Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2024/PN Bko ZAINUDDIN LUBIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2024/PN Bko
Tanggal Surat Rabu, 17 Jan. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ZAINUDDIN LUBIS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan dan memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan nama Pemohon  / ZAINUDDIN LUBIS sebagaimana yang tertera pada akta kelahiran nomor 1502-LT-04092015-0013, tertanggal 10 September 2015 dan kartu keluarga dengan nomor : 1502051212090129 tertanggal 29 Desember 2015 Semula ZAINUDDIN kemudian dirubah menjadi ZAINUDDIN LUBIS;
  3. Menetapkan dan memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan tempat kelahiran Pemohon  / ZAINUDDIN LUBIS sebagaimana yang tertera pada akta kelahiran nomor 1502-LT-04092015-0013, tertanggal 10 September 2015 dan kartu keluarga dengan nomor : 1502051212090129 tertanggal 29 Desember 2015 Semula SILAYANG MUDIK kemudian dirubah menjadi PASAMAN;
  4. Menetapkan dan memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan nama orangtua (ayah) Pemohon  / ZAINUDDIN LUBIS sebagaimana yang tertera pada akta kelahiran nomor 1502-LT-04092015-0013, tertanggal 10 September 2015 dan kartu keluarga dengan nomor : 1502051212090129 tertanggal 29 Desember 2015 Semula SUMAN kemudian dirubah menjadi LUKMAN LUBIS;
  5. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Merangin setelah menerima Salinan penetapan ini untuk memperbaharui dan atau membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil pada akta kelahiran nomor 1502-LT-04092015-0013, tertanggal 10 September 2015 dan kartu keluarga dengan nomor : 1502051212090129 tertanggal 29 Desember 2015 atas perubahan tersebut diatas;
  6. Menyatakan dengan rincian sebagai berikut :
  1. Surat tanda tamat belajar sekolah dasar tertanggal 31 Mei 1979 atas nama ZAINUDDIN dengan nomor induk 304 yang di Silayang Mudik pada tanggal 01 Oktober 1965 anak dari SUMAN, yang dikeluarkan di Pasaman dan ditandatangani serta stempel basah oleh YUSLAN selaku kepala sekolah Sekolah Dasar Negeri Silaping Kecamatan Sei Bermas Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat;
  2. Surat tanda tamat belajar sekolah menengah pertama tertanggal 08 Juni 1982 atas nama ZAINUDDIN dengan nomor 08 OB.ob 0407814 yang di Silayang Mudik pada tanggal 01 Oktober 1965 anak dari SUMAN, yang dikeluarkan di Pasaman dan ditandatangani serta stempel basah oleh NASRUN NASUTION, BA selaku kepala sekolah Sekolah Menengah Pertama Negeri Silaping Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat;
  3. Surat tanda tamat belajar sekolah menengah pertama tertanggal 04 Mei 1985 atas nama ZAINUDDIN dengan nomor 08 OC oh 0375690 yang di Silayang Mudik pada tanggal 01 Oktober 1965 anak dari SUMAN, yang di keluarkan di Pasaman dan ditandatangani serta stempel basah oleh Drs. DJANUAR selaku kepala sekolah Sekolah Menengah Atas Ujung Gading Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat;
  4. Ijazah yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional Universitas Terbuka, dengan nomor : CA. 006127/12008301354 atas nama ZAINUDDIN, yang dilahirkan di Pasaman pada pada tanggal 01 Oktober 1965, tertanggal 29 Agustus 2008 yang dikeluarkan di Jakarta dan ditandatangani serta distempel basah oleh Drs. RUSTAM, M.Pd selaku dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Terbuka dan juga ditandatangani oleh Prof. Dr. M. ATWI SUPARMAN, M.Sc  selaku Rektor Universitas Terbuka ;
  5. Petikan Keputusan Gubernur Jambi nomor : 823/238/BKD atas nama ZAINUDDIN yang ditandatangani dan distempel oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jambi HK. HUSNAINI, SH dan Gubernur Jambi  H. ZULKIFLI NURDIN;

Adalah orang yang sama dengan yang mengajukan permohonan ini yaitu atas nama ZAINUDDIN LUBIS yang dilahirkan di PASAMAN pada tanggal 01 Oktober 1965 merupakan anak dari orangtua yang bernama Ayah LUKMAN LUBIS dan Ibu SAMSIAH .

6. Menetapkan Biaya Perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;.

ATAU

Jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon kiranya untuk memberikan  putusan  yang  menurut  Pengadilan  dalam  peradilan  yang baik, adalah patut dan adil (Ex Aequo Et Bono, Naar Goede Justitie Recht Doen).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak