Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2024/PN Bko PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG BANGKO 1.LILIK PRATISTO
2.SUSWANTI SYAMSUL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2024/PN Bko
Tanggal Surat Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG BANGKO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LILIK PRATISTO
2SUSWANTI SYAMSUL
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 136.504.860,00
Petitum
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Demi Hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp.136.504.860,- (Seratus Tiga Puluh Enam Juta Lima Ratus Empat Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Rupiah); Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan Sertifikat Hak Milik No.1510 an. Darmi, terletak di Desa Tanjung Benuang dengan luas 19.937 M2; yang dijaminkan kepada Penggugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 1510 an. Darmi, terletak di Desa Tanjung Benuang dengan luas 19.937 M2; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat yang akan digunakan untuk melunasi sisa pinjaman Tergugat I dan II dan apabila ada sisanya akan dikembalikan kepada terguat I dan II;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak