Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2024/PN Bko GUNARI Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Jambi Cq. Kejaksaan Negeri Merangin Cq. Jaksa Penuntut Umum Pada Perkara Pidana Nomor Nomor 10/Pid.Sus/2024 PN Bko Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2024/PN Bko
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat 041/G.Pdt/GN/V/2024
Penggugat
NoNama
1GUNARI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Jambi Cq. Kejaksaan Negeri Merangin Cq. Jaksa Penuntut Umum Pada Perkara Pidana Nomor Nomor 10/Pid.Sus/2024 PN Bko
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Keberatan/Perlawanan Pelawan Keberatan untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar selaku pemilik sah Objek Gugatan berupa Satu Unit Kendaraan Mobil 1 (satu) unit angkutan (darat) mobil mitsubishi chanter warna kuning nomor polisi BM 9764 DE dibeli pada tanggal 01 Januari 2023 dengan cara membayar sebagian senilai Rp. 185.000.000.,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah) dan kemudian dibayar kembali pelunasannya senilai Rp. 10.000.000.,- (sepuluh juta rupiah) pada 10 Juni 2023  dari seseorang bernama Ade Putra dengan Spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

Merek Kendaraan: MITSUBISHI

  •  

Tahun Pembuatan: 2009

  •  

Nomor BPKB: G No-0351469D

Nomor Rangka: MHMFE74P49KO28712

Nomor Mesin: 4D34T-E72672

Nomor Polisi: BM 9764 DE

 

  1. Menyatakan Objek Gugatan Dikecualikan/dibatalkan dari perampasan barang dalam Putusan Tindak Pidana Pengadilan Negeri Bangko Nomor 10/Pid.Sus/2024 PN Bko tertanggal 2 April 2024 atas Nama Nopiyadi Bin Muslim.

 

  1. Memerintahkan Terlawan untuk Menyerahkan Seluruh Objek Gugatan Kepada Pelawan secara baik dan tanpa ada dibebankan biaya apapun;

 

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak