Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
144/Pid.Sus/2024/PN Bko RIZKY PERTAMAWAN S.H DHEDY FAJAR SUKMA Bin ANSORIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 144/Pid.Sus/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1909/L.5.14/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKY PERTAMAWAN S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DHEDY FAJAR SUKMA Bin ANSORIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

PRIMAIR :

------------ Bahwa Terdakwa DHEDY FAJAR SUKMA Bin ANSORIDIN pada hari Rabu Tanggal 01 Mei 2024 atau setidak-tidak pada bulan Mei 2024 Atau setidak-tidak nya pada Tahun 2024 sekira pukul 19.00 Wib bertempat di toko Tersangka yang berada di Jl. Pulau Rayo Rt.013  Kel. Dusun Bangko Kec. Bangko Kab. Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko atau setidak-tidaknya di suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Bangko berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”  yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut:-

  • Bahwa Awalnya pada hari Senin tanggal 29 April 2024 Sekira pukul 09.30 wib, Terdakwa sedang berada di rumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Jl.Pulau Rayo Rt.013 Kel. Dusun Bangko Kec. Bangko Kab. Merangin. Lalu kemudian Terdakwa menelpon teman Terdakwa yang bernama ADANG untuk membeli narkotika shabu Terdakwa berkata “DANG ADO SHABU DAK” lalu ADANG menjawab “GEK AKU KABARI” lalu sekira pukul 16.00 wib sdr ADANG menghubungi Terdakwa “ADO SHABU DED,JEMPUT AKU DI TEMPAT KERJO DED KITO TRANTERDAKWA DI RUMAH AKU BE”. Kemudian Terdakwa langsung berangkat menjemput sdr ADANG di tempat kerjanya setelah bertemu sdr ADANG kami langsung berangkat menuju rumah sdr ADANG yang berada di talang kawo kel.dusun bangko kec.bangko untuk mengambil shabu pesanan Terdakwa.  Lalu sesampainya di rumah sdr ADANG Terdakwa berkata “AKU MESAN SEJI DANG” lalu kemudian Terdakwa masuk kerumah sdr ADANG dan sdr ADANG memberikan narkotika shabu sebanyak 1 gram sesuai dengan pesanan Terdakwa lalu setelah mendapatkan narkotika shabu tersebut Terdakwa langsung kembali pulang ke rumah Terdakwa untuk membagi narkotika shabu tersebut menjadi 5 paket guna untuk Terdakwa gunakan sendiri serta jika ada yang mau membeli maka akan Terdakwa jual.
  • Bawah pada hari rabu tanggal 1 Mei 2024 sekira pukul 17.09 WIB Terdakwa dihubungi sdr. JOKO dia mengatakan “ ADO DAK (NARKOTIKA SHABU) AKU NAK NUMPANG BELI RP. 150.000,- “ Terdakwa jawab “ KAGEK LAH AKU MASIH ADO KERJOAN “ dan telepon mati. Kemudian sekira pukul 18.45 WIB Terdakwa dihubungi sdr. JOKO kembali dan mengatakan “ SUDAH ADO DAK DED...? (NARKOTIKA SHABU) KALO ADO AKU TRANSFER DAN LANGSUNG KETOKOH SEKARANG “ Terdakwa jawab “ IYO KETOKOHLAH. Lalu kemudian masuklah notifikasi ke DANA Terdakwa bahwa uang tersebut sudah Terdakwa terima, kemudian saat Terdakwa keluar dari rumah Terdakwa untuk pergi ke toko milik orang tua Terdakwa ternyata sdr JOKO sudah ada di sana, kemudian saat hendak memberikan narkotika shabu kepada sdr JOKO sebanyak 1 paket terdakwa langsung ditangkap oleh aparat kepolisian lalu Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke mapolres merangin guna di mintai keterangan lebih lanjut.
  • Berdasarkan keterangan pengujian balai pengawas obat dan makanan Republik Indonesia cabang Jambi Nomor: R.PP.01.01.1B.05.24.1624 yang di keluarkan pada tanggal 07 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh Veramika Ginting, S.Si, Apt, M.H selaku Kepala Balai POM di Jambi yang menerangkan bahwa benar jumlah contoh yang diterima dari Kepolisian Resor Merangin berupa 1 (satu) plastik klip bening kecil bertanda huruf “A” berisi serbuk kristal putih bening, dengan berat bruto : 0,153 gram, netto : 0,007 gram dengan hasil : Positif/Terdeteksi Methamphetamin (termasuk Narkotika golongan I menurut UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 511/32/DKUKMPP-MET/V/2024 tanggal 02 Mei 2024 yang dibuat oleh EFNITA AWAL, ST selaku Kepala UPTD Metrologi Legal Merangin, berupa : 5 (Lima ) buah plastik klip bening berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih yakni 0,356 gram dikurangii 0,007 gram dan didapat berat bersih akhir yaitu 0,349 gram untuk pengujian BPOM sehingga berat bersih akhir untuk barang bukti di Pengadilan adalah 0,349 gram.
  • Berdasarkan keterangan pengujian balai pengawas obat dan makanan Republik Indonesia cabang Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.24.0367 yang di keluarkan pada tanggal 03 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh VERAMIKA GINTING, S.Si., Apt., M.H. selaku Kepala Balai POM Jambi, bahwa sampel berupa serbuk Kristal warna putih bening yang diterima dan diperiksa di lab. adalah benar Mengandung methamphetamine (bukan tanaman) dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa DHEDY FAJAR SUKMA Bin ANSORIDIN tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (Satu) bukan tanaman berupa shabu dan bukan untuk ilmu pengetahuan atau kesehatan.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132  ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR :

-------- Bahwa Terdakwa DHEDY FAJAR SUKMA Bin ANSORIDIN pada hari Rabu Tanggal 01 Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya Tahun 2024 sekira pukul 19.00 Wib bertempat di toko orang tua Tersangka yang berada di Jl. Pulau Rayo Rt.013  Kel. Dusun Bangko Kec. Bangko Kab. Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko atau setidak-tidaknya di suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Bangko berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”  yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut:-

  • Bahwa Awalnya pada hari Senin tanggal 29 April 2024 Sekira pukul 09.30 wib, Terdakwa sedang berada di rumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Jl.Pulau Rayo Rt.013 Kel. Dusun Bangko Kec. Bangko Kab. Merangin. Lalu kemudian Terdakwa menelpon teman Terdakwa yang bernama ADANG untuk membeli narkotika shabu Terdakwa berkata “DANG ADO SHABU DAK” lalu ADANG menjawab “GEK AKU KABARI” lalu sekira pukul 16.00 wib sdr ADANG menghubungi Terdakwa “ADO SHABU DED,JEMPUT AKU DI TEMPAT KERJO DED KITO TRANTERDAKWA DI RUMAH AKU BE”. Kemudian Terdakwa langsung berangkat menjemput sdr ADANG di tempat kerjanya setelah bertemu sdr ADANG kami langsung berangkat menuju rumah sdr ADANG yang berada di talang kawo kel.dusun bangko kec.bangko untuk mengambil shabu pesanan Terdakwa.  Lalu sesampainya di rumah sdr ADANG Terdakwa berkata “AKU MESAN SEJI DANG” lalu kemudian Terdakwa masuk kerumah sdr ADANG dan sdr ADANG memberikan narkotika shabu sebanyak 1 gram sesuai dengan pesanan Terdakwa lalu setelah mendapatkan narkotika shabu tersebut Terdakwa langsung kembali pulang ke rumah Terdakwa untuk membagi narkotika shabu tersebut menjadi 5 paket guna untuk Terdakwa gunakan sendiri serta jika ada yang mau membeli maka akan Terdakwa jual.
  • Bawah pada hari rabu tanggal 1 Mei 2024 sekira pukul 17.09 WIB Terdakwa dihubungi sdr. JOKO dia mengatakan “ ADO DAK (NARKOTIKA SHABU) AKU NAK NUMPANG BELI RP. 150.000,- “ Terdakwa jawab “ KAGEK LAH AKU MASIH ADO KERJOAN “ dan telepon mati. Kemudian sekira pukul 18.45 WIB Terdakwa dihubungi sdr. JOKO kembali dan mengatakan “ SUDAH ADO DAK DED...? (NARKOTIKA SHABU) KALO ADO AKU TRANSFER DAN LANGSUNG KETOKOH SEKARANG “ Terdakwa jawab “ IYO KETOKOHLAH. Lalu kemudian masuklah notifikasi ke DANA Terdakwa bahwa uang tersebut sudah Terdakwa terima, kemudian saat Terdakwa keluar dari rumah Terdakwa untuk pergi ke toko milik orang tua Terdakwa ternyata sdr JOKO sudah ada di sana, kemudian saat hendak memberikan narkotika shabu kepada sdr JOKO sebanyak 1 paket terdakwa langsung ditangkap oleh aparat kepolisian lalu Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke mapolres merangin guna di mintai keterangan lebih lanjut.
  • Berdasarkan keterangan pengujian balai pengawas obat dan makanan Republik Indonesia cabang Jambi Nomor: R.PP.01.01.1B.05.24.1624 yang di keluarkan pada tanggal 07 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh Veramika Ginting, S.Si, Apt, M.H selaku Kepala Balai POM di Jambi yang menerangkan bahwa benar jumlah contoh yang diterima dari Kepolisian Resor Merangin berupa 1 (satu) plastik klip bening kecil bertanda huruf “A” berisi serbuk kristal putih bening, dengan berat bruto : 0,153 gram, netto : 0,007 gram dengan hasil : Positif/Terdeteksi Methamphetamin (termasuk Narkotika golongan I menurut UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 511/32/DKUKMPP-MET/V/2024 tanggal 02 Mei 2024 yang dibuat oleh EFNITA AWAL, ST selaku Kepala UPTD Metrologi Legal Merangin, berupa : 5 (Lima ) buah plastik klip bening berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih yakni 0,356 gram dikurangii 0,007 gram dan didapat berat bersih akhir yaitu 0,349 gram untuk pengujian BPOM sehingga berat bersih akhir untuk barang bukti di Pengadilan adalah 0,349 gram.
  • Berdasarkan keterangan pengujian balai pengawas obat dan makanan Republik Indonesia cabang Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.24.0367 yang di keluarkan pada tanggal 03 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh VERAMIKA GINTING, S.Si., Apt., M.H. selaku Kepala Balai POM Jambi, bahwa sampel berupa serbuk Kristal warna putih bening yang diterima dan diperiksa di lab. adalah benar Mengandung methamphetamine (bukan tanaman) dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa DHEDY FAJAR SUKMA Bin ANSORIDIN tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (Satu) bukan tanaman berupa shabu dan bukan untuk ilmu pengetahuan atau kesehatan.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132  ayat  (1) UU RI No. 35 Tahun  2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------------                                                           

Pihak Dipublikasikan Ya