Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.B/2024/PN Bko RIZKY PERTAMAWAN S.H RUGAYAH ALS YOT ALS GAYOT BINTI SARIPAHAU (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 125/Pid.B/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2198/L.5.14/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKY PERTAMAWAN S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUGAYAH ALS YOT ALS GAYOT BINTI SARIPAHAU (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

Bahwa Terdakwa RUGAYAH ALS YOT ALS GAYOT BINTI SARIPAHAU pada hari Sabtu Tanggal 23 September 2023 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih pada tahun 2024 bertempat di Desa Simpang Limbur Merangin, Setinjau Merangin Kec. Pamenang Barat, Kab. Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian ternak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut:-----------

  • Berawal pada hari Jum’at Tanggal 22 September 2023 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa dan sdri. IS (DPO) pergi ke Pulau melewati wilayah Setinjau Merangin, sesampainya disana Terdakwa dan sdri IS melihat ± 5 Ekor sapi, lalu sdri IS mengatakan “CIK, TENGOK TU ADO SAPI, ADO DAK KAWAN YANG BISA MALING SAPI” dijawab oleh Terdakwa “ADO, IPIN DENGAN PIR” dan kemudian mereka pulang. Lalu sekira Pukul 18.30 Wib pada saat Terdakwa dirumah, sdri IS datang kerumah terdakwa dan berkata “MINTAK NOMOR IPIN DAN PIR TU” lalu Terdakwa memberikan nomor telepon ARIPIN dan PIRDAUS (dalam berkas perkara terpisah) kepada sdri IS dan sdri. IS pun langsung menelfon sdr ARIPIN dan sdr PIRDAUS didepan Terdakwa. Pada saat sdri IS sedang berbicara ditelepon dengan sdr ARIPIN, sdri IS memberikan handphonenya dan berkata “CIK, KO IPIN NAK NGOMONG” Terdakwa pun  mengambil handphone milik sdri. IS dan sdr. ARIPIN berkata “MEMANG IYO GAYOT ADO SAPI?” Terdakwa menjawab “IYO ADO, JAM TIGO TADI ADO JAWI TU LIMO EKOR” dijawab oleh sdr ARIPIN “HA YOLAH SORE BESOK KITO KESITU”.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 September 2023 sekira pukul 13.00 Wib sdri IS berkata “CIK, TELFON ADIT, CEK LAGI JAWI TU, ROMBONG IPIN SAMO PIR MALAM NI NAK MELUNCUR” Terdakwa menjawab “AKU DAK PUNYO PAKET, KAMU LAH NELFON NYO”. Lalu sekira Pukul 16.30 Wib sdri IS datang kembali kerumah Terdakwa dan bilang “CIK, TADI LAH AKU SURUH ADIT CEK JAWI TU, KATO ADIT DAK ADO JAWI TU, PAYO LAH KAWANI AKU CEK LAGI CIK” kemudian Terdakwa dan sdri. IS langsung pergi menuju ke daerah Setinjau Merangin dan sesampainya disana Terdakwa melihat ada ± 3 (tiga) ekor sapi yang sedang terikat di pohon kelapa sawit dan 1 (satu) ekor lainnya tidak terikat.
  • Bahwa sdri IS langsung mengambil foto sapi-sapi yang terikat tersebut dan mengirimnya ke WA sdr ARIPIN dan sdr. PIRDAUS. Terdakwa berkata “HARI SUDAH MAGHRIB, KAGEK ANAK AKU KEHILANGAN PULO, AKU MOHON MAAF NAK BALIK” dan kemudian Terdakwa dan sdri IS pulang.
  • Bahwa sekira pukul 02.00 Wib sdri IS menghubungi Terdakwa dan berkata “CIK, IPIN TADI NELFON, SAPI LAH DITARIKNYO, DIO NAK NELFON CIK TAPI DAK AKTIF, TAPI CUMA SATU EKOR. MOBIL SI BUDI NAK MELUNCUR JUGO JEMPUT SAPI TU, TELFON ADIT UNTUK NGAMANKAN JALAN” dijawab Terdakwa “AKU DAK PUNYO PAKET, KAU BE IS YANG MENGHUBUNGI ADIT”. Kemudian pada hari Minggu tanggal 24 September 2023 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa dan sdr IS bertemu di pemakaman Kepala Desa Limbur Merangin, disana sdri IS berkata “CIK, ADIT BILANG TADI MOBIL TRUCK YANG BAWAK SAPI TU”.
  • Bahwa pada hari Senin Tanggal 25 September 2023 sekira pukul 14.00 Wib sdri ARIPIN menghubungi Terdakwa dan berkata “KAMU NAK DUIT BAKSO DAK? UPAH TUNJUK LOKASI” Terdakwa menjawab “TELFON IS DULU, IS APO JAWABNYO?” dijawab sdr ARIPIN “LAH SUDAH DITELFON IPIN, KATONYO IYO” dijawab oleh Terdakwa “YO LAH” tidak berapa lama datang sdri. IS kerumah Terdakwa dan mereka langsung pergi ke Pamenang. Sekira pukul 14.30 Wib Terdakwa dan sdri IS sampai di warung pecel lele lintas Pamenang dan Terdakwa melihat sdr PIRDAUS dan sdr. ARIPIN yang sudah duduk di Warung pecel lele tersebut. Sdr ARIPIN mengatakan “GAYOT KO DITELFON DAK AKTIF-AKTIF” dijawab oleh Terdakwa “PAKET DAK ADO BANG”, sdr ARIPIN langsung memberikan uang sejumlah Rp. 700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah) kepada sdri IS dan sdr ARIPIN mengatakan “INI UPAH TUNJUK LOKASI SAPI KEMARIN” dan uang tersebut diambil oleh sdri IS, sdri IS juga bertanya “NGAPO DIKIT NIAN BANG? KEMANO KAMU JUAL SAPI TU?” dijawab sdr ARIPIN “ITU DAK URUSAN KAMU HARGO NYO, SAPI TU KECIL”, kemudian sdri IS memberi uang kepada Terdakwa sejumlah Rp. 350.000,- (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari uang Rp. 700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah) yang diberikan sdr ARIPIN. Dan setelah itu Terdakwa dan sdri IS pulang.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi H. SUHARTO BIN SA’ID (Alm) mengalami kerugian sejumlah 1 (satu) ekor Sapi dengan kisaran harga ± Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) ke-1, 4 dan 5 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ----------

Pihak Dipublikasikan Ya