Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.B/LH/2024/PN Bko 1.NOFRY HARDI, S.H., M.H.
2.AHMAD YANTOMI, S.H., M.H
TULUS Bin DASIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Konservasi Sumber Daya Alam
Nomor Perkara 77/Pid.B/LH/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1001/L.5.14/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOFRY HARDI, S.H., M.H.
2AHMAD YANTOMI, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TULUS Bin DASIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

     ------ Bahwa ia Terdakwa  TULUS Bin DASIMIN bersama-sama dengan saksi ERMIZI Bin KATAB dan saksi DEDI Bin RAHMAT EFENDI (dalam penuntutan terpisah)  pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 08.45 wib, atau  setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 bertempat di kamar 304 HOTEL PERMATA yang beralamat di Komplek Merangin Baru, Jln Kesehatan, RT.5/RW.4 Pematang Kandis Kec Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi 37314 Provinsi Jambi. atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko, namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jambi berwenang mengadili perkaranya oleh karena sebagian besar para saksi dalam perkara ini lebih dekat dipanggil pada Pengadilan Negeri Jambi, dengan demikian Pengadilan Negeri Jambi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan telah memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 18.00 wib pada saat terdakwa TULUS Bin DASIMIN berada dirumah, datang 4 (empat) orang menemui terdakwa TULUS, satu diantaranya yang terdakwa TULUS kenal bernama sdr. SLAMET, kemudian 2 (dua) mengaku sebagai suruhan toke dan 1 (satu) orang lagi tidak kenal, menyampaikan kepada terdakwa TULUS “bahwa dia akan membeli sisik trenggiling seharga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) Per Kilogram”, dijawab terdakwa TULUS “saya coba hubungi teman yang berada di lubuk linggau”, kemudian terdakwa TULUS menelphone saksi ERMIZI Bin KATAB (dalam berkas terpisah) menanyakan “ada dak sisik trenggiling kebetulan ada toke dirumah mau cari sisik trenggiling dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu) juta lima ratus ribu rupiah) Per kilogram” dijawab saksi ERMIZI “ ada kurang lebih 5 (lima) kilogram” dan saksi ERMIZI menawarkan jika mau diantar kirim uang minyak dulu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dan terdakwa TULUS menyetujuinya dan meyuruh saksi ERMIZI membawa timbangan untuk menimbang sisik trenggiling tersebut, kemudian terdakwa TULUS sampaikan pada toke “tolong kirimkan uang Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dulu ke anggota kita tu”,  dijawab toke “ia nanti dikirim” lalu kembali ke hotel, kemudian sekira pukul 22.00 wib uang belum dikirim, selanjutnya terdakwa TULUS pergi ke hotel menemui toke dan menanyakan kenapa uang belum dikirim kepada saksi ERMIZI, dijawab toke “dia lagi mengurus pak haji yang jatuh dan mau diantar kerumah dulu”, tidak lama kemudian Toke tersebut menyerahkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada terdakwa TULUS dan meminta terdakwa TULUS untuk mengirim uang tersebut kepada saksi ERMIZI, lalu sekira pukul 01.10 wib terdakwa TULUS mengirim uang kepada saksi ERMIZI sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) melalui BRI Link, sedangkan uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) lagi terdakwa TULUS gunakan untuk operasional, setelah uang diterima saksi ERMIZI (Via rekening BCA An. ERMIZI), lalu sekira pukul 01.00 Wib saksi ERMIZI mengajak saksi DEDI Bin RAHMAT EFENDI (dalam penuntutan terpisah) berangkat dari lubuk linggau ke bangko dan saksi ERMIZI janjikan beri/upah uang setelah pulang dari bangko sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian sekira pukul 01.30 wib saksi ERMIZI dan saksi DEDI mebawa sisik trenggiling dengan berat bersih 6795,899 gram (enam ribu tujuh ratus Sembilan puluh lima koma delapan Sembilan Sembilan gram) dan  1 (satu) unit timbangan duduk Kapasitas 1 Kg s/d 30 Kg, Graduation 100g,  Merk Thang Long Brand berwarna Hijau dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Avanza berwarna Merah Metalik No Polisi BD 1748 KC  lubuk linggau Prov. Sumatera Selatan (Sumsel) menuju ke bangko Prov. Jambi.  

Kemudian pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 07.00 wib terdakwa TULUS ditelpon saksi ERMIZI mengatakan sudah sampai di Bangko tepatnya di Tugu Pedang, lalu terdakwa TULUS pergi ke tugu pedang dan bertemu saksi ERMIZI dan saksi DEDI, setelah itu saksi DEDI atas perintah saksi ERMIZI, memindahkan Sisik trenggiling, dari dalam mobil ke atas sepeda motor milik Terdakwa TULUS,  selanjutnya terdakwa TULUS bersama dengan saksi ERMIZI dan saksi DEDI pergi ke HOTEL PERMATA kamar 304 Komplek Merangin Baru, Jln Kesehatan, RT.5/RW.4 Pematang Kandis Kec Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi 37314 Provinsi Jambi, dan didalam kamar sudah ada 2 (dua) orang toke yang menunggu.  Kemudian melepas ikatan plastik hitam dan melihat isinya berupa sisik trenggiling, lalu dilakukan penimbangan sisik trenggiling dengan menggunakan 1 (satu) unit timbangan duduk milik saksi ERMIZI, dan disepakati beratnya 6,8 Kilo gram seharga Rp.17.000.000 (tujuh belas juta Rupiah) lalu salah seorang toke meminjam motor terdakwa TULUS pergi keluar untuk transfer uang pembelian kepada saksi ERMIZI. Namun tidak kembali ke hotel.

 

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 08.45 wib datang saksi M. ILYAS Bin SUKONO bersama dengan saksi TULUS MANURUNG Bin MANGATAS MANURUNG dan saksi POLTAK M PANJAITAN S.Hut Anak dari SAUL PANJAITAN serta tim yang merupakan Polisi Kehutanan  pada Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam  dan ekosistemnya Jambi yang tergabung pada satuan Reaksi Cepat Brigade Harimau Jambi dari Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)  Wilayah Sumatera  bersama anggota Polri Polda Jambi yaitu saksi ZAINUDIN HAMZAH dan saksi ROMILSON SILALAHI (bertugas pada BAMIN SIKORWAS PPNS Ditreskrimsus Polda Jambi (Pengawalan penyidik Polri kepada PPNS dalam melakukan penyelidikan))  serta Tim Operasi Peredaran Tumbuhan Satwa Liar yang dilindungi Undang-undang dengan disaksikan saksi PRABU MANDALA PUTRA WINATA Bin MUHAIMIN (bekerja di yayasan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak dibidang konversi khususnya diperburuan dan perdagangan satwa dilindungi) dan saksi AGUSTI Bin MAULUK (pekerja resepsionis hotel permata) melakukan penangkapan terhadap terdakwa TULUS Bin DASIMIN bersama dengan saksi ERMIZI Bin KATAB dan saksi DEDI Bin RAHMAT EFENDI (dalam penuntutan terpisah)  di kamar 304 HOTEL PERMATA yang beralamat di Komplek Merangin Baru, Jln Kesehatan, RT.5/RW.4 Pematang Kandis Kec Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi 37314 Provinsi Jambi yang mana sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat dari saksi PRABU MANDALA PUTRA WINATA Bin MUHAIMIN di Mako Jambi pada hari Jum’at tanggal 16 Pebruari 2024 sekira pukul 10.00  wib bahwa akan ada transaksi jual beli sisik trenggiling sekira hari Senin tanggal 19 Pebruari 2024 di Kota bangko Kab. Merangin Prov. Jambi, kemudian  Tim  melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : (a) 1 (satu) kantong plastik bewarna hitam yang dilapisi kantong plastik bewarna putih bening berisikan sisik trenggiling dengan berat bersih 6795,899 gram (enam ribu tujuh ratus Sembilan puluh lima koma delapan Sembilan Sembilan) gram dan (b) 1 (satu) unit timbangan duduk kapasitas 1 Kg s/d 30 kg, Graduation 100g, Merk Thang long brand bewarna hijau milik saksi ERMIZI di lantai ubin kamar selain itu juga diamankan barang bukti berupa 5 (lima) buah Hp yang digunakan untuk komunikasi terdiri dari (1) 1 (satu) buah HP Nokia warna biru No IMEI : 3577 3610 2614 011 dan IMEI : 3577 3610 2664 016 (yang disita dari Tersangka  TULUS Bin DASIMIN), (2) 1 (satu) unit Hp Nokia warna hitam No IMEI 3568 2025 8766 410 dan IMEI : 3568 2025 9689 165e (yang disita dari ERMIZI Bin KATAB), (3) 1 (satu) buah Hp Galaxy A03 warna merah No imei : 3532 1336 1904 560 dan IMEI : 3551 2125 1904 566 (yang disita dari ERMIZI Bin KATAB), (4) 1 (satu) buah Hp oppo model X9009 warna putih No IMEI : 8612 3003 5780 874 dan IMEI 8612 3003 5780 666 (yang disita dari saksi DEDI Bin RAHMAT EFENDI,) (5) 1 (satu) buah Hp Maxtron  warna hitam No IMEI : 3595 1305 6054 272 dan IMEI : 3595 1305 6054 280 (yang disita dari DEDI Bin RAHMAT EFENDI,) serta 2 (dua) unit kendaraan terdiri dari (a)  1 (satu) unit sepeda motor Nomor Polisi  BH 4783 XG merk Honda, jenis sepeda motor solo (Beat) bewarna biru hitam Tahun pembuatan 2023, Nomor rangka : MH1JM8128 PK2706 57. Nomor Mesin : JM81E-2272037 beserta asli 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Nomor 0957 1577 sepeda motor merk Honda Nopol BH 4783 XG, jenis solo (beat) bewarna biru hitam AN. ANDRIANI milik terdakwa TULUS Bin DASIMIN yang digunakan terdakwa TULUS untuk menemui pembeli sisik tringgiling di Hotel permata, (b) 1 (satu) unit kendaraan bermotor/ (mobil avanza) Nomor polisi BD 1748 KC merk Toyota tipe Avanza 1,3GM/T jenis mobil penumpang, Model minibus, Tahun pembuatan 2018, isi silinder 1329 Nomor rangka : MHKMSEA3JJK 096750, Nomor mesin : INRF378882 warna merah metalik beserta Asli 1 (satu) lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK) Nomor 0320 9542 F mobil Toyota Avanza warna merah metalik dengan nomor polisi BD 1748 KC An. YENSI MULYANI  milik isteri saksi ERMIZI, yang digunakan saksi ERMIZI dan saksi DEDI untuk membawa sisik tringgiling dan timbangan, mobil diamankan di komplek hotel permata, Setelah dilakukan interogasi  terhadap terdakwa TULUS Bin DASIMIN, dan saksi ERMIZI Bin KATAB serta saksi DEDI Bin RAHMAT EFENDI, saat itu terdakwa TULUS mengaku sisik trenggiling tersebut milik saksi ERMIZI, sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol BH 4783 XG milik terdakwa TULUS dan saksi ERMIZI mengaku sisik trenggiling milik terdakwa TULUS, yang dibawa saksi ERMIZI dan saksi DEDI dari linggau ke bangko dan terdakwa TULUS yang menyuruh saksi ERMIZI untuk membawa sisik trenggiling tersebut dan terdakwa TULUS yang memberikan ongkos perjalanan kepada saksi ERMIZI sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) serta 1 (satu) unit mobil Avanza Nopol BD 1748 KC dan 1 (satu) buah timbangan duduk adalah milik isteri saksi ERMIZI, sedangkan saksi DEDI mengaku menemani dan bersama saksi ERMIZI dalam mobil saat membawa sisik trenggiling dari linggau prop. Sumatera Selatan ke bangko Prov. Jambi. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Mako SPORC Brigade harimau Jambi di Jambi  guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan keterangan Ahli JEFRIANTO, SH Bin M. ADNAN sebagai Ahli Konservasi Satwa yang dilindungi menerangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa yang lampirannya telah diubah berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJENKUM1/12/2018 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Nomor : 20/MENLHK/SETJENKUM.1/6/2018 tentang Jenis tumbuhan dan satwa dilindungi disebutkan terdapat 904 (Sembilan ratus empat) jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi, bahwa satwa Trenggiling termasuk jenis satwa yang dilindungi oleh UU No.5 Tahun 1990 tentang KSDAH dan E dimana Trenggiling terdapat pada no. urut 84. Dan  di Indonesia satwa Trenggiling hanya ada 1 (satu) jenis yaitu Trenggiling (Manis Javanica), setelah diperlihatkan barang bukti sisik trenggiling dengan berat bersih 6795,899 gram (enam ribu tujuh ratus Sembilan puluh lima koma delapan Sembilan Sembilan gram), bahwa bagian tubuh satwa tersebut merupakan Sisik Trenggiling (Manis Javanica)

Bahwa peran masing-masing adalah :

  1. Saksi ERMIZI Bin KATAB (dalam penuntutan terpisah) adalah orang yang membawa sisik trenggiling dari linggau ke bangko dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Avanza warna merah metalik Nopol BD 1748 KC untuk diperniagakan.
  2. Peran terdakwa TULUS Bin DASIMIN adalah orang yang meminta saksi ERMIZI untuk membawa sisik trenggiling dari linggau ke bangko dan terdakwa TULUS yang berhubungan dengan calon pembeli, selain itu terdakwa TULUS yang memberikan uang panjar kepada saksi ERMIZI untuk membawa sisik tersebut
  3. Peran saksi  DEDI Bin RAHMAT EFENDI (dalam penuntutan terpisah)  adalah menurunkan sisik trenggiling dari mobil saksi ERMIZI ke atas motor terdakwa TULUS di bangko, dan saksi DEDI adalah orang yang bersama dengan saksi ERMIZI saat membawa sisik trenggiling tersebut.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang R.I No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,

Pihak Dipublikasikan Ya