Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
148/Pid.Sus/2024/PN Bko ADE MILADI FIRMANSYAH, S.H. PRAMTAMA PUTRA Bin NOPIAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 148/Pid.Sus/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2405/L.5.14/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADE MILADI FIRMANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PRAMTAMA PUTRA Bin NOPIAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W AA N:

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa PRAMTAMA PUTRA Bin NOPIAL bersama-sama Saksi DODY EKO PRASETYO Bin M. SALEH (berkas perkara terpisah) Pada hari Jumat, tanggal 07 Juni 2024  sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya sekitar bulan Juni 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bangko, telah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut  : --------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira Pukul 21.00 WIB pada saat Terdakwa sedang dirumahnya yang terletak di Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Terdakwa menghubungi Saksi RAHMAT melalui telepon dengan mengatakan, “TAK... DIMANO ?” lalu Saksi RAHMAT menjawab “DIPASAR BANG...”, lalu Terdakwa jawab, “ABANG NAK KE BUNGO TAK.. NAK BELI ALAT MOBIL.. ADO DAK SHABU UNTUK PAKEAN TAK ?”, lalu Saksi RAHMAT menjawab, “KAPAN AABANG NAK KE BUNGO BANG..”, lalu Terdakwa jawab, “RENCANA NI NAK BERANGKAT LANGSUNG TAK..”, lalu Saksi RAHMAT jawab, “IYO KABARI BE KALO ABANG SUDAH DI BUNGO...”, lalu telepon dimatikan.
  • Kemudian, masih di hari dan tanggal yang sama sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa langsung berangkat menggunakan travel ke Kabupaten Bungo dan Terdakwa sampai di Kabupaten Bungo pada pukul 22.30 WIB langsung menelepon Saksi RAHMAT dengan mengatakan, “ABANG LAH SAMPAI DI BUNGO TAK..”, lalu Saksi RAHMAT jawab, “LANGSUNG BE KERUMAH AKU BANG”, lalu Terdakwa jawab, “OKE.. HABIS BELI ALAT MOBIL ABANG LANGSUNG KESITU”, kemudian sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa pergi ke rumah Saksi RAHMAT yang terletak di Jalan Lintas Jambi Bungo Desa Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo dan langsung bertemu dengan Saksi RAHMAT dan Saksi SANNY yang sedang menggunakan narkotika shabu sambil mengatakan, “BAWAKLAH 1 PAKET BANG UNTUK ABANG MAKEK DI BANGKO”, lalu Terdakwa langsung mengambil 1 paket Narkotika Shabu tersebut dan Terdakwa simpan di saku celana sebelah kanan, kemudian Terdakwa pulang ke Kabupaten Merangin.
  • Kemudian, pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 sekira Pukul 10.00 WIB, saat Terdakwa sedang berada dirumahnya, Terdakwa membuka Narkotika Shabu yang didapatkan dari Saksi RAHMAT dan langsung memecahkannya menjadi 2 (dua) paket untuk digunakan, lalu narkotika shabu tersebut Terdakwa simpan di Dapur Rumah.
  • Selanjutnya masih di hari dan tanggal yang sama, sekira Pukul 17.30 WIB, Saksi DODY menghubungi Terdakwa menggunakan telepon tetapi tidak Terdakwa angkat, lalu Terdakwa menelepon balik Saksi DODY dengan mangatakan, “NGAPO DOD”, lalu Saksi DODY jawab, “ADO BARANG TU BANG.. AKU LAGI PENGEN NIAN BANG”, lalu TERDAKWA jawab, “SHABU TINGGAL UNTUK PAKEAN ABANG LAH DOD, TAPI KALO MEMANG KAU MAU AYOLAH KITO MAKEK SAMO-SAMO” lalu Saksi DODY jawab, “IYOLAH BANG, BIAK AKU JEMPUT ABANG KERUMAH”, lalu telepon dimatikan, lalu sekira Pukul 17.50 WIB, Saksi DODY datang di rumah Terdakwa dan bertemu dengan Terdakwa, lalu Terdakwa langsung memberikan 2 (dua) paket narkotika shabu sambil mengatakan, “KABARI GEK KAU DIMANO BIAK ABANG SUSUL... ABANG LAGI ADO KERJOAN BENTAR...”, lalu Saksi DODY jawab, “IYOLAH BANG... GEK AKU KABARI KITO NAK MAKE DIMANO...”, kemudian Saksi DODY menyimpan Narkotika Shabu tersebut di dalam saku celana sebelah kanan, lalu Saksi DODY langsung pergi dari rumah Terdakwa.
  • Kemudian, sekira Pukul 18.30 WIB pada saat Terdakwa sedang di rumah, Terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian Resor Merangin yakni Saksi WAHYU APRIANDA dan Saksi HARIDYA SOKARA, berdasarkan hasil pengembangan dari Saksi DODY EKO PRASETYO yang telah ditangkap terlebih dahulu, sehingga Terdakwa dan Saksi DODY EKO PRASETYO beserta barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Merangin untuk Pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa PRAMTAMA PUTRA Bin NOPAL tidak memiliki izin dari pihak manapun untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dan bukan untuk perkembangan ilmu pengetahuan.
  • Bahwa yang ditemukan pada Saksi DODI EKO PRASETYO Bin M.SALEH dan Terdakwa PRAMTAMA PUTRA Bin NOPAL, telah dilakukan penimbangan di Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian Nomor : 511/44/DKUKMPP-MET/VI/2024, tanggal 10 Juni 2024 menerangkan bahwa hasil pemimbangan sebanyak 2 (dua) bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis shabu diberi kode 1 dan 2 dilakukan penimbangan didapat dengan berat kotor 0,112 gram, berat kotor dikurangi berat plastik BB kosong seberat 0,077 gram, dan didapat berat bersih 0,035 gram dan dan dilakukan penyisihan barang bukti untuk BPOM seberat 0,01 gram. Berat bersih akhir untuk barang bukti di Pengadilan yakni 0,035 gram dikurangi 0,01 gram yaitu 0,025 gram.
  • Berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Badan POM RI Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.24.0542 tanggal 14 Juni 2024 menerangkan bahwa hasil pengujian barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening bertanda “A” berisi kristal putih bening dengan berat bersih 0,01 Gram Positif (+) mengandung Metamfetamin/ Shabu yang Termasuk Narkotika Golongan I (satu) pada Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR

Terdakwa PRAMTAMA PUTRA Bin NOPIAL bersama-sama Saksi DODY EKO PRASETYO Bin M. SALEH (berkas perkara terpisah) Pada hari Jumat, tanggal 07 Juni 2024  sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya sekitar bulan Juni 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bangko, telah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut  : --------------------------------------------------------

  • Berawal dari hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira Pukul 21.00 WIB pada saat Terdakwa sedang dirumahnya yang terletak di Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Terdakwa menghubungi Saksi RAHMAT melalui telepon dengan mengatakan, “TAK... DIMANO ?” lalu Saksi RAHMAT menjawab “DIPASAR BANG...”, lalu Terdakwa jawab, “ABANG NAK KE BUNGO TAK.. NAK BELI ALAT MOBIL.. ADO DAK SHABU UNTUK PAKEAN TAK ?”, lalu Saksi RAHMAT menjawab, “KAPAN AABANG NAK KE BUNGO BANG..”, lalu Terdakwa jawab, “RENCANA NI NAK BERANGKAT LANGSUNG TAK..”, lalu Saksi RAHMAT jawab, “IYO KABARI BE KALO ABANG SUDAH DI BUNGO...”, lalu telepon dimatikan.
  • Kemudian, masih di hari dan tanggal yang sama sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa langsung berangkat menggunakan travel ke Kabupaten Bungo dan Terdakwa sampai di Kabupaten Bungo pada pukul 22.30 WIB langsung menelepon Saksi RAHMAT dengan mengatakan, “ABANG LAH SAMPAI DI BUNGO TAK..”, lalu Saksi RAHMAT jawab, “LANGSUNG BE KERUMAH AKU BANG”, lalu Terdakwa jawab, “OKE.. HABIS BELI ALAT MOBIL ABANG LANGSUNG KESITU”, kemudian sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa pergi ke rumah Saksi RAHMAT yang terletak di Jalan Lintas Jambi Bungo Desa Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo dan langsung bertemu dengan Saksi RAHMAT dan Saksi SANNY yang sedang menggunakan narkotika shabu sambil mengatakan, “BAWAKLAH 1 PAKET BANG UNTUK ABANG MAKEK DI BANGKO”, lalu Terdakwa langsung mengambil 1 paket Narkotika Shabu tersebut dan Terdakwa simpan di saku celana sebelah kanan, kemudian Terdakwa pulang ke Kabupaten Merangin.
  • Kemudian, pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 sekira Pukul 10.00 WIB, saat Terdakwa sedang berada dirumahnya, Terdakwa membuka Narkotika Shabu yang didapatkan dari Saksi RAHMAT dan langsung memecahkannya menjadi 2 (dua) paket untuk digunakan, lalu narkotika shabu tersebut Terdakwa simpan di Dapur Rumah.
  • Selanjutnya masih di hari dan tanggal yang sama, sekira Pukul 17.30 WIB, Saksi DODY menghubungi Terdakwa menggunakan telepon tetapi tidak Terdakwa angkat, lalu Terdakwa menelepon balik Saksi DODY dengan mangatakan, “NGAPO DOD”, lalu Saksi DODY jawab, “ADO BARANG TU BANG.. AKU LAGI PENGEN NIAN BANG”, lalu TERDAKWA jawab, “SHABU TINGGAL UNTUK PAKEAN ABANG LAH DOD, TAPI KALO MEMANG KAU MAU AYOLAH KITO MAKEK SAMO-SAMO” lalu Saksi DODY jawab, “IYOLAH BANG, BIAK AKU JEMPUT ABANG KERUMAH”, lalu telepon dimatikan, lalu sekira Pukul 17.50 WIB, Saksi DODY datang di rumah Terdakwa dan bertemu dengan Terdakwa, lalu Terdakwa langsung memberikan 2 (dua) paket narkotika shabu sambil mengatakan, “KABARI GEK KAU DIMANO BIAK ABANG SUSUL... ABANG LAGI ADO KERJOAN BENTAR...”, lalu Saksi DODY jawab, “IYOLAH BANG... GEK AKU KABARI KITO NAK MAKE DIMANO...”, kemudian Saksi DODY menyimpan Narkotika Shabu tersebut di dalam saku celana sebelah kanan, lalu Saksi DODY langsung pergi dari rumah Terdakwa.
  • Kemudian, sekira Pukul 18.30 WIB pada saat Terdakwa sedang di rumah, Terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian Resor Merangin yakni Saksi WAHYU APRIANDA dan Saksi HARIDYA SOKARA, berdasarkan hasil pengembangan dari Saksi DODY EKO PRASETYO yang telah ditangkap terlebih dahulu, sehingga Terdakwa dan Saksi DODY EKO PRASETYO beserta barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Merangin untuk Pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa PRAMTAMA PUTRA Bin NOPAL tidak memiliki izin dari pihak manapun untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu, dan bukan untuk perkembangan ilmu pengetahuan.
  • Bahwa yang ditemukan pada Saksi DODI EKO PRASETYO Bin M.SALEH dan Terdakwa PRAMTAMA PUTRA Bin NOPAL, telah dilakukan penimbangan di Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian Nomor : 511/44/DKUKMPP-MET/VI/2024, tanggal 10 Juni 2024 menerangkan bahwa hasil pemimbangan sebanyak 2 (dua) bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis shabu diberi kode 1 dan 2 dilakukan penimbangan didapat dengan berat kotor 0,112 gram, berat kotor dikurangi berat plastik BB kosong seberat 0,077 gram, dan didapat berat bersih 0,035 gram dan dan dilakukan penyisihan barang bukti untuk BPOM seberat 0,01 gram. Berat bersih akhir untuk barang bukti di Pengadilan yakni 0,035 gram dikurangi 0,01 gram yaitu 0,025 gram.
  • Berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Badan POM RI Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.24.0542 tanggal 14 Juni 2024 menerangkan bahwa hasil pengujian barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening bertanda “A” berisi kristal putih bening dengan berat bersih 0,01 Gram Positif (+) mengandung Metamfetamin/ Shabu yang Termasuk Narkotika Golongan I (satu) pada Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya