Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
10/Pid.C/2023/PN Bko Kalam Robero Pasaribu Irfan Alias IR Bin Armis Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 10/Pid.C/2023/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/86/XI/RES.1.24/2023
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Kalam Robero Pasaribu
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Irfan Alias IR Bin Armis[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi, tersangka dan adanya barang bukti bahwa selasa tanggal 07 November 2023 sekira pukul 16.00 Wib di Warung milik saya yang berada di Pasar baru bangko Kel. Pematang kandis Kec.Bangko Kab. Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih didalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bangko telah terjadi tindak pidana ringan di kabupaten Merangin di Larang menyimpan, mengedarkan, menjual, menyajikan minuman keras yang dilakukan oleh Tersangka IRFAN Als IR Bin ARMIS

 

b.    Bahwa Benar tersangka IRFAN Als IR Bin ARMIS tidak ada hak dan Tidak ada izin usaha atau ijin edar untuk menyimpan, mengerarkan dan menjual minuman keras.

 

c.     Bahwa barang bukti yang telah di sita di Toko milik tersangka yaitu sebagai berikut :

a. 24 BOTOL BIR BINTANG.

b. 48 BOTOL BIR HITAM GUINNESS.

c. 48 BOTOL ASOKA.

d. 24 BOTOL ANGGUR MERAH.

   

  Terhadap Tersangka IRFAN Als IR Bin ARMIS dapat disangkakan telak melanggar pasal 8 ayat (2) jo pasal 4 ayat (2) PERDA KAB. MERANGIN NOMOR 07 TAHUN 2005 tentang Larangan minuman keras/beralkohol yang telah layak siding tipiring di pengadilan Negeri Bangko.

Pihak Dipublikasikan Ya