Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) karena tidak menyerahkan tanah dan kebun sawit kepada penggugat, sehingga penggugat belum bisa menguasai tanah dan kebun sawit tersebut karena belum bisa diterbitkan akta jual beli;
- Menyatakan bahwa penggugat sebagai pemilik tanah dengan sertifikat hak milik nomor 3111 dengan luas 20.000 M2 dan sertifikat hak milik nomor 4863 dengan luas 18685 M2;
- Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi uang kepada penggugat sebesar Rp.2.616.000.000,-(dua milyar enam ratus enam belas juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian materil Rp.1.116.000.000,- (satu milyar seratus enam belas juta rupiah).
- Kerugian immateril Rp.1.500.000.000,-(satu milyar lima ratus juta rupiah)
- Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari tergugat lalai melaksanakan isi keputusan ini, terhitung sejak keputusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Mengabulkan sita jaminan (Conseratoir Beslag) diletak atas tanah dan kebun sawit, agar tidak beralih kepada pihak lain dan tidak memanen sawit lagi.
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|