Dakwaan |
- Bahwa pada hari selasa tanggal 05 Desember 2023 , sekira pukul 22.00 wib di desa bukit beringin kec. Bangko barat kab. Merangin, telah terjadi tindak pidana “dilarang menyimpan, mengedarkan, menjual, menyajikan minuman keras/beralkohol” yang dilakukan oleh tersangka SIRKAT Bin KURYADI, Lahir di Lampung Tengah pada tanggal 08 Februari 1980, umur 40 Th, jenis kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pendidikan terakhir SD, Pekerjaan Tani, Alamat Desa Bukit Beringin Rt.01 Rw.01 Kec. Bangko Barat Kab. Merangin, Bahwa tersangka Sekitar bulan november 2023 sekira pukul 10.00 Wib tersangka membeli minuman keras jenis anggur merah sebanyak 4 (empat) kardus 1 (satu) kardus isinya 12 (dua belas) botol total minuman keras jenis anggur merah tersebut adalah 48 (empat puluh delapan) botol di tran c2 untuk tersangka jual kembali, tersangka membeli minuman keras jenis anggur merah di tran c2 dengan harga perkardus Rp. 680.000 (Enam Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) dan tersangka menjual enceran dengan harga perbotol Rp. 70.000 (Tujuh Puluh Ribu Rupiah), setelah itu langsung tersangka membawa minuman keras jenis anggur merah tersebut kewarung milik tersangka di desa bukit beringin e2 kec. Bangko barat kab. merangin untuk di jual kembali, setelah sampai diwarung minuman keras tersebut tersangka simpan di ruangan tertutup, kalau ada orang yang mau membeli orang tersebut langsung membeli kepada tersangka dikarnakan orang sudah tau kalau tersangka menjual minuman keras jenis anggur merah, minuman keras jenis anggur merah yang tersangka beli pada bulan november 2023 tersebut sudah terjual sebanyak 24 (dua puluh empat) botol, tersangka menjual minuman keras jenis anggur merah sudah sejak 3 (tiga) bulan yang lewat, Pada hari selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 22.00 wib datang personil polsek bangko kewarung milik tersangka dan melakukan penggeledah warung milik tersangka, dari hasil penggeledahan diwarung tersangka tersebut personil polsek bangko menemukan minuman keras jenis anggur merah sebanyak 24 (dua puluh empat) botol, setelah itu tersangka dan barang bukti di bawa ke polsek bangko untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa benar minuman keras jenis anggur merah sebanyak 48 (empat puluh delapan) botol yang tersangka beli di tran c2, tersangka simpan di ruangan tertutup di warung milik tersangka, untuk di jual kembali dengan cara di jual enceran dengan harga perbotol Rp. 70.000 (Tujuh Puluh Ribu Rupiah) dan sudah terjual sebnayak 24 (dua puluh empat) botol.
- Perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka SIRKAT Bin KURYADI dapat dipersalahkan atau disangka melakukan tindak pidana “dilarang menyimpan, mengedarkan, menjual, menyajikan minuman keras/beralkohol” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) jo pasal 4 ayat (2) perda kab. merangin nomor 7 tahun 2005 tentang larangan minuman keras/beralkohol.
|