Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
156/Pid.Sus-LH/2024/PN Bko NOFRY HARDI, S.H., M.H. KASMARDI BIN SUKARDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 156/Pid.Sus-LH/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2801/L5.14/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOFRY HARDI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KASMARDI BIN SUKARDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N :

 

PRIMAIR

 

------- Bahwa ia terdakwa KASMARDI BIN SUKARDIN pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 14:00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Simpang Tiga Camp 51 Hutan Produksi Konsesi PT JEBUS MAJU yang berada di Desa Baru Nalo Kec. Nalo Tantan Kab. Merangin atau setidak-tidaknya dalam daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam Kawasan hutan yang tidak sesuai dengan perizinan berusaha terkait pemanfaatan hutan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa PT Jebus Maju berdasarkan NIB : 9120107520592 tanggal 28 Desember 2021 Perubahan ke-1 dan SK Pengesahan AHU-0009048.AH.01.02 tanggal 7 Februari 2024 (Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di luar RUPS pada Notaris Christina Sutanto, SH, MKn tanggal 7 Februari 2024 dan Akta PT JEBUS MAJU pada Notaris Nany Ratna Wirdanialis, SH tanggal 24 Juni 1987) bergerak di bidang Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dengan legalitas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.342/Menhut-II/2004 tanggal 9 September 2004 tentang Pemberian Izin Pemanfaatan Hutan Kayu pada hutan tanaman kepada PT Jebus Maju atas area hutan seluas kurang lebih 15.012 hektar di Provinsi Jambi. Bahwa sekira bulan Mei tahun 2023 paman terdakwa yang bernama SAKIRIN BIN ZULKARNAIN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) mengajak terdakwa untuk ikut mengangkut kayu olahan yang sebelumnya telah ditebang tanpa ijin oleh saksi SAKIRIN di areal PT JEBUS MAJU Desa Baru Nalo Kec. Nalo Tantan Kab. Merangin kemudian terdakwa setuju dan mulai mengangkut kayu olahan yang ditebang SAKIRIN di areal PT JEBUS MAJU Desa Baru Nalo Kec. Nalo Tantan Kab. Merangin dengan menggunakan Mesin CHAIN SHAW (DPB) setelah kayu milik PT JEBUS MAJU ditebang tanpa ijin oleh SAKIRIN lalu dijadikan SAKIRIN menjadi bentuk balok atau papan dan setelah terkumpul terdakwa mengangkut kayu yang telah dipotong SAKIRIN dengan cara berjalan kaki dari lokasi penebangan kayu yang dilakukan SAKIRIN ke lokasi tempat mengumpulkan kayu yang bisa dilalui sepeda motor kemudian terdakwa mengangkut kayu olahan tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor modifikasi dengan nomor Rangka MH1JBK119JK532512  Nomor Mesin JBK1E-1531391 merek Honda nama pemilik SALIMUN ke Simpang 3 Camp 51 Desa Baru Nalo Kec. Nalo Tantan Kab. Merangin untuk dikumpulkan dan setelah terkumpul kemudian diangkut kembali dengan menggunakan mobil. Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 14:00 WIB di terdakwa kembali mengangkut kayu olahan dari tempat penebangan di wilayah konsesi PT Jebus Maju menuju Simpang Camp 51 Hutan Produksi Konsesi PT JEBUS MAJU yang berada di Desa Baru Nalo Kec. Nalo Tantan Kab. Merangin setelah terdakwa mengumpulkan 26 (dua puluh) enam batang kayu olahan jenis Meranti Batu dengan rincian 25 batang ukuran 12x6 dan 1 batang ukuran 6x6 kemudian terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor  Honda Revo Fit yang sudah dimodifikasi dengan nomor Rangka MH1JBK119JK532512  Nomor Mesin JBK1E-1531391 mengangkut 26 (dua puluh) enam batang kayu olahan jenis Meranti Batu ke Simpang Tiga Camp 51 Hutan Produksi Konsesi PT JEBUS MAJU yang berada di Desa Baru Nalo Kec. Nalo Tantan Kab. Merangin ;
  • Bahwa di tempat terpisah pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 pihak PT Jebus Maju yakni saksi MEI RIKSON SINAGA Anak dari JASARMON SINAGA dan saksi IRENIUS FERNANDO MANTOUW Anak dari ADRIANUS MANTOUW melaporkan kepada Polres Merangin bahwa di Kawasan hutan Konsesi PT Jebus Maju Desa Baru Nalo ada orang yang melakukan penebangan pohon untuk dijual sendiri selanjutnya Polres Merangin setelah menerima laporan PT Jebus Maju berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan KPHP Merangin dan pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 anggota Polres Merangin yakni saksi DUDI HANDIKA RAHMAN beserta rekan saksi AKA ANGGARA dan anggota lainnya dari Polres Merangin melakukan pemeriksaan terhadap Lokasi yang dilakukan penebangan pohon dengan didampingi pihak PT Jebus Maju di daerah Camp 51 Hutan Produksi Konsesi PT JEBUS MAJU yang berada di Desa Baru Nalo Kec. Nalo Tantan Kab. Merangin dan setelah berada di Camp 51 Hutan Produksi Konsesi PT JEBUS MAJU yang berada di Desa Baru Nalo Kec. Nalo Tantan Kab. Merangin saksi DUDI HANDIKA RAHMAN beserta rekan saksi AKA ANGGARA melihat ada tumpukan kayu olahan sebanyak 26 (dua puluh enam) batang selanjutnya datang terdakwa dengan menggunakan sepeda motor datang ke lokasi tumpukan kayu olahan sebanyak 26 (dua puluh enam) batang tersebut ;
  • Bahwa selanjutnya saksi DUDI HANDIKA RAHMAN beserta rekan saksi AKA ANGGARA mendekati terdakwa lalu menanyakan terdakwa siapa yang telah melakukan penebangan terhadap tumpukan kayu olahan sebanyak 26 (dua puluh enam) batang tersebut dan dijawab oleh terdakwa  jika yang melakukan penebangan kayu olahan sebanyak 26 (dua puluh enam) batang tersebut adalah SAKIRIN dan terdakwa disuruh SAKIRIN untuk mengangkut kayu olahan sebanyak 26 (dua puluh enam) batang tersebut dengan menggunakan sepeda motor ke lokasi yang bisa dilalui oleh mobil dengan upah sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per kubik ;
  • Bahwa kemudian pihak Kepolisian Resor Merangin melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa kayu olahan sebanyak 26 (dua puluh enam) batang dan tim dari Dinas Kehutanan KPHP melakukan pengambilan titik koordinat kemudian di overlay ke dalam Peta Kawasan Hutan dan diketahui Lokasi tersebut berada di dalam Kawasan Hutan Produksi.
  • Bahwa titik koordinat Camp 51 Hutan Produksi Konsesi PT JEBUS MAJU yang berada di Desa Baru Nalo Kec. Nalo Tantan Kab. Merangin adalah :

 

No.

Koordinat

S

02° 

00’

40.4 ”

E

101°

58’

18.5”

 

 

 

 

 

 

  • Pemetaan dengan menggunakan projeksi geografis dan berdasarkan peta Kawasan hutan Provinsi Jambi berdasarkan Kepmen LHK Nomor : SK.6613/Menlhk-ptkl/kuh/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Hutan Provinsi Jambi diketahui bahwa titik koordinat yang dimasukkan berada dalam Kawasan Hutan Produksi Sungai Manau dan
  • Bahwa lokasi atau koordinat S O2° 00’ 40,4 E 101° 58’ 18.5  berada di dalam areal Konsesi PT Jebus Maju berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.342/Menhut-II/2004 tentang Pemberian Izin Pemanfaatan Hutan Kayu pada hutan tanaman kepada PT Jebus Maju atas area hutan seluas kurang lebih 15.012 hektar di Provinsi Jambi.
  • Bahwa Jumlah kayu yang ditebang dan diangkut terdakwa adalah sejumlah : 0,5916 m?2; yang terdiri dari 26 (dua puluh enam) keping jenis meranti batu dengan ukuran :

 

Panjang

Lebar

Tinggi

Jumlah

4 meter

1 centimeter

6 centimeter

4 keping

4 meter

11 centimeter

5 centimeter

21 keping

4 meter

6 centimeter

6 centimeter

1 keping

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT JEBUS MAJU mengalami kerugian dan perbuatan terdakwa juga menimbulkan kerugian negara berupa PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) dan DR (Dana Reboisasi) sebesar Rp 60.555.685,- (enam puluh juta lima ratus lima puluh lima ribu enam ratus delapan puluh lima rupiah ).

 

------ Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. -

 

 

SUBSIDAIR

 

      ------- Bahwa ia terdakwa KASMARDI BIN SUKARDIN pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 14:00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Simpang Tiga Camp 51 Hutan Produksi Konsesi PT JEBUS MAJU yang berada di Desa Baru Nalo Kec. Nalo Tantan Kab. Merangin atau setidak-tidaknya dalam daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di Kawasan hutan tanpa perizinan berusaha, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ; --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa PT Jebus Maju berdasarkan NIB : 9120107520592 tanggal 28 Desember 2021 Perubahan ke-1 dan SK Pengesahan AHU-0009048.AH.01.02 tanggal 7 Februari 2024 (Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di luar RUPS pada Notaris Christina Sutanto, SH, MKn tanggal 7 Februari 2024 dan Akta PT JEBUS MAJU pada Notaris Nany Ratna Wirdanialis, SH tanggal 24 Juni 1987) bergerak di bidang Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dengan legalitas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.342/Menhut-II/2004 tanggal 9 September 2004 tentang Pemberian Izin Pemanfaatan Hutan Kayu pada hutan tanaman kepada PT Jebus Maju atas area hutan seluas kurang lebih 15.012 hektar di Provinsi Jambi. Bahwa sekira bulan Mei tahun 2023 paman terdakwa yang bernama SAKIRIN BIN ZULKARNAIN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) mengajak terdakwa untuk ikut mengangkut kayu olahan yang sebelumnya telah ditebang tanpa ijin oleh saksi SAKIRIN di areal PT JEBUS MAJU Desa Baru Nalo Kec. Nalo Tantan Kab. Merangin kemudian terdakwa setuju dan mulai mengangkut kayu olahan yang ditebang SAKIRIN di areal PT JEBUS MAJU Desa Baru Nalo Kec. Nalo Tantan Kab. Merangin dengan menggunakan Mesin CHAIN SHAW (DPB) setelah kayu milik PT JEBUS MAJU ditebang tanpa ijin oleh SAKIRIN lalu dijadikan SAKIRIN menjadi bentuk balok atau papan dan setelah terkumpul terdakwa mengangkut kayu yang telah dipotong SAKIRIN dengan cara berjalan kaki dari lokasi penebangan kayu yang dilakukan SAKIRIN ke lokasi tempat mengumpulkan kayu yang bisa dilalui sepeda motor kemudian terdakwa mengangkut kayu olahan tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor modofikasi dengan nomor Rangka MH1JBK119JK532512  Nomor Mesin JBK1E-1531391 merek Honda nama pemilik SALIMUN ke Simpang 3 Camp 51 Desa Baru Nalo Kec. Nalo Tantan Kab. Merangin untuk dikumpulkan dan setelah terkumpul kemudian diangkut kembali dengan menggunakan mobil. Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 14:00 WIB di terdakwa kembali mengangkut kayu olahan dari tempat penebangan di wilayah konsesi PT Jebus Maju menuju Simpang Camp 51 Hutan Produksi Konsesi PT JEBUS MAJU yang berada di Desa Baru Nalo Kec. Nalo Tantan Kab. Merangin setelah terdakwa mengumpulkan 26 (dua puluh) enam batang kayu olahan jenis Meranti Batu dengan rincian 25 batang ukuran 12x6 dan 1 batang ukuran 6x6 kemudian terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor  Honda Revo Fit yang sudah dimodifikasi dengan nomor Rangka MH1JBK119JK532512  Nomor Mesin JBK1E-1531391 mengangkut 26 (dua puluh) enam batang kayu olahan jenis Meranti Batu ke Simpang Tiga Camp 51 Hutan Produksi Konsesi PT JEBUS MAJU yang berada di Desa Baru Nalo Kec. Nalo Tantan Kab. Merangin ;
  • Bahwa di tempat terpisah pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 pihak PT Jebus Maju yakni saksi MEI RIKSON SINAGA Anak dari JASARMON SINAGA dan saksi IRENIUS FERNANDO MANTOUW Anak dari ADRIANUS MANTOUW melaporkan kepada Polres Merangin bahwa di Kawasan hutan Konsesi PT Jebus Maju Desa Baru Nalo ada orang yang melakukan penebangan pohon untuk dijual sendiri selanjutnya Polres Merangin setelah menerima laporan PT Jebus Maju berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan KPHP Merangin dan pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 anggota Polres Merangin yakni saksi DUDI HANDIKA RAHMAN beserta rekan saksi AKA ANGGARA dan anggota lainnya dari Polres Merangin melakukan pemeriksaan terhadap Lokasi yang dilakukan penebangan pohon dengan didampingi pihak PT Jebus Maju di daerah Camp 51 Hutan Produksi Konsesi PT JEBUS MAJU yang berada di Desa Baru Nalo Kec. Nalo Tantan Kab. Merangin dan setelah berada di Camp 51 Hutan Produksi Konsesi PT JEBUS MAJU yang berada di Desa Baru Nalo Kec. Nalo Tantan Kab. Merangin saksi DUDI HANDIKA RAHMAN beserta rekan saksi AKA ANGGARA melihat ada tumpukan kayu olahan sebanyak 26 (dua puluh enam) batang selanjutnya datang terdakwa dengan menggunakan sepeda motor datang ke lokasi tumpukan kayu olahan sebanyak 26 (dua puluh enam) batang tersebut ;
  • Bahwa selanjutnya saksi DUDI HANDIKA RAHMAN beserta rekan saksi AKA ANGGARA mendekati terdakwa lalu menanyakan terdakwa siapa yang telah melakukan penebangan terhadap tumpukan kayu olahan sebanyak 26 (dua puluh enam) batang tersebut dan dijawab oleh terdakwa  jika yang melakukan penebangan kayu olahan sebanyak 26 (dua puluh enam) batang tersebut adalah SAKIRIN dan terdakwa disuruh SAKIRIN untuk mengangkut kayu olahan sebanyak 26 (dua puluh enam) batang tersebut dengan menggunakan sepeda motor ke lokasi yang bisa dilalui oleh mobil dengan upah sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per kubik ;
  • Bahwa kemudian pihak Kepolisian Resor Merangin melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa kayu olahan sebanyak 26 (dua puluh enam) batang dan tim dari Dinas Kehutanan KPHP melakukan pengambilan titik koordinat kemudian di overlay ke dalam Peta Kawasan Hutan dan diketahui Lokasi tersebut berada di dalam Kawasan Hutan Produksi.
  • Bahwa titik koordinat Camp 51 Hutan Produksi Konsesi PT JEBUS MAJU yang berada di Desa Baru Nalo Kec. Nalo Tantan Kab. Merangin adalah :

 

No.

Koordinat

S

02° 

00’

40.4 ”

E

101°

58’

18.5”

 

 

 

 

 

 

  • Pemetaan dengan menggunakan projeksi geografis dan berdasarkan peta Kawasan hutan Provinsi Jambi berdasarkan Kepmen LHK Nomor : SK.6613/Menlhk-ptkl/kuh/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Hutan Provinsi Jambi diketahui bahwa titik koordinat yang dimasukkan berada dalam Kawasan Hutan Produksi Sungai Manau dan
  • Bahwa lokasi atau koordinat S O2° 00’ 40,4 E 101° 58’ 18.5  berada di dalam areal Konsesi PT Jebus Maju berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.342/Menhut-II/2004 tentang Pemberian Izin Pemanfaatan Hutan Kayu pada hutan tanaman kepada PT Jebus Maju atas area hutan seluas kurang lebih 15.012 hektar di Provinsi Jambi.
  • Bahwa Jumlah kayu yang ditebang dan diangkut terdakwa adalah sejumlah : 0,5916 m?2; yang terdiri dari 26 (dua puluh enam) keping jenis meranti batu dengan ukuran :

 

Panjang

Lebar

Tinggi

Jumlah

4 meter

1 centimeter

6 centimeter

4 keping

4 meter

11 centimeter

5 centimeter

21 keping

4 meter

6 centimeter

6 centimeter

1 keping

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT JEBUS MAJU mengalami kerugian dan perbuatan terdakwa juga menimbulkan kerugian negara berupa PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) dan DR (Dana Reboisasi) sebesar Rp 60.555.685,- (enam puluh juta lima ratus lima puluh lima ribu enam ratus delapan puluh lima rupiah).

 

------ Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. -

 

 

LEBIH SUBSIDAIR

 

      ------- Bahwa ia terdakwa KASMARDI BIN SUKARDIN pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 14:00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Simpang Tiga Camp 51 Hutan Produksi Konsesi PT JEBUS MAJU yang berada di Desa Baru Nalo Kec. Nalo Tantan Kab. Merangin atau setidak-tidaknya dalam daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam Kawasan hutan tanpa perizinan berusaha, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ; -----------------------------------------------------------

 

  • Bahwa PT Jebus Maju berdasarkan NIB : 9120107520592 tanggal 28 Desember 2021 Perubahan ke-1 dan SK Pengesahan AHU-0009048.AH.01.02 tanggal 7 Februari 2024 (Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di luar RUPS pada Notaris Christina Sutanto, SH, MKn tanggal 7 Februari 2024 dan Akta PT JEBUS MAJU pada Notaris Nany Ratna Wirdanialis, SH tanggal 24 Juni 1987) bergerak di bidang Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dengan legalitas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.342/Menhut-II/2004 tanggal 9 September 2004 tentang Pemberian Izin Pemanfaatan Hutan Kayu pada hutan tanaman kepada PT Jebus Maju atas area hutan seluas kurang lebih 15.012 hektar di Provinsi Jambi. Bahwa sekira bulan Mei tahun 2023 paman terdakwa yang bernama SAKIRIN BIN ZULKARNAIN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) mengajak terdakwa untuk ikut mengangkut kayu olahan yang sebelumnya telah ditebang tanpa ijin oleh saksi SAKIRIN di areal PT JEBUS MAJU Desa Baru Nalo Kec. Nalo Tantan Kab. Merangin kemudian terdakwa setuju dan mulai mengangkut kayu olahan yang ditebang SAKIRIN di areal PT JEBUS MAJU Desa Baru Nalo Kec. Nalo Tantan Kab. Merangin dengan menggunakan Mesin CHAIN SHAW (DPB) setelah kayu milik PT JEBUS MAJU ditebang tanpa ijin oleh SAKIRIN lalu dijadikan SAKIRIN menjadi bentuk balok atau papan dan setelah terkumpul terdakwa mengangkut kayu yang telah dipotong SAKIRIN dengan cara berjalan kaki dari lokasi penebangan kayu yang dilakukan SAKIRIN ke lokasi tempat mengumpulkan kayu yang bisa dilalui sepeda motor kemudian terdakwa mengangkut kayu olahan tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor modofikasi dengan nomor Rangka MH1JBK119JK532512  Nomor Mesin JBK1E-1531391 merek Honda nama pemilik SALIMUN ke Simpang 3 Camp 51 Desa Baru Nalo Kec. Nalo Tantan Kab. Merangin untuk dikumpulkan dan setelah terkumpul kemudian diangkut kembali dengan menggunakan mobil. Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 14:00 WIB di terdakwa kembali mengangkut kayu olahan dari tempat penebangan di wilayah konsesi PT Jebus Maju menuju Simpang Camp 51 Hutan Produksi Konsesi PT JEBUS MAJU yang berada di Desa Baru Nalo Kec. Nalo Tantan Kab. Merangin setelah terdakwa mengumpulkan 26 (dua puluh) enam batang kayu olahan jenis Meranti Batu dengan rincian 25 batang ukuran 12x6 dan 1 batang ukuran 6x6 kemudian terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor  Honda Revo Fit yang sudah dimodifikasi dengan nomor Rangka MH1JBK119JK532512  Nomor Mesin JBK1E-1531391 mengangkut 26 (dua puluh) enam batang kayu olahan jenis Meranti Batu ke Simpang Tiga Camp 51 Hutan Produksi Konsesi PT JEBUS MAJU yang berada di Desa Baru Nalo Kec. Nalo Tantan Kab. Merangin ;
  • Bahwa di tempat terpisah pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 pihak PT Jebus Maju yakni saksi MEI RIKSON SINAGA Anak dari JASARMON SINAGA dan saksi IRENIUS FERNANDO MANTOUW Anak dari ADRIANUS MANTOUW melaporkan kepada Polres Merangin bahwa di Kawasan hutan Konsesi PT Jebus Maju Desa Baru Nalo ada orang yang melakukan penebangan pohon untuk dijual sendiri selanjutnya Polres Merangin setelah menerima laporan PT Jebus Maju berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan KPHP Merangin dan pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 anggota Polres Merangin yakni saksi DUDI HANDIKA RAHMAN beserta rekan saksi AKA ANGGARA dan anggota lainnya dari Polres Merangin melakukan pemeriksaan terhadap Lokasi yang dilakukan penebangan pohon dengan didampingi pihak PT Jebus Maju di daerah Camp 51 Hutan Produksi Konsesi PT JEBUS MAJU yang berada di Desa Baru Nalo Kec. Nalo Tantan Kab. Merangin dan setelah berada di Camp 51 Hutan Produksi Konsesi PT JEBUS MAJU yang berada di Desa Baru Nalo Kec. Nalo Tantan Kab. Merangin saksi DUDI HANDIKA RAHMAN beserta rekan saksi AKA ANGGARA melihat ada tumpukan kayu olahan sebanyak 26 (dua puluh enam) batang selanjutnya datang terdakwa dengan menggunakan sepeda motor datang ke lokasi tumpukan kayu olahan sebanyak 26 (dua puluh enam) batang tersebut ;
  • Bahwa selanjutnya saksi DUDI HANDIKA RAHMAN beserta rekan saksi AKA ANGGARA mendekati terdakwa lalu menanyakan terdakwa siapa yang telah melakukan penebangan terhadap tumpukan kayu olahan sebanyak 26 (dua puluh enam) batang tersebut dan dijawab oleh terdakwa  jika yang melakukan penebangan kayu olahan sebanyak 26 (dua puluh enam) batang tersebut adalah SAKIRIN dan terdakwa disuruh SAKIRIN untuk mengangkut kayu olahan sebanyak 26 (dua puluh enam) batang tersebut dengan menggunakan sepeda motor ke lokasi yang bisa dilalui oleh mobil dengan upah sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per kubik ;
  • Bahwa kemudian pihak Kepolisian Resor Merangin melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa kayu olahan sebanyak 26 (dua puluh enam) batang dan tim dari Dinas Kehutanan KPHP melakukan pengambilan titik koordinat kemudian di overlay ke dalam Peta Kawasan Hutan dan diketahui Lokasi tersebut berada di dalam Kawasan Hutan Produksi.
  • Bahwa titik koordinat Camp 51 Hutan Produksi Konsesi PT JEBUS MAJU yang berada di Desa Baru Nalo Kec. Nalo Tantan Kab. Merangin adalah : S O2° 00’ 40,4 E 101° 58’ 18.5 dengan menggunakan projeksi geografis dan berdasarkan peta Kawasan hutan Provinsi Jambi berdasarkan Kepmen LHK Nomor : SK.6613/Menlhk-ptkl/kuh/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Hutan Provinsi Jambi diketahui bahwa titik koordinat yang dimasukkan berada dalam Kawasan Hutan Produksi Sungai Manau dan Lokasi atau koordinat tersebut berada di dalam areal Konsesi PT Jebus Maju berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.342/Menhut-II/2004 tentang Pemberian Izin Pemanfaatan Hutan Kayu pada hutan tanaman kepada PT Jebus Maju atas area hutan seluas kurang lebih 15.012 hektar di Provinsi Jambi.
  • Bahwa Jumlah kayu yang ditebang dan diangkut terdakwa adalah sejumlah : 0,5916 m?2; yang terdiri dari :
  • 26 keping jenis meranti batu dengan ukuran :
  • P 4 M     L 1 cm    T 6 cm  sebanyak 4 keping
  • P 4 M     L 11 cm    T 5 cm  sebanyak 21 keping
  • P 4 M     L 6 cm    T 6 cm  sebanyak 1 keping.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT JEBUS MAJU mengalami kerugian dan perbuatan terdakwa juga menimbulkan kerugian negara berupa PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) dan DR (Dana Reboisasi) sebesar Rp 60.555.685,- (enam puluh juta lima ratus lima puluh lima ribu enam ratus delapan puluh lima rupiah).

 

------ Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 85 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. --------------

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya