Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.Sus/2024/PN Bko NOFRY HARDI, S.H., M.H. 1.RAHMAT HAKIKI Bin NAJAMUDIN
2.SANNY KURNIAWAN Bin SAMSUN BAHRUN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 138/Pid.Sus/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2307/L.5.14/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOFRY HARDI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT HAKIKI Bin NAJAMUDIN[Penahanan]
2SANNY KURNIAWAN Bin SAMSUN BAHRUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

-------- Bahwa terdakwa I RAHMAT HAKIKI Bin NAJAMUDIN dan terdakwa II SANNY KURNIAWAN Bin SAMSUN BAHRUN  pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di Jln. Lintas Jambi-Muara Bungo Desa Manggis Kec. Bathin III Kab. Bungo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya pidana itu dilakukan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------

  • Bahwa terdakwa I RAHMAT HAKIKI Bin NAJAMUDIN bersama-sama dengan terdakwa II SANNY KURNIAWAN sedang berada di Pasar Bawah Kec. Pasar Muaro Kab. Bungo kemudian terdakwa II SANNY KURNIAWAN mengatakan kepada terdakwa I RAHMAT HAKIKI “PAYO CK CK BELI SHABU UNTUK AWAK PAKE BERDUA BANG. AWAK ADO DUIT SEKITAR Rp. 2.000.000,-” dan terdakwa I RAHMAT HAKIKI menjawab “PAYOLAH AWAK ADO JUGO DUIT Rp. 1.500.000,- dan di jawab oleh terdakwa II SANNY KURNIAWAN “PAYOLAH KITO BELANJO DENGAN SONIP” lalu terdakwa I RAHMAT HAKIKI menjawab “PAYOO..” dan terdakwa I RAHMAT HAKIKI langsung memberikan uang Rp. 1.500.000,- kepada terdakwa II SANNY KURNIAWAN kemudian terdakwa I dan terdakwa II berangkat menuju rumah sdr. SONIP (DPO) dan setibanya di rumah sdr. SONIP (DPO) terdakwa I dan terdakwa II memberikan uang kepada sdr. SONIP dan sdr. SONIP langsung memberikan 1 paket narkotika shabu kepada terdakwa I dan terdakwa II yang disimpan oleh terdakwa II SANNY KURNIAWAN kemudian setelah itu terdakwa II Kembali ke Pasar Muaro Bungo lalu terdakwa II duduk diwarung bersama terdakwa I sambil minum teh telor. Setelah itu saksi PRAMTAMA PUTRA (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang berada di Bangko Kab. Merangin menghubungi terdakwa  I RAHMAT HAKIKI dan mengatakan “TAK DI MANO” lalu terdakwa I RAHMAT HAKIKI menjawab “DIPASAR BANG” lalu saksi PRAMTAMA PUTRA menjawab “ ABANG NAK KE BUNGO TAK BELI ALAT MOBIL, ADO SHABU DAK TAK UNTUK PAKEAN” lalu terdakwa I RAHMAT HAKIKI menjawab “KAPAN ABANG KE BUNGO” dan di jawab saksi PRAMTAMA PUTRA “NI NAK BERANGKAT KEBUNGO TAK” kemudian terdakwa I RAHMAT HAKIKI menjawab “KABARI BAE BANG KALO LAH SAMPAI BUNGO” kemudian telepon dimatikan. Selanjutnya terdakwa I RAHMAT HAKIKI bersama-sama menuju bengkel tempat terdakwa II SANNY KURNIAWAN untuk bekerja sekira pukul 22.30 wib saksi PRAMTAMA PUTRA menghubungi terdakwa I RAHMAT HAKIKI lagi dan mengatakan “ ABANG LAH SAMPAI DI BUNGO TAK” kemudian terdakwa I RAHMAT HAKIKI menjwab “LANGSUNG KE BENGKEL BANG” dan di jawab saksi PRAMTAMA PUTRA “OKE KALAU LAH BELI ALAT -ALAT MOBIL ABANG LANGSUNG KESITU” setelah itu sekira jam 23.00 WIB saksi PRAMTAMA PUTRA datang ke bengkel tempat terdakwa I RAHMAT HAKIKI bekerja di Jln. Lintas Jambi-Bungo Desa Manggis Kec. Bathin III Kab. Muaro Bungo. Disana terdakwa I RAHMAT HAKIKI bersama saksi PRAMTAMA PUTRA dan terdakwa II SANNY KURNIAWAN menggunakan shabu bersama-sama setelah itu saksi PRAMTAMA PUTRA pulang dan sebelum pulang terdakwa I RAHMAT HAKIKI memberikan narkotika jenis shabu kepada saksi PRAMTAMA PUTRA secara gratis untuk saksi PRAMTAMA PUTRA gunakan setiba di Bangko Kab. Merangin dan diambil oleh saksi PRAMTAMA PUTRA. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 08 juni 2024 sekira pukul 17.00 wib saat terdakwa I RAHMAT HAKIKI bersama terdakwa II SANNY KURNIAWAN sedang bekerja di Jln. Lintas Jambi-Bungo Desa Manggis Kec. Bathin III Kab. Bungo datang pihak Satresnarkoba Polres Merangin mengamankan terdakwa I RAHMAT HAKIKI dan terdakwa II SANNY KURNIAWAN yang terlebih dahulu mengamankan saksi PRAMTAMA PUTRA di Kab. Merangin dan pada saat dilakukan penggeledahan pada terdakwa I RAHMAT HAKIKI dan terdakwa II SANNY KURNIAWAN ditemukan 1 paket narkotika shabu yang sebelumnya terdakwa I RAHMAT HAKIKI dan terdakwa II SANNY KURNIAWAN beli dari sdr. SONIP (DPO) lalu terdakwa I RAHMAT HAKIKI dan terdakwa II SANNY KURNIAWAN dibawa ke Polres Merangin untuk proses selanjutnya ;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Berupa narkotika jenis shabu dari Dinas Koperasi, UKM Perdagangan dan Perindustrian Pemerintah Kabupaten Merangin Nomor : 511/43/DKUKMPP-MET/V/I2024 tanggal 10 Juni 2024 yang ditera dan diketahui oleh Kepala UPTD Metrologi Legal Merangin sdri. EFNITA AWAL, ST Penata TK I/NIP. 19791128 201001 2 008 hasil pengukuran 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersih 2,496 gram ;
  • Berdasarkan Surat Keterangan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.24.0543 Tanggal 14 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian RATNAWITA, S.Si, Apt NIP. 19730703 200003 2001 dengan hasil pengujian amplop warna coklat bersegel plastik bersegel berisi 1 (satu) plastik klip bening bersegel bertanda “A” berisi serbuk Kristal putih bening yang disita dari Terdakwa I RAHMAT HAKIKI Bin NAJAMUDIN dan Terdakwa II SANNY KURNIAWAN Bin SAMSUN BAHRUN adalah benar mengandung methampethamine (bukan tanaman) dan termasuk dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa I RAHMAT HAKIKI Bin NAJAMUDIN dan terdakwa II SANNY KURNIAWAN Bin SAMSUN BAHRUN  dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman adalah tanpa hak dan tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang.

--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. -----------------------

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa I RAHMAT HAKIKI Bin NAJAMUDIN dan terdakwa II SANNY KURNIAWAN Bin SAMSUN BAHRUN pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di Jln. Lintas Jambi-Muara Bungo Desa Manggis Kec. Bathin III Kab. Bungo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya pidana itu dilakukan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------

  • Bahwa terdakwa I RAHMAT HAKIKI Bin NAJAMUDIN dan terdakwa II SANNY KURNIAWAN Bin SAMSUN BAHRUN pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 18.30 WIB terdakwa I  RAHMAT HAKIKI dan terdakwa II SANNY KURNIAWAN berada di Pasar Bawah Muara Bungo dan terdakwa II SANNY KURNIAWAN mengatakan kepada terdakwa I  RAHMAT HAKIKI “ CK CK BELI SHABU BANG UNTUK AWAK PAKE BE 2 BANG AWAK ADO SUIT SEKITAR RP. 2.000.000,-“ dan dijawab terdakwa I  RAHMAT HAKIKI “ PAYOLAH AWAK ADO JUGO DUIT RP. 1.500.000,-“ lalu terdakwa II SANNY KURNIAWAN menjawab “ PAYOO” kemudian terdakwa I  RAHMAT HAKIKI memberikan uang RP. 1.500.000,- kepada terdakwa II SANNY KURNIAWAN. Setelah itu terdakwa II SANNY KURNIAWAN menghubungi sdr. SONIP (DPO) dengan mengatakan “DIMANO BANG” lalu di jawab oleh sdr. SONIP “ DIRUMAH” dan terdakwa II SANNY KURNIAWAN menjawab “ADO BARANG DAK BANG” lalu di jawab oleh sdr. SONIP “ADO BERAPO BANYAK” dan terdakwa II SANNY KURNIAWAN menjawab “ INI ADO DUIT RP. 3.500.000,-“ kemudian di jawab sdr. SONIP “JEMPUTLAH” setelah itu terdakwa I  RAHMAT HAKIKI dan terdakwa II SANNY KURNIAWAN bertemu dengan sdr. SONIP di dusun Sungai Arang Kab. Bungo dan sesampainya di sana terdakwa I  RAHMAT HAKIKI dan terdakwa II SANNY KURNIAWAN bertemu dengan sdr. SONIP dan terdakwa II SANNY KURNIAWAN memberikan uang kepada sdr. SONIP  dan sdr. SONIP juga memberikan 1 paket narkotika shabu yang kemudian disimpan terdakwa II SANNY KURNIAWAN di dalam saku celana terdakwa II SANNY KURNIAWAN sebelah kanan, kemudian terdakwa I  RAHMAT HAKIKI dan terdakwa II SANNY KURNIAWAN kembali ke Pasar Muaro Bungo untuk duduk di warung sambil mengobrol dan minum teh telor ;
  • Bahwa setelah duduk di warung terdakwa I  RAHMAT HAKIKI dan terdakwa II SANNY KURNIAWAN pergi menuju simpang bambu kuning di jalan lintas Sumatera di muaro bungo dan terdakwa I  RAHMAT HAKIKI dan terdakwa II SANNY KURNIAWAN duduk dan minum teh telor lagi. Sekira pukul 21.00 wib terdakwa II SANNY KURNIAWAN diberitahu oleh terdakwa I  RAHMAT HAKIKI bahwa teman terdakwa I  RAHMAT HAKIKI yang bernama saksi PRAMTAMA PUTRA (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) menghubung dan meminta untuk bertemu dan menggunakan narkoba jenis shabu bersama. Kemudian setelah itu terdakwa I  RAHMAT HAKIKI dan terdakwa II SANNY KURNIAWAN pergi menuju bengkel tempat merek bekerja ;
  • Bahwa sekira pukul 23.00 terdakwa I  RAHMAT HAKIKI didatangi oleh saksi  PRAMTAMA PUTRA yang datang dari Bangko Kab. Merangin yang sebelumnya sudah diberitahu terdakwa I  RAHMAT HAKIKI kepada terdakwa II SANNY KURNIAWAN setelah itu terdakwa I  RAHMAT HAKIKI dan terdakwa II SANNY KURNIAWAN beserta saksi  PRAMTAMA PUTRA menggunakan shabu-shabu bersama-sama, setelah selesai menggunakan narkotika shabu saksi PRAMTAMA PUTRA ingin pulang ke Bangko terdakwa I  RAHMAT HAKIKI memberikan narkotika shabu sebanyak 1 paket secara gratis kepada saksi PRAMTAMA PUTRA untuk digunakan di Bangko ;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 17.00 wib terdakwa I  RAHMAT HAKIKI dan terdakwa II SANNY KURNIAWAN sedang bekerja di bengkel di Jln. Lintas Jambi-Muara Bungo Desa Manggis Kec. Bathin III Kab. Bungo didatang pihak Kepolisian Resor Merangin lalu Pihak Kepolisian mengamankan terdakwa I  RAHMAT HAKIKI dan terdakwa II SANNY KURNIAWAN dan terdakwa I  RAHMAT HAKIKI dan terdakwa II SANNY KURNIAWAN melihat saksi PRAMTAMA PUTRA sudah diamankan terlebih dahulu oleh pihak Kepolisian, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket narkotika shabu milik terdakwa I  RAHMAT HAKIKI dan terdakwa II SANNY KURNIAWAN kemdian terdakwa I  RAHMAT HAKIKI dan terdakwa II SANNY KURNIAWAN di bawa ke Polres Merangin untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut ;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Berupa narkotika jenis shabu dari Dinas Koperasi, UKM Perdagangan dan Perindustrian Pemerintah Kabupaten Merangin Nomor : 511/43/DKUKMPP-MET/V/I2024 tanggal 10 Juni 2024 yang ditera dan diketahui oleh Kepala UPTD Metrologi Legal Merangin sdri. EFNITA AWAL, ST Penata TK I/NIP. 19791128 201001 2 008 hasil pengukuran 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisi narkotika shabu dengan berat bersih 2,496 gram ;
  • Berdasarkan Surat Keterangan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.24.0543 Tanggal 14 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian RATNAWITA, S.Si, Apt NIP. 19730703 200003 2001 dengan hasil pengujian amplop warna coklat bersegel plastik bersegel berisi 1 (satu) plastik klip bening bersegel bertanda “A” berisi serbuk Kristal putih bening yang disita dari Terdakwa I RAHMAT HAKIKI Bin NAJAMUDIN dan Terdakwa II SANNY KURNIAWAN Bin SAMSUN BAHRUN adalah benar mengandung methampethamine (bukan tanaman) dan termasuk dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
  • Bahwa terdakwa I RAHMAT HAKIKI Bin NAJAMUDIN dan terdakwa II SANNY KURNIAWAN Bin SAMSUN BAHRUN  dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah tanpa hak dan tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang.

--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya