Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
145/Pid.Sus/2024/PN Bko DINYATI ANWAR PUTRI S.H RIKA VIANALIA Binti JANAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 145/Pid.Sus/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1911/L.5.14/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DINYATI ANWAR PUTRI S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKA VIANALIA Binti JANAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W AA N:

PERTAMA

Bahwa Terdakwa RIKA VIANALIA Binti JANAR pada Hari Sabtu Tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya sekitar bulan Mei 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di jln. Pendidikan kel. Pematang kandis Rt 20. Kec. Bangko Kab.Merangin Prov.Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gramdengan cara sebagai berikut:  -------------

  • Berawal pada hari selasa tanggal 07 Mei 2024 Sekira pukul 17.00 wib Saksi Panji menelpon Terdakwa, kemudian Saksi Panji mengatakan “KAK…NANTI ADA ORANG MAU NGANTAR BARANG (SHABU)…NANTI KAKAK AMBIL YA..“ lalu Terdakwa menjawab “ YA NJI…SEPERTIA BIASA KAN NJI….” Dan Panji menjawab “ YA KAK…BESOK MUNGKIN ORANG YANG MAU BELI BARANG TU JEMPUT” dan Terdakwa menjawab “BERAPA UANG NYA NJI” serta Saksi Panji mengatakan “SEPERTI MAREN KAK…4 JUTA JUGA DUITNYA KAK” dan Terdakwa menjawab“ OK LAH NJI”. Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekira Pukul 17.30 WIB Terdakwa sedang duduk didepan rumah terdakwa yang beralamat di Tabing Indah terdakwa menunggu orang yang akan mengantar narkotika jenis shabu atas suruhan Saksi Panji,  dan tidak lama kemudian datang seseorang lelaki yang terdakwa tidak mengenal menggunakan Sepeda Motor Roda Dua berhenti di depan rumah terdakwa, selanjutnya seorang lelaki yang terdakwa tidak mengenalinya tersebut melemparkan kotak rokok merk SURYA kearah terdakwa, setelah itu seorang lelaki tersebut pergi. Dan kemudian terdakwa  mengambil kotak rokok merk SURYA dan terdawa langsung memeriksa kotak rokok surya tersebut yang berisikan narkotika jenis shabu, tidak Lama kemudian Saksi PANJI menelpon terdakwa lalu mengatakan “KAK…SUDAH DI TERIMA BELUM SHABU TU” dan terdakwa menjawab “ YO NJI…SUDAH KAKAK AMBIL..”  Saksi Panji menjawab “YA UDAH…PEGANG AJA DULU YA KAK..MENJELANG BESOK…ADA ORANG YANG JEMPUT”, terdakwa menjawab “YO NJI”, Kemudian Kotak rokok surya berisikan narkotika shabu tersebut terdakwa simpan di dalam celana terdakwa, selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib terdakwa akan istirahat tidur, celana tersebut terdakwa letakkan didalam kamar terdakwa. Selanjutnya pada malam hari sekira jam 00.00 wib, terdakwa terbangun dari tidur dikarekanakan terdakwa mendengar keributan tetangga terdakwa ditangkap oleh kepolisian terkait narkotika, atas kejadian tersebut terdakwa merasa takut dan berniat untuk melarikan diri ke Padang Sumatera Barat menggunakan travel.
  • Selanjutnya Pada Hari Kamis Tanggal 9 Mei 2024 Pukul 11.00 Wib pada saat Terdakwa sudah berada di Padang terdakwa merasa tidak tenang akhirnya Terdakwa kembali lagi ke bangko menggunakan travel. sekira pukul 23.00 WIB terdakwa sampai dirumah bibi terdakwa yang beralamat di Jln Pendidikan Kel. Pematang Kandis RT.20 Kec. Bangko Kab. Merangin, kemudian pada hari jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa pergi kebelakang rumah bibi Terdakwa untuk menyimpan kotak rokok SURYA yang berisi narkotika jenis shabu yang terdakwa dapat dari Saksi PANJI tersebut di semak semak belakang rumah bibi Terdakwa
  • Bahwa pada Hari Senin Tanggal 13 Mei 2024 sekira Pukul 09.00 wib  Sdr JERI (DPO)  yaitu teman Terdakwa satu kampung di painan mendatangi terdakwa yang berada di rumah bibi terdakwa beralamat Jln Pendidikan Kel. Pematang Kandis RT.20 Kec. Bangko Kab. Merangin, Kemudian Sdr. JERI (DPO) mengatakan Kepada Terdakwa “KAK…BENAR KAKAK ADA BAWA SHABU MILIK PANJI” dan Terdakwa menjawab “DARI MANA KAMU TAHU” dan Sdr JERI (DPO) menjawab “ADA ORANG YANG MEMBERI TAHU SAYA KAK” dan Terdakwa menjawab “ SIAPA ORANG YANG BILANG” dan Sdr JERI (DPO) menjawab “POKOKNYA…ADA ORANG YANG BILANG…KAK SAYA BELI 50 BISA” kemudian terdakwa mengambil sedikit narkotika yang terdakwa bawa milik Saksi Panji yang terdakwa simpan di belakang rumah bibi terdakwa yang diletakkan di semak – semak dan terdakwa menjualnya kepada Sdr JERI (DPO) sebesar Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah). Dan selanjutnya pada hari Sabtu Tanggal 18 Mei 2024 sekira jam 19.00 Wib Sdr JERI (DPO) datang lagi kerumah bibi terdakwa yang berlamat di Jln Pendidikan Kel. Pematang Kandis RT.20 Kec. Bangko Kab. Merangin dengan Sdr ALFAJRI FAUZAN Selaku Anggota Kepolisian yang sedang melakukan under cover buy dan Sdr JERI (DPO) mengatakan “KAK NUMPANG BELI LAGI..150 KAK“ dan Terdakwa menjawab “BESOK AJA JER… HARI SUDAH MALAM ” dan Sdr JERI (DPO) menjawab“AMBIL LAH KAK AKU BUTUH NIAN KAK”, Terdakwa pun mengatakan Kepada Sdr JERI (DPO) “MANA PLASTIK NYA JER” dan Sdr JERI (DPO) memberikan 1 (Satu) plastik kosong kepada terdakwa dan selanjutnya terdakwa bersama dengan Sdr JERI (DPO) pergi menuju belakang rumah bibi terdakwa tersebut dan Sdr ALFAJRI FAUZAN tersebut menunggu di depan rumah bibi terdakwa dan setelah itu terdakwa mengambil narkotika jenis shabu yang terdakwa simpan di semak semak, kemudian terdakwa masukkan sedikit ke dalam plastik yang di berikan oleh Sdr JERI (DPO), setelah selesai narkotika jenis shabu tersebut terdakwa simpan kembali di semak tersebut, selanjutnya  1 (Satu) paket narkotika jenis shabu terdakwa berikan kepada Sdr JERI (DPO) dan di terimanya oleh Sdr JERI (DPO), kemudian selanjutnya terdakwa bersama Sdr JERI (DPO) kembali kedepan rumah bibi terdakwa, Oleh Sdr JERI (DPO) memberikan 1 (Satu) satu paket narkotika jenis shabu tersebut kepada Sdr ALFAJRI FAUZAN, Setelah itu  Sdr JERI (DPO) pergi sebentar, Dan pada Saat itu juga terdakwa di amankan oleh saksi AGNES DELLA OCTAVIA S. ANAK PEREMPUAN DARIJONI SIANTURI dan Saksi WAHYU APRIANDA Bin PAHMISYAR, setelah itu terdakwa diminta untuk menunjukan Narkotika shabu yang lainnya, terdakwa pun menunjukan tempat terdakwa menyimpan narkotika shabu di semak semak belakang rumah bibi terdakwa dan menunjuk 1 kotak rokok SURYA yang berisikan narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa membuka kotak rokok SURYA tersebut yang berisikan 5 (Lima) paket narkotika shabu, atas penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 6 (Enam) paket narkotika shabu, Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh Saksi AGNES DELLA OCTAVIA S. ANAK PEREMPUAN DARIJONI SIANTURI dan Saksi WAHYU APRIANDA Bin PAHMISYAR untuk dibawa ke Polres Merangin untuk diperiksa lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti berupa 6 (Enam) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis shabu yang disita dari Terdakwa RIKA VIANALIA Binti JANAR telah dilakukan penimbangan di Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Merangin dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 511/39/DKUKMPP-MET/V/2024, tanggal 20 Mei 2024 yang dibuat dan ditanda tangani berdasarkan sumpah jabatan oleh EFNITA AWAL, S.T., selaku Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Merangin selaku Penera dengan kesimpulan yaitu hasil penimbangan berat bersih 6,368 gram, dan dilakukan penyisihan barang bukti untuk BPOM seberat 0,066 gram. Berat bersih akhir untuk barang bukti pengadilan yakni 6,368 gram dikurangi 0,066 gram yaitu 6,302  gram.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara BPOM RI Jambi Nomor: LHU. 088.K.05.16.24.0462                           tanggal 22 Mei 2024 yang dibuat dan ditanda tangani berdasarkan sumpah jabatan oleh RATNAWITA, S.Si,Apt selaku Ketua Tim Pengujian dengan kesimpulan hasil pengujian narkotika shabu milik Terdakwa RIKA VIANALIA Binti JANAR, berupa 6 (Enam) Klip plastik bening berisi serbuk kristal putih Positif (+) mengandung Methamphetamin / Shabu, sesuai dengan Daftar Narkotika Golongan 1 nomor 61 UU NO. 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa hasil keuntungan menjual Narkotika Jenis shabu tersebut Terdakwa diberikan upah sebesar Rp. 500.000,-(Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Bahwa Terdakwa RIKA VIANALIA Binti JANAR tidak memiliki izin dari pihak manapun untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, dan bukan untuk perkembangan ilmu pengetahuan.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---

 ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa RIKA VIANALIA Binti JANAR pada Hari Sabtu Tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya sekitar bulan Mei 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di jln. Pendidikan kel. Pematang kandis Rt 20. kec. Bangko kab.Merangin Prov.Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gramyang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut  : ----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari selasa tanggal 07 Mei 2024 Sekira pukul 17.00 wib Saksi Panji menelpon Terdakwa, kemudian Saksi Panji mengatakan “KAK…NANTI ADA ORANG MAU NGANTAR BARANG (SHABU)…NANTI KAKAK AMBIL YA..“ lalu Terdakwa menjawab “ YA NJI…SEPERTIA BIASA KAN NJI….” Dan Panji menjawab “ YA KAK…BESOK MUNGKIN ORANG YANG MAU BELI BARANG TU JEMPUT” dan Terdakwa menjawab “BERAPA UANG NYA NJI” serta Saksi Panji mengatakan “SEPERTI MAREN KAK…4 JUTA JUGA DUITNYA KAK” dan Terdakwa menjawab“ OK LAH NJI”. Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekira Pukul 17.30 WIB Terdakwa sedang duduk didepan rumah terdakwa yang beralamat di Tabing Indah terdakwa menunggu orang yang akan mengantar narkotika jenis shabu atas suruhan Saksi Panji,  dan tidak lama kemudian datang seseorang lelaki yang terdakwa tidak mengenal menggunakan Sepeda Motor Roda Dua berhenti di depan rumah terdakwa, selanjutnya seorang lelaki yang terdakwa tidak mengenalinya tersebut melemparkan kotak rokok merk SURYA kearah terdakwa, setelah itu seorang lelaki tersebut pergi. Dan kemudian terdakwa  mengambil kotak rokok merk SURYA dan terdawa langsung memeriksa kotak rokok surya tersebut yang berisikan narkotika jenis shabu, tidak Lama kemudian Saksi PANJI menelpon terdakwa lalu mengatakan “KAK…SUDAH DI TERIMA BELUM SHABU TU” dan terdakwa menjawab “ YO NJI…SUDAH KAKAK AMBIL..”  Saksi Panji menjawab “YA UDAH…PEGANG AJA DULU YA KAK..MENJELANG BESOK…ADA ORANG YANG JEMPUT”, terdakwa menjawab “YO NJI”, Kemudian Kotak rokok surya berisikan narkotika shabu tersebut terdakwa simpan di dalam celana terdakwa, selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib terdakwa akan istirahat tidur, celana tersebut terdakwa letakkan didalam kamar terdakwa. Selanjutnya pada malam hari sekira jam 00.00 wib, terdakwa terbangun dari tidur dikarekanakan terdakwa mendengar keributan tetangga terdakwa ditangkap oleh kepolisian terkait narkotika, atas kejadian tersebut terdakwa merasa takut dan berniat untuk melarikan diri ke Padang Sumatera Barat menggunakan travel.
  • Selanjutnya Pada Hari Kamis Tanggal 9 Mei 2024 Pukul 11.00 Wib pada saat Terdakwa sudah berada di Padang terdakwa merasa tidak tenang akhirnya Terdakwa kembali lagi ke bangko menggunakan travel. sekira pukul 23.00 WIB terdakwa sampai dirumah bibi terdakwa yang beralamat di Jln Pendidikan Kel. Pematang Kandis RT.20 Kec. Bangko Kab. Merangin, kemudian pada hari jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa pergi kebelakang rumah bibi Terdakwa untuk menyimpan kotak rokok SURYA yang berisi narkotika jenis shabu yang terdakwa dapat dari Saksi PANJI tersebut di semak semak belakang rumah bibi Terdakwa
  • Bahwa pada Hari Senin Tanggal 13 Mei 2024 sekira Pukul 09.00 wib  Sdr JERI (DPO)  yaitu teman Terdakwa satu kampung di painan mendatangi terdakwa yang berada di rumah bibi terdakwa beralamat Jln Pendidikan Kel. Pematang Kandis RT.20 Kec. Bangko Kab. Merangin, Kemudian Sdr. JERI (DPO) mengatakan Kepada Terdakwa “KAK…BENAR KAKAK ADA BAWA SHABU MILIK PANJI” dan Terdakwa menjawab “DARI MANA KAMU TAHU” dan Sdr JERI (DPO) menjawab “ADA ORANG YANG MEMBERI TAHU SAYA KAK” dan Terdakwa menjawab “ SIAPA ORANG YANG BILANG” dan Sdr JERI (DPO) menjawab “POKOKNYA…ADA ORANG YANG BILANG…KAK SAYA BELI 50 BISA” kemudian terdakwa mengambil sedikit narkotika yang terdakwa bawa milik Saksi Panji yang terdakwa simpan di belakang rumah bibi terdakwa yang diletakkan di semak – semak dan terdakwa menjualnya kepada Sdr JERI (DPO) sebesar Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah). Dan selanjutnya pada hari Sabtu Tanggal 18 Mei 2024 sekira jam 19.00 Wib Sdr JERI (DPO) datang lagi kerumah bibi terdakwa yang berlamat di Jln Pendidikan Kel. Pematang Kandis RT.20 Kec. Bangko Kab. Merangin dengan Sdr ALFAJRI FAUZAN Selaku Anggota Kepolisian yang sedang melakukan under cover buy dan Sdr JERI (DPO) mengatakan “KAK NUMPANG BELI LAGI..150 KAK“ dan Terdakwa menjawab “BESOK AJA JER… HARI SUDAH MALAM ” dan Sdr JERI (DPO) menjawab“AMBIL LAH KAK AKU BUTUH NIAN KAK”, Terdakwa pun mengatakan Kepada Sdr JERI (DPO) “MANA PLASTIK NYA JER” dan Sdr JERI (DPO) memberikan 1 (Satu) plastik kosong kepada terdakwa dan selanjutnya terdakwa bersama dengan Sdr JERI (DPO) pergi menuju belakang rumah bibi terdakwa tersebut dan Sdr ALFAJRI FAUZAN tersebut menunggu di depan rumah bibi terdakwa dan setelah itu terdakwa mengambil narkotika jenis shabu yang terdakwa simpan di semak semak, kemudian terdakwa masukkan sedikit ke dalam plastik yang di berikan oleh Sdr JERI (DPO), setelah selesai narkotika jenis shabu tersebut terdakwa simpan kembali di semak tersebut, selanjutnya  1 (Satu) paket narkotika jenis shabu terdakwa berikan kepada Sdr JERI (DPO) dan di terimanya oleh Sdr JERI (DPO), kemudian selanjutnya terdakwa bersama Sdr JERI (DPO) kembali kedepan rumah bibi terdakwa, Oleh Sdr JERI (DPO) memberikan 1 (Satu) satu paket narkotika jenis shabu tersebut kepada Sdr ALFAJRI FAUZAN, Setelah itu  Sdr JERI (DPO) pergi sebentar, Dan pada Saat itu juga terdakwa di amankan oleh saksi AGNES DELLA OCTAVIA S. ANAK PEREMPUAN DARIJONI SIANTURI dan Saksi WAHYU APRIANDA Bin PAHMISYAR, setelah itu terdakwa diminta untuk menunjukan Narkotika shabu yang lainnya, terdakwa pun menunjukan tempat terdakwa menyimpan narkotika shabu di semak semak belakang rumah bibi terdakwa dan menunjuk 1 kotak rokok SURYA yang berisikan narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa membuka kotak rokok SURYA tersebut yang berisikan 5 (Lima) paket narkotika shabu, atas penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 6 (Enam) paket narkotika shabu, Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh Saksi AGNES DELLA OCTAVIA S. ANAK PEREMPUAN DARIJONI SIANTURI dan Saksi WAHYU APRIANDA Bin PAHMISYAR untuk dibawa ke Polres Merangin untuk diperiksa lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti berupa 6 (Enam) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis shabu yang disita dari Terdakwa RIKA VIANALIA Binti JANAR telah dilakukan penimbangan di Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Merangin dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 511/39/DKUKMPP-MET/V/2024, tanggal 20 Mei 2024 yang dibuat dan ditanda tangani berdasarkan sumpah jabatan oleh EFNITA AWAL, S.T., selaku Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Merangin selaku Penera dengan kesimpulan yaitu hasil penimbangan berat bersih 6,368 gram, dan dilakukan penyisihan barang bukti untuk BPOM seberat 0,066 gram. Berat bersih akhir untuk barang bukti pengadilan yakni 6,368 gram dikurangi 0,066 gram yaitu 6,302  gram.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara BPOM RI Jambi Nomor: LHU. 088.K.05.16.24.0462                           tanggal 22 Mei 2024 yang dibuat dan ditanda tangani berdasarkan sumpah jabatan oleh RATNAWITA, S.Si,Apt selaku Ketua Tim Pengujian dengan kesimpulan hasil pengujian narkotika shabu milik Terdakwa RIKA VIANALIA Binti JANAR, berupa 6 (Enam) Klip plastik bening berisi serbuk kristal putih Positif (+) mengandung Methamphetamin / Shabu, sesuai dengan Daftar Narkotika Golongan 1 nomor 61 UU NO. 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa hasil keuntungan menjual Narkotika Jenis shabu tersebut Terdakwa diberikan upah sebesar Rp. 500.000,-(Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Bahwa Terdakwa RIKA VIANALIA Binti JANAR tidak memiliki izin dari pihak manapun untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, dan bukan untuk perkembangan ilmu pengetahuan.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---

Pihak Dipublikasikan Ya