Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2024/PN Bko 1.Minggus Pranoto
2.Bambang Waluyo
3.Widodo
PT. SARI ADITYA LOKA ( SAL ) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2024/PN Bko
Tanggal Surat Senin, 30 Sep. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Minggus Pranoto
2Bambang Waluyo
3Widodo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sugito, SHMinggus Pranoto
2Sugito, SHBambang Waluyo
3Sugito, SHWidodo
Tergugat
NoNama
1PT. SARI ADITYA LOKA ( SAL )
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan  Pengugat yang di ajukan oleh  Penggugat untuk seluruh nya .
  2. Menyatakan Perbuatan Terguagat yang menuduh melakukan Pencurian dengan mengitimidasi Pengugat  dan menyuruh Pengugat  membuat surat Pernyataan Pengakuan yang  Penggugat tidak Pernah melakukan berbuatan Pencurian yang di tuduhkan oleh Terguggat adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
  3. Menghukum Tergugat untuk menganti kerugian para penggugat meminta pemulihan nama baik dengan menganti kerugian Para Penggugat sebesar Rp, 1,500,000,000 ( Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah ) kepada Tergugat dan kerugian tersebut di bayar kan secara tunai dan sekaligus kepada  Penggugat.
  4. Membeban kan biaya – biaya yang timbul akibata perkara ini sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku.
  5. MengHukum   untuk menjamin dilaksanakan nya Putusan ini oleh Tergugat maka Para Penggugat meminta  agar Tergugat  di Hukum untuk membayar uang Paksa ( Dwangsom )kepada Para Penggugat Sebesar RP, 200.000 ( dua Ratus Ribu )

ATAU

Jika majelis Hakim Yang Mulia Berpendapat lain, mohon kira nya untuk memberikan Putusan yang menurut Pengadilan dalam Peradilan yang baik, adalah patut dan adil ( Ex Aequo Et Bono Naar GoedeJustitie Recht Doen).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak