Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.B/2024/PN Bko RIZKY PERTAMAWAN S.H TAMRIN Alias MRIN Bin HAMADI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 53/Pid.B/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-677/L.5.14/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKY PERTAMAWAN S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAMRIN Alias MRIN Bin HAMADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

 

Bahwa Terdakwa TAMRIN Alias MRIN Bin HAMADI  pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023  sekira pukul 16.30 Wib di pondok kebun sawit di desa beluran panjang kec. Tabir kab. Merangin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah Mengambil sesuatu barang; Seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain; Dengan maksud untuk dikuasai secara melawan hukum; Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut : -------------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 16.30 Wib saat itu Terdakwa bersama dengan sdr ALEK (DPO) dan PUJI (DPO) sedang duduk-duduk di samping lapangan bola, dan kemudian terdakwa mengajak sdr PUJI dan sdr ALEK untuk mencuri Alat dompeng di kebun sawit desa Beluran Panjang, lalu sdr PUJI dan ALEK menyetujui ajakan terdakwa tersebut, lalu terdakwa, sdr PUJI dan sdr ALEK berjalan kaki dari lapangan tersebut menuju kebun sawit sekira 15 menit kemudian tibalah terdakwa, sdr PUJI dan sdr ALEK di pinggir sungai tepatnya di samping orang bekerja Dompeng, dan setelah kami perhatikan ternyata pemilik dompeng tersebut belum pulang, dan masih bekerja di pinggir suangai, saat itu terdakwa juga melihat sdr SAMAD bersama dengan sdr RAMON juga sedang mandi di pinggir suangi tersebut, lalu terdakwa, sdr PUJI dan sdr ALEK melihat ada 1 unit kendaraan milik sdr SAMAD dengan jenis HONDA SUPRAFIT yang sedang terparkir di sebuah pondok di kebun sawit, lalu terdakwa mengajak kedua teman an.ALEK dan PUJI untuk mencuri motor tersebut, dan kedua teman terdakwa tersebut juga menyetujui rencana terdakwa, kemudian terdakwa memerintahkan kepada sdr PUJI untuk melihat dan mengamati sdr SAMAD selaku pemilik motor, sementara terdakwa dan sdr ALEK duluan menuju motor yang terparkir di pondok tersebut, lalu tak berapa lama sdr PUJI datang menghampiri terdakwa dan ALEK, dan memberitahukan terdakwa jika situasi sdr SAMAD dan sekelilingnya aman, lalu tangan terdakwa langsung memegang kedua stang motor tersebut yang saat itu sedang terkunci stang lalu terdakwa menarik paksa di bantu dengan sdr PUJI yang memegangi dari depan dan sdr ALEK memegangi bagian belakang motor,lalu dengan bersama-sama terdakwa, sdr PUJI dan sdr ALEK menarik stang motor tersebut hingga kunci stang motor tersebut patah, lalu terdakwa mendorong motor tersebut untuk di  bawa kabur dari pondok terebut, dengan di bantu oleh sdr ALEK dan PUJI mendorong dari belakang, lalu berlari mendorong motor tersebut agar tidak ketahuan oleh sdr SAMAD, lalu terdakwa, sdr PUJI dan sdr ALEK menyembunyikan motor tersebut di kebun sawit, tepatnya di bukit lakaleng Desa Beluran Panjang Kec.Tabir, kemdian terdakwa bersama dengan kedua teman terdakwa menyembunyikan motor terebut di dalam semak-semak, dan menutupi motor tersebut dengan daun, ranting dan Pelepah sawit, dengan bertujuan agar sdr SAMAD dan warga tidak dapat menemukan motor hasil curian terdakwa tersebut, lalu setelah menyembunyikan motor tersebut, terdakwa, sdr PUJI dan sdr ALEK pulang kerumah masing-masing,dan malam harinya terdakwa, sdr PUJI dan sdr ALEK kembali berkumpul, dan membahas motor SUPRAFIT hasil curian tersebut sengaja kami sembunyikan dan jika situasi sudah aman, barulah kami akan mengambil motor hasil curian tersebut, dan kami bertigapun tetap beraktifitas seperti biasa, seolah-olah tidak terjadi apa-apa.
  • Bahwa Terdakwa TAMRIN Alias MRIN bin HAMADI  tidak ada izin untuk mengambil berupa 1 (Satu) unit kendaraan bermotor jenis Honda SUPRAFIT warna Hitam dengan nomor polisi K 4420 VS dengan nomor mesin HB11E1224504 dan Nomor Rangka MH1HB11124K221498 milik saksi SAMAD Bin MUSA.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa TAMRIN Alias MRIN bin HAMADI  , Saksi SAMAD BIN MUSA mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000,-

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) KE- 4 KUHP ---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya