Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2022/PN Bko Gempar Suharto Kapolri Cq Kapolda Jambi Cq Resor Merangin Cq Kepala Satuan Reserse Kriminalitas Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2022/PN Bko
Tanggal Surat Jumat, 16 Sep. 2022
Nomor Surat 056/SKK-SDFL/PRAPID/IX//2022
Pemohon
NoNama
1Gempar Suharto
Termohon
NoNama
1Kapolri Cq Kapolda Jambi Cq Resor Merangin Cq Kepala Satuan Reserse Kriminalitas
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Dengan Hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini SYAFRIDHAN FIKRI LUBIS, S.H ADVOKAT dan KONSULTAN HUKUM, kantor dengan alamat Jalan Jenderal SUDIRMAN KM.02 NO.122 RT 10 RW 03, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin – Jambi. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 056/SKK-SDFL/PRAPID/IX/2022 atas nama GEMPAR SUHARTO ORANG TUA DARI TRI HANDOYO JATMIKO  memberikan kuasa kepada SYAFRIDHAN FIKRI LUBIS, S.H.. Untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON ....................................................................................

PEMOHON dengan ini mengajukan PERMOHONAN PRAPERADILAN sehubungan dengan telah ditetapkan TRI HANDOYO JATMIKO sebagai Tersangka dan telah dilakukan Penangkapan dan Penahanan Pada tanggal 16 September 2022 oleh Sat-Reskrim Polres Merangin .

Berdasarkan informasi bahwa telah ditetapkan sebagai Tersangka, dilakukan Penangkapan, Penahanan tanpa adanya Surat Perintah Penangkapan, Penahanan, dan Surat Dimulainya Penyidikan (SPDP)  Oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia beralamat di Jalan Trunojoyo Nomor 3 RW.1 Selong Kec. Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12110 , Cq. Kepala Kepolisian Daerah JAMBI beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No. 45 Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi Jambi 36138 Cq. Kepala Kepolisian Resort  MERANGIN  beralamat di Jalan Jenderal Sudirman KM 02, Pematang Kandis Bangko, Kabupaten Merangin-Jambi 37314 untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON.

 

Adapun alasan-alasan PERMOHONAN PRAPERADILAN ini adalah sebagai berikut :

 

  • FAKTA-FAKTA HUKUM
  • Bahwa PERMOHONAN PRAPERADILAN ini diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 77, Pasal 79 , Pasal 81 dan Pasal 109 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 sebagai berikut :

Pasal 77 KUHAP :

Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :

  • Sah atau tidaknya Penangkapan, Penahanan, Penghentian Penyidikan atau penghentian penuntutan;
  • Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang pekara pidanannya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

 

  • Pasal 79 KUHAP :

Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasanya.

 

  • Pasal 81 KUHAP :

Permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.

 

  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 sebagai berikut : mengadili mengabulkan PEMOHON untuk sebagian, dalam putusan uji materill ketentuan Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pemberian SPDP tidak hanya diwajibkan terhadap jaksa penuntut umum akan tetapi juga terhadap terlapor, korban/pelapor. Adapun bunyi Pasal 109 ayat (1) KUHAP adalah : “Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum”. Mahkamah Konstitusi mengabulkan Pasal 109 ayat (1) KUHAP yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) wajib diserahkan penyidik kepada para pihak paling lambat 7 hari setelah terbit surat perintah penyidikan.
  • Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/XII/2014 telah menetapkan objek Praperadilan baru yaitu sah tidaknya penetapan Tersangka, sah tidaknya Penggeledahan dan sah tidaknya Penyitaan.

 

  • ANALISA YURIDIS
  • Bahwa PEMOHON adalah orang tua kandung dari Tersangka, yang mana Tersangka masih berstatus Lajang/Bujangan berdasarkan pada Pasal 79 KUHAP “Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasanya” Keluarga dalam hal ini orang tua kandung (Bapak) dari Tersangka.
  • Bahwa Tersangka dalam hal ini hanyalah seorang sopir mobil truk yang tidak mengetahui ada atau tidak izin dari kayu yang diangkut tersebut.
  • Bahwa pada hari Jumat Tanggal 16 September 2022 Keluarga dalam hal ini orang tua tersangka tidak diberikan surat Pemberitahuan Penangkapan, Penahanan dan juga Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) Oleh Sat-Reskrim Polres Merangin.
  • Bahwa Tersangka terhitung pada tanggal 6 September 2022 Sampai pada tanggal 16 September 2022  11 HARI telah ditahan dirumah tahanan Kepolisian Resort Merangin tanpa adanya surat tertulis yang diberikan kepada Keluarga dalam hal ini orang tua Tersangka berupa : Surat ketetapan tersangka, Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan Tersangka, Surat Perintah Penangkapan, Surat Perintah Penahanan, Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP).
  • Bahwa Tersangka ditahan tanpa status yang jelas

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon  Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 B Bangko agar segera mengadakan sidang Praperadilan terhadap PEMOHON tersebut sesuai dengan hak-hak PEMOHON sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas I B Bangko Cq. Hakim yang memeriksa Permohonan ini berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut :

  • Menetapkan bahwa Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan, Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP)  tidak sah secara hukum atau batal demi hukum.
  • Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membatalkan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan, Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) dan membebaskan anak PEMOHON merupakan tersangka.
  • Bahwa akibat dari PENAHANAN PEMOHON telah menimbulkan kerugian baik secara Materil maupun moril sebesar :
  • Kerugian materil selama penahanan sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).
  • Kerugian moril yang kalau dihitung dengan uang sebesar Rp 1.000.000.000.,(satu milyar rupiah)
  • Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membayarkan kerugian Materil dan  Moril yang ditimbulkan karena Penahanan yang dilakukan.

Selanjutnya mohon Putusan sebagai berikut :

  • Menerima permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  • Menyatakan tindakan Penetapan Penangkapan dan Penahanan tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan KUHAP;
  • Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan PEMOHON dari status sebagai Tersangka. 

Jika Pengadilan Negeri Kelas I B Bangko berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya