Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
152/Pid.B/2024/PN Bko ADE MILADI FIRMANSYAH, S.H. SUANDI Alias WANDI Bin NASAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 152/Pid.B/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2469/L.5.14/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADE MILADI FIRMANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUANDI Alias WANDI Bin NASAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

Bahwa Terdakwa SUANDI Alias WANDI Bin NASAR bersama-sama dengan Sdr. M. RAJAB Alias RAJAB (DPO) pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Pinggir Jalan yang terletak Desa Ulak Makam, Kecamatan Tabir Ilir, Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024, sekira Pukul 18:30 Wib pada saat Saksi ALATAS dirumahnya yang terletak di Desa Ulak Makam RT. 002, Kecamatan Tabir Ilir, Kabupaten Merangin, Saksi ALATAS menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari Saksi PIGUR yang mengajak untuk pergi main keluar, lalu Saksi ALATAS pergi keluar dengan mengendarai sepeda motor menuju ke rumah Saksi PIGUR yang terletak di Rt. 004 Desa Ulak Makam, Kecamatan Tabir Ilir, Kabupaten Merangin, kemudian saat diperjalanan tepatnya di Pertigaan Desa Ulak Makam, Saksi ALATAS melihat Terdakwa sedang duduk di atas sepeda motor miliknya yang berada di depan warung manisan dan adik Terdakwa yakni Sdr. M. RAJAB (DPO) yang sedang duduk di depan sebuah warung manisan, lalu Saksi ALATAS memanggil Terdakwa untuk menanyakan utang sebesar Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dengan berkata, “la ado duit seratus ribu tu?”, lalu Terdakwa berkata, “nanyo terus kau ni, betinju be kito”,  lalu Saksi ALATAS berkata, “kito samo samo jantan dakdo yang takut dak kito tapi hal ni sepele ndi”, lalu Terdakwa jawab, “yo dak masalah payola kito payola ke lapangan bola”, kemudian Sdr. PIGUR yang melihat keributan Saksi ALATAS dengan Terdakwa tersebut, datang untuk melerai dengan berkata, “Dak usahla dilayani, masih budak budak dio tu”, lalu tiba-tiba Sdr. M. RAJAB (DPO) berlari kearah Saksi ALATAS, dan langsung memiting leher Saksi ALATAS dengan menggunakan tangannya, kemudian Terdakwa berlari mendatangi Saksi ALATAS sambil mengeluarkan sebilah pisau dari pinggang sebelah kiri Terdakwa dengan menggunakan tangan kirinya, lalu menusukkan pisau tersebut ke arah dada kiri Saksi ALATAS, namun ditangkis dengan menggunakan tangan kiri Saksi ALATAS yang membuat tangan kiri Saksi ALATAS terluka, kemudian Terdakwa memukul hidung Saksi ALATAS dengan menggunakan tangan kanan, kemudian Sdr. M. RAJAB mendorong Saksi ALATAS ke tanah yang membuat Saksi ALATAS jatuh tertelungkup dan tidak sadar selama beberapa saat, lalu Sdr. M. RAJAB mencekik leher Saksi ALATAS yang membuat Saksi ALATAS tersadar dan berusaha segera melepas tangan Saksi ALATAS, kemudian saat Saksi ALATAS berhasil melepas tangan Sdr. M. RAJAB, Saksi ALATAS segera berlari ke arah sepeda motornya untuk melarikan diri, lalu Saksi ALATAS melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian Sektor Tabir.
  • Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : VER/2443/VI/PKM-RP/2024 yang dibuat oleh dr. Puja Kusuma selaku dokter di Pukesmas Rantau Panjang, telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang korban atas nama ALATAS Bin YAHYA dengan Kesimpulan : Terdapat benjolan di hidung dengan ukuran lima sentimeter, bengkak di kepala bagian kanan depan dengan ukuran tiga sentimeter kali lebar dua sentimeter, luka terbuka dilengan kiri di pergelangan tangan di atas ibu jari dengan ukuran dua sentimeter kali nol koma lima sentimeter akibat terkena benda dengan permukaan tajam dan sudah dijahit dua jahitan, tidak terdapat pendarahan aktif, tidak menimbulkan kecacatan dan bisa beraktivitas seperti biasa.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP -------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa SUANDI Alias WANDI Bin NASAR bersama-sama dengan Sdr. M. RAJAB Alias RAJAB (DPO) pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Pinggir Jalan yang terletak Desa Ulak Makam, Kecamatan Tabir Ilir, Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024, sekira Pukul 18:30 Wib pada saat Saksi ALATAS dirumahnya yang terletak di Desa Ulak Makam RT. 002, Kecamatan Tabir Ilir, Kabupaten Merangin, Saksi ALATAS menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari Saksi PIGUR yang mengajak untuk pergi main keluar, lalu Saksi ALATAS pergi keluar dengan mengendarai sepeda motor menuju ke rumah Saksi PIGUR yang terletak di Rt. 004 Desa Ulak Makam, Kecamatan Tabir Ilir, Kabupaten Merangin, kemudian saat diperjalanan tepatnya di Pertigaan Desa Ulak Makam, Saksi ALATAS melihat Terdakwa sedang duduk di atas sepeda motor miliknya yang berada di depan warung manisan dan adik Terdakwa yakni Sdr. M. RAJAB (DPO) yang sedang duduk di depan sebuah warung manisan, lalu Saksi ALATAS memanggil Terdakwa untuk menanyakan utang sebesar Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dengan berkata, “la ado duit seratus ribu tu?”, lalu Terdakwa berkata, “nanyo terus kau ni, betinju be kito”,  lalu Saksi ALATAS berkata, “kito samo samo jantan dakdo yang takut dak kito tapi hal ni sepele ndi”, lalu Terdakwa jawab, “yo dak masalah payola kito payola ke lapangan bola”, kemudian Sdr. PIGUR yang melihat keributan Saksi ALATAS dengan Terdakwa tersebut, datang untuk melerai dengan berkata, “Dak usahla dilayani, masih budak budak dio tu”, lalu tiba-tiba Sdr. M. RAJAB (DPO) berlari kearah Saksi ALATAS, dan langsung memiting leher Saksi ALATAS dengan menggunakan tangannya, kemudian Terdakwa berlari mendatangi Saksi ALATAS sambil mengeluarkan sebilah pisau dari pinggang sebelah kiri Terdakwa dengan menggunakan tangan kirinya, lalu menusukkan pisau tersebut ke arah dada kiri Saksi ALATAS, namun ditangkis dengan menggunakan tangan kiri Saksi ALATAS yang membuat tangan kiri Saksi ALATAS terluka, kemudian Terdakwa memukul hidung Saksi ALATAS dengan menggunakan tangan kanan, kemudian Sdr. M. RAJAB mendorong Saksi ALATAS ke tanah yang membuat Saksi ALATAS jatuh tertelungkup dan tidak sadar selama beberapa saat, lalu Sdr. M. RAJAB mencekik leher Saksi ALATAS yang membuat Saksi ALATAS tersadar dan berusaha segera melepas tangan Saksi ALATAS, kemudian saat Saksi ALATAS berhasil melepas tangan Sdr. M. RAJAB, Saksi ALATAS segera berlari ke arah sepeda motornya untuk melarikan diri, lalu Saksi ALATAS melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian Sektor Tabir.
  • Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : VER/2443/VI/PKM-RP/2024 yang dibuat oleh dr. Puja Kusuma selaku dokter di Pukesmas Rantau Panjang, telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang korban atas nama ALATAS Bin YAHYA dengan Kesimpulan : Terdapat benjolan di hidung dengan ukuran lima sentimeter, bengkak di kepala bagian kanan depan dengan ukuran tiga sentimeter kali lebar dua sentimeter, luka terbuka dilengan kiri di pergelangan tangan di atas ibu jari dengan ukuran dua sentimeter kali nol koma lima sentimeter akibat terkena benda dengan permukaan tajam dan sudah dijahit dua jahitan, tidak terdapat pendarahan aktif, tidak menimbulkan kecacatan dan bisa beraktivitas seperti biasa.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 170 Ayat (1) KUHP -----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya