Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA
-------- Bahwa terdakwa DEDE IRAWAN BIN ARI ARIFIN pada Kamis tanggal 18 Juli 2024 pukul 22:30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya di suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Bangko Tinggi Kel.Dusun Bangko Kec.Bangko Kab.Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 Sekira pukul 21:00 WIB terdakwa sedang berada di Kota Solok Prov.Sumatera Barat, kemudian rekan terdakwa bernama sdr. YADI (Dalam Daftar Pencarian Orang) menelepon terdakwa melalui aplikasi Whatsapp dengan berkata “BRO, KAU DI MANA ?, TOLONG TITIP SHABU, KO AKU ADO DUIT 300”, kemudian terdakwa menjawab “YO ADO, SUDAH AKU BELIKAN AGEK HARI KAMIS KITO KETEMU”, dijawab sdr. YADI “YO BRO, PAKAI DUIT KAU DULU”, Terdakwa membalas “OKE AMAN GEK BAGI AKU”. Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 16:00 WIB terdakwa sampai di Simpang Desa Kuamang Kab. Bungo lalu terdakwa turun dari Travel kemudian Terdakwa pergi menuju Desa Kuamang Kuning Kec.Pelepat Ilir Kab.Bungo menggunakan Ojek untuk menemui bandar narkotika yang bernama sdr. YUDI dan sesampainya terdakwa di sekitaran kebun sawit tempat sdr. YUDI berada kemudian terdakwa menghampiri sdr. YUDI dengan berkata “BANG, AMBILKAN 400 DULU”, di jawab sdr. YUDI “YA UDAH TUNGGU SINI”, dan Terdakwa jawab “OK BANG”, kemudian sdr. YUDI meninggalkan Terdakwa lalu sekira 20 Menit Kemudian sdr. YUDI datang dan menghampiri Terdakwa “IKO DE” sambil sdr. YUDI menyerahkan 1 (satu) paket narkotika shabu kepada terdakwa, dan terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada sdr. YUDI untuk membeli narkotika jenis shabu dari sdr. YUDI.
- Bahwa selanjutnya terdakwa berangkat menuju ke Kota Bangko menggunakan Ojek kembali dan sekira pukul 21:00 WIB terdakwa sampai di Bangko kemudian terdakwa menemui sdr. YADI di rumah sdr. YADI yang beralamat di Ling. Bangko Tinggi Kel.Dusun Bangko Kec.Bangko Kab.Merangin, sesampainya di rumah sdr. YADI terdakwa menyerahkan 1 (satu) Paket Narkotika Shabu kepada sdr. YADI yang dipesan sebelumnya oleh sdr. YADI kepada terdakwa. Kemudian sdr. YADI memisahkan 1 (satu) Paket Narkotika jenis shabu tersebut menjadi 2 (dua) paket lalu sdr. YADI memerintahkan terdakwa untuk mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang sudah di sisihkan tersebut kepada sdr. ADI yang sebelumnya memesan shabu kepada sdr. YADI. Bahwa sebelum terdakwa mengantarkan Narkotika jenis shabu sdr. YADI mengajak terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu dan setelah selesai menggunakan narkotika jenis shabu kemudian sdr. YADI menyuruh terdakwa menjual narkotika jenis shabu kepada sdr. ADI dengan cara diantar ke Simpang di dekat rumah sdr. YADI dengan imbalan uang Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan terdakwa menyetujui suruhan sdr.YADI.
- Kemudian sekira pukul 22:00 WIB terdakwa menuju lokasi yang telah di tunjuk oleh sdr. YADI di simpang dekat Mebel di Ling.Bangko Tinggi Kel.Dusun Bangko Kec.Bangko Kab.Merangin menggunakan sepeda merk phoenix Warna Abu-abu yang terparkir di depan rumah sdr. YADI dan sekira pukul 22:30 WIB terdakwa sampai di lokasi dan terdakwa melihat sdr. ADI sudah menunggu sambil duduk di depan Mebel kemudian terdakwa menghampirinya dan terdakwa bertanya “KAU ADI ?”, di jawab sdr. ADI “IO”, lalu terdakwa berkata “INI PUNYA MU PAKET 200” sambil Terdakwa menyerahkan 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Shabu dan pada saat Terdakwa akan menyerahkan narkotika jenis shabu kemudian sdr. ADI yang merupakan anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Merangin yang sedang melakukan pembelian terselubung (undercover buying) langsung mengamankan terdakwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Berupa narkotika jenis shabu dari Dinas Koperasi, UKM Perdagangan dan Perindustrian Pemerintah Kabupaten Merangin Nomor : 511/50/DKUKMPP-MET/VII/2024 tanggal 19 Juli 2024 yang ditera dan diketahui oleh Kepala UPTD Metrologi Legal Merangin sdri. EFNITA AWAL, ST Penata TK I/NIP. 19791128 201001 2 008 dengan hasil pengukuran 2 (dua) bungkus paket narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,047 gram ;
- Berdasarkan Surat Keterangan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.24.0644 Tanggal 24 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian RATNAWITA, S.Si, Apt NIP. 19730703 200003 2001 dengan hasil pengujian amplop warna coklat bersegel plastic bersegel berisi 1 (satu) plastik klip bening bersegel bertanda “A” berisi serbuk Kristal putih bening yang disita dari DEDE IRAWAN BIN ARI ARIFIN adalah benar mengandung methampethamine (bukan tanaman) dan termasuk dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
- Bahwa terdakwa DEDE IRAWAN BIN ARI ARIFIN dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman adalah tanpa hak dan tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa DEDE IRAWAN BIN ARI ARIFIN pada Kamis tanggal 18 Juli 2024 pukul 22:30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya di suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Bangko Tinggi Kel.Dusun Bangko Kec.Bangko Kab.Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 16:00 WIB terdakwa pergi menuju Desa Kuamang Kuning Kec.Pelepat Ilir Kab.Bungo menggunakan Ojek untuk menemui bandar narkotika yang bernama sdr. YUDI dan sesampainya terdakwa di sekitaran kebun sawit tempat sdr. YUDI berada kemudian terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada sdr. YUDI untuk membeli narkotika jenis shabu dari sdr. YUDI dan sdr. YUDI menyerahkan narkotika jenis shabu kepada terdakwa.
- Bahwa sekira pukul 21:00 WIB terdakwa sampai di Bangko kemudian terdakwa menemui sdr. YADI (DPO) di rumah sdr. YADI yang beralamat di Ling. Bangko Tinggi Kel.Dusun Bangko Kec.Bangko Kab.Merangin, sesampainya di rumah sdr. YADI terdakwa menyerahkan 1 (satu) Paket Narkotika Shabu kepada sdr. YADI lalu sdr. YADI mengajak terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu dan setelah selesai menggunakan narkotika jenis shabu kemudian sdr. YADI menyuruh terdakwa mengantar narkotika jenis shabu kepada sdr. ADI yang sebelumnya memesan narkotika kepada sdr. YADI dengan cara diantar ke Simpang di dekat rumah sdr. YADI dengan imbalan uang Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Kemudian sekira pukul 22:00 WIB terdakwa menuju lokasi yang telah di tunjuk oleh sdr. YADI di simpang dekat Mebel di Ling.Bangko Tinggi Kel.Dusun Bangko Kec.Bangko Kab.Merangin menggunakan sepeda merk phoenix Warna Abu-abu yang terparkir di depan rumah sdr. YADI dan sekira pukul 22:30 WIB terdakwa sampai di lokasi dan terdakwa melihat sdr. ADI sudah menunggu sambil duduk di depan Mebel kemudian terdakwa menghampirinya dan terdakwa bertanya “KAU ADI ?”, di jawab sdr. ADI “IO”, lalu terdakwa berkata “INI PUNYA MU PAKET 200” sambil Terdakwa menyerahkan 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Shabu dan pada saat Terdakwa akan menyerahkan narkotika jenis shabu kemudian sdr. ADI yang merupakan anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Merangin yang sedang melakukan pembelian terselubung (undercover buying) langsung mengamankan terdakwa yang memiliki narkotika jenis shabu.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Berupa narkotika jenis shabu dari Dinas Koperasi, UKM Perdagangan dan Perindustrian Pemerintah Kabupaten Merangin Nomor : 511/50/DKUKMPP-MET/VII/2024 tanggal 19 Juli 2024 yang ditera dan diketahui oleh Kepala UPTD Metrologi Legal Merangin sdri. EFNITA AWAL, ST Penata TK I/NIP. 19791128 201001 2 008 dengan hasil pengukuran 2 (dua) bungkus paket narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,047 gram ;
- Berdasarkan Surat Keterangan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.24.0644 Tanggal 24 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian RATNAWITA, S.Si, Apt NIP. 19730703 200003 2001 dengan hasil pengujian amplop warna coklat bersegel plastic bersegel berisi 1 (satu) plastik klip bening bersegel bertanda “A” berisi serbuk Kristal putih bening yang disita dari DEDE IRAWAN BIN ARI ARIFIN adalah benar mengandung methampethamine (bukan tanaman) dan termasuk dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa DEDE IRAWAN BIN ARI ARIFIN dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah tanpa hak dan tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------- |