Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.Bth/2020/PN Bko 1.Ali Markuis
2.Jali Yadi
3.Dedi Irawan
1.Khairus Saman bin Khotib
2.Bustami dkk
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 6/Pdt.Bth/2020/PN Bko
Tanggal Surat Senin, 27 Jan. 2020
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Ali Markuis
2Jali Yadi
3Dedi Irawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Musri Nauli, SHAli Markuis
2Musri Nauli, SHJali Yadi
3Musri Nauli, SHDedi Irawan
Tergugat
NoNama
1Khairus Saman bin Khotib
2Bustami dkk
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Fajar Ghozali Muslim,SHKhairus Saman bin Khotib
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menyatakan perlawanan pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
  2. Menyatakan pelawan adalah para pelawan yang jujur;
  3. Menyatakan para pelawan adalah pemilik dari tanah
  4. Memerintahkan untuk mengangkat sita Eksekusi No. 5/Pdt.G/2017/PN.Bko sepanjang mengenai kedua bidang tanah yang tercantum dalam petitum diatas;
  5. Menghukum terlawan penyita dan terlawan tersita secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
  6. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding.

Apabila Pengadilan Negeri di Bangko berpendapat lain, maka:

SUBSIDAIR:

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak