Dipublikasikan Ya