Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.Sus/2024/PN Bko GIO VALDO DIAMANTA, S.H. DONI ARIANTO Bin HASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 85/Pid.Sus/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1200/L.5.14/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GIO VALDO DIAMANTA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DONI ARIANTO Bin HASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa Terdakwa DONI ARIANTO Bin HASAN pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di Pondok Sawit yang beralamat di Dusun Sungai Kuning, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman berupa shabu yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut :-------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa Bersama dengan Saksi MUSTAPA serta sdr. ADE (DPO), sdr. SARI (DPO) dan sdr. ANDI (DPO) sedang berada di pondok sawit yang beralamat di Dusun Sungai Kuning, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, kemudian Saksi MUSTAPA pergi meninggalkan pondok tersebut dan mengatakan "AKU MAU PERGI DULU JEMPUT ISTRIKU, INI SHABU AKU TITIP DENGAN KAU DON” sebanyak 5 (lima) paket yang dititipkan untuk Sdr. ALEK (DPO), Sdr. RIAN (DPO) dan Sdr. ROMI, setelah itu Terdakwa bersama sdr. ADE, sdr. SARI dan sdr. ANDI langsung menggunakan Narkotika Jenis Shabu yang diberikan oleh Saksi MUSTAPA sebanyak 1 (satu) paket, kemudian sekira pukul 15.00 WIB datanglah sdr. RIAN mencari Saksi MUSTAPA dengan mengatakan “MANO MUSTAPA?” Terdakwa jawab” EMANG MAU NGAPO?” dijawab oleh sdr. RIAN “AKU MAU BELANJO” Terdakwa mengatakan “BERAPO?” dijawab oleh sdr. RIAN “150.000” Terdakwa mengatakan “ADO NI BARANG MUSTAPA TADI DIO NITIP DENGAN AKU” selanjutnya Terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Shabu tersebut kepada sdr. RIAN dengan menggunakan tangan kanan dan sdr. RIAN langsung menggunakan Narkotika Jenis Shabu di pondok tersebut, setelah selesai menggunakan narkotika jenis shabu tersebut sdr. RIAN mengatakan “DON AKU NAK BELI LAGI 100.000” dan Terdakwa menjawab “WAY BANG DAK ADO KATO MUSTAPA SOALNYA DAK ADO PAKET YANG 100.000” sdr. RIAN mengatakan “IYOLAH”, kemudian sdr. RIAN langsung membayar uang 1 (paket) Narkotika Jenis Shabu yang telah digunakan sebelumnya sejumlah 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), beberapa saat kemudian datang sdr. ALEX dengan mengatakan “MANO MUSTAFA?” Terdakwa menjawab” PERGI JEMPUT BININYO KERANTAU PANJANG” sdr. ALEX menggatakan ”BELANJO 150.000 DUO BUAH“ setelah itu Terdakwa langsung menyerahkan 2 (dua) paket Narkotika Jenis Shabu kepada sdr. ALEX dan sdr. ALEX langsung menggunakan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut di pondok, setelah menggunakan narkotika jenis shabu tersebut, sdr. ALEX menyerahkan uang sejumlah 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah) dan sdr. ALEX langsung pergi meninggalkan pondok tersebut sambil menitipkan 1 (satu) paket narkotika shabu kepada Terdakwa, kemudian sekira pukul 15.50 WIB datang sdr. ROMI mencari Saksi MUSTOFA dengan menggatakan “MANO CIK TAFA” Terdakwa jawab “DAK ADO DIO PERGI JEMPUT BININYO, NAK BELANJO BERAPO?” dijawab oleh sdr. ROMI “150.000” Terdakwa langsung menyerahkan narkotika jenis shabu kepada sdr. ROMI dan sdr. ROMI menyerahkan uang sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa,  beberapa menit kemudian datang lagi sdr.ROMI menemui Terdakwa dikarenakan ada teman Sdr. ROMI yang akan membeli Narkotika Shabu, namun pada saat Terdakwa akan menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut tiba-tiba teman Sdr. ROMI yang merupakan anggota kepolisian langsung mengamankan Terdakwa, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) paket Narkotika Shabu didalam dompet warna hitam dilantai pondok tersebut.
  • Bahwa Terdakwa DONI ARIANTO Bin HASAN tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan bukan untuk ilmu pengetahuan atau kesehatan.
  • Berdasarkan Berita acara Penimbangan Nomor : 011/lsln.10778.00/2024 tanggal 04 Maret 2024 yang dibuat oleh BOY RISWANDI selaku pengelola unit PT. Pegadaian Bangko, berupa : 2 (dua) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 0,24 (nol koma dua empat) gram dikurangi berat plastik kosong 0.13 (nol koma tiga belas) gram  dan dikurangi 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk pengujian BPOM sehingga berat bersih akhir untuk barang bukti di pengadilan adalah 0,09 (nol koma nol sembilan) gram.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia cabang Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.24.0233 yang di keluarkan pada tanggal 07 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh Armeiny Romita, S.Si, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Jambi, bahwa sampel berupa serbuk kristal putih bening yang diterima dan dilakukan pengujian adalah benar mengandung Methamphetamine (bukan tanaman) dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang NARKOTIKA.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------

SUBSIDAIR :

Bahwa Terdakwa DONI ARIANTO Bin HASAN pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di Pondok Sawit yang beralamat di Dusun Sungai Kuning, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut:-------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa Bersama dengan Saksi MUSTAPA serta sdr. ADE (DPO), sdr. SARI (DPO) dan sdr. ANDI (DPO) sedang berada di pondok sawit yang beralamat di Dusun Sungai Kuning, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, kemudian Saksi MUSTAPA pergi meninggalkan pondok tersebut dan mengatakan "AKU MAU PERGI DULU JEMPUT ISTRIKU, INI SHABU AKU TITIP DENGAN KAU DON” sebanyak 5 (lima) paket yang dititipkan untuk Sdr. ALEK (DPO), Sdr. RIAN (DPO) dan Sdr. ROMI, setelah itu Terdakwa bersama sdr. ADE, sdr. SARI dan sdr. ANDI langsung menggunakan Narkotika Jenis Shabu yang diberikan oleh Saksi MUSTAPA sebanyak 1 (satu) paket, kemudian sekira pukul 15.00 WIB datanglah sdr. RIAN mencari Saksi MUSTAPA dengan mengatakan “MANO MUSTAPA?” Terdakwa jawab” EMANG MAU NGAPO?” dijawab oleh sdr. RIAN “AKU MAU BELANJO” Terdakwa mengatakan “BERAPO?” dijawab oleh sdr. RIAN “150.000” Terdakwa mengatakan “ADO NI BARANG MUSTAPA TADI DIO NITIP DENGAN AKU” selanjutnya Terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Shabu tersebut kepada sdr. RIAN dengan menggunakan tangan kanan dan sdr. RIAN langsung menggunakan Narkotika Jenis Shabu di pondok tersebut, setelah selesai menggunakan narkotika jenis shabu tersebut sdr. RIAN mengatakan “DON AKU NAK BELI LAGI 100.000” dan Terdakwa menjawab “WAY BANG DAK ADO KATO MUSTAPA SOALNYA DAK ADO PAKET YANG 100.000” sdr. RIAN mengatakan “IYOLAH”, kemudian sdr. RIAN langsung membayar uang 1 (paket) Narkotika Jenis Shabu yang telah digunakan sebelumnya sejumlah 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), beberapa saat kemudian datang sdr. ALEX dengan mengatakan “MANO MUSTAFA?” Terdakwa menjawab” PERGI JEMPUT BININYO KERANTAU PANJANG” sdr. ALEX menggatakan ”BELANJO 150.000 DUO BUAH“ setelah itu Terdakwa langsung menyerahkan 2 (dua) paket Narkotika Jenis Shabu kepada sdr. ALEX dan sdr. ALEX langsung menggunakan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut di pondok, setelah menggunakan narkotika jenis shabu tersebut, sdr. ALEX menyerahkan uang sejumlah 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah) dan sdr. ALEX langsung pergi meninggalkan pondok tersebut sambil menitipkan 1 (satu) paket narkotika shabu kepada Terdakwa, kemudian sekira pukul 15.50 WIB datang sdr. ROMI mencari Saksi MUSTOFA dengan menggatakan “MANO CIK TAFA” Terdakwa jawab “DAK ADO DIO PERGI JEMPUT BININYO, NAK BELANJO BERAPO?” dijawab oleh sdr. ROMI “150.000” Terdakwa langsung menyerahkan narkotika jenis shabu kepada sdr. ROMI dan sdr. ROMI menyerahkan uang sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa,  beberapa menit kemudian datang lagi sdr.ROMI menemui Terdakwa dikarenakan ada teman Sdr. ROMI yang akan membeli Narkotika Shabu, namun pada saat Terdakwa akan menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut tiba-tiba teman Sdr. ROMI yang merupakan anggota kepolisian langsung mengamankan Terdakwa, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) paket Narkotika Shabu didalam dompet warna hitam dilantai pondok tersebut.
  • Bahwa Terdakwa DONI ARIANTO Bin HASAN tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dan bukan untuk ilmu pengetahuan atau kesehatan.
  • Berdasarkan Berita acara Penimbangan Nomor : 011/lsln.10778.00/2024 tanggal 04 Maret 2024 yang dibuat oleh BOY RISWANDI selaku pengelola unit PT. Pegadaian Bangko, berupa : 2 (dua) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 0,24 (nol koma dua empat) gram dikurangi berat plastik kosong 0.13 (nol koma tiga belas) gram  dan dikurangi 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk pengujian BPOM sehingga berat bersih akhir untuk barang bukti di pengadilan adalah 0,09 (nol koma nol sembilan) gram.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia cabang Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.24.0233 yang di keluarkan pada tanggal 07 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh Armeiny Romita, S.Si, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Jambi, bahwa sampel berupa serbuk kristal putih bening yang diterima dan dilakukan pengujian adalah benar mengandung Methamphetamine (bukan tanaman) dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang NARKOTIKA.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun  2009 tentang Narkotika ------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya