Dakwaan |
- D A K W A A N :
------- Bahwa ia terdakwa I PAHRUDIN BIN FAUZI dan terdakwa II RENDI SETIAWAN ALIAS REN BIN ABDUL WAHAB pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 di Desa Tambang Besi Kec. Batang Masumai Kab. Merangin atau setidak-tidaknya dalam daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang mengadili, melakukan,menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, usaha penambangan emas tanpa ijin, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----
- Bahwa awalnya sekira bulan Maret tahun 2024 terdakwa I PAHRUDIN BIN FAUZI dan terdakwa II RENDI SETIAWAN ALIAS REN BIN ABDUL WAHAB mendengar sdr. RIKI (DPO Nomor : 30/VI/Res.5.5/2024/Reskrim Polres Merangin) sedang mencari orang untuk bekerja melakukan penambangan emas tanpa ijin mendengar hal itu terdakwa I PAHRUDIN BIN FAUZI dan terdakwa II RENDI SETIAWAN ALIAS REN BIN ABDUL WAHAB pergi menuju rumah sdr. RIKI untuk meminta bekerja sebagai penambang emas pada sdr. RIKI yang memiliki peralatan penambangan emas tanpa ijin dan sdr. RIKI (DPO) menerima lamaran terdakwa I PAHRUDIN BIN FAUZI dan terdakwa II RENDI SETIAWAN ALIAS REN BIN ABDUL WAHAB untuk bekerja sebagai penambang emas di tempat sdr. RIKI (DPO) ;
- Bahwa kemudian terdakwa I PAHRUDIN BIN FAUZI mengajak 4 (empat) orang untuk melakukan penambangan emas tanpa ijin yakni sdr. ARIPIN (DPO Nomor : 33/VI/Res.5.5/2024/Reskrim Polres Merangin), sdr. ZAINAL ABIDIN (DPO Nomor : 34/VI/Res.5.5/2024/Reskrim Polres Merangin) dan sdr. SAPRUDIN (DPO Nomor : 35/VI/Res.5.5/2024/Reskrim Polres Merangin) untuk melakukan penambangan emas tanpa ijin di tempat sdr. RIKI (DPO) ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa I PAHRUDIN BIN FAUZI dan terdakwa II RENDI SETIAWAN ALIAS REN BIN ABDUL WAHAB melakukan penambangan emas tanpa ijin dengan menggunakan system Lanting dengan menggunakan rakit/perahu yang telah dibuat dan disusun terlebih dahulu di tepi Sungai kemudian ditambahkan mesin diesel yang disambungkan dengan paralon untuk menyedot air sungai kemudian paralon lain menyedot tanah yang berada di dalam arus Sungai untuk lalu dialirkan ke dalam box yang telah disediakan yang dinamakan ASBUK yang berada di dalam rakit dan sudah dipasang karpet penyaring sehingga material yang masuk ke dalam asbuk tertampung di dalam karpet setelah sore hari material di dalam karpet dipisahkan dengan cara dialiri air dan dikibas untuk memisahkan pasir dari karpet dan setelah itu pasir yang sudah dipisah didulang untuk memisahkan pasir dengan emas dan setelah itu pasir berisi emas yang terkumpul dipisahkan dengan menggunakan air raksa dan setelah emas terkumpul kemudian emas yang didapat terdakwa I PAHRUDIN BIN FAUZI dan terdakwa II RENDI SETIAWAN ALIAS REN BIN ABDUL WAHAB dijual kepada sdr. HERU (DPO Nomor : 36/VI/Res.5.5/2024/Reskrim Polres Merangin) dan hasil penjualan emas diberikan kepada sdr. RIKI pada malam harinya untuk dibagi ;
- Bahwa kesepakatan bagi hasil penambangan emas antara tersangka dengan sdr. RIKI adalah 25 persen untuk pemilik tanah, 37,5 persen untuk pemilik peralatan/modal yakni sdr. RIKI dan 37,5 persen untuk pekerja yakni terdakwa I PAHRUDIN BIN FAUZI dan terdakwa II RENDI SETIAWAN ALIAS REN BIN ABDUL WAHAB ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa menurut OUGY DAYYANTARA, S.H., M.H. Kepala Sub Pertimbangan Hukum Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementrian ESDM Republik Indonesia berdasarkan Surat Penunjukan dari Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementrian ESDM Republik Indonesia dengan Surat Tugas nomor : 159.Tug/HK.06/SDB.H/2024 tanggal 4 Juni 2024 bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan harus memiliki izin Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau IUPK Operasi Produksi yang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2022. Bahwa kegiatan para terdakwa sudah termasuk kegiatan pertambangan karena sudah melakukan beberapa tahapan dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Mineral dan Batubara yang mana terdiri atas :
- Pengupasan lapisan (stripping) tanah penutup dan/atau batuan penutup ;
- Penggalian atau pengambilan Mineral dan Batubara ;
- Pengangkutan Mineral dan Batubara.
- Bahwa berdasarkan data Minerba One Map Indonesia (MOMI) terdapat IUP tahap kegiatan eksplorasi komoditas emas milik PT Aneka Tambang di Desa Talang Tembago Kec. Sungai Tenang Kab. Merangin dan tidak terdapat ijin atas nama terdakwa I PAHRUDIN BIN FAUZI dan terdakwa II RENDI SETIAWAN ALIAS REN BIN ABDUL WAHAB.
- Bahwa kegiatan para terdakwa menimbulkan potensi kerugian sebagai berikut :
- Terjadi kerusakan lingkungan dan rawan kecelakaan, karena para terdakwa tidak melakukan kaidah pertambangan yang baik sesuai ketentuan perundang-undangan ;
- Terjadi kehilangan penerimaan negara dan daerah baik pajak maupun non pajak ;
- Menimbulkan konflik sosial di masyarakat.
------ Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.------------------------------------------------------
|