Dakwaan |
- DAKWAAN:
PERTAMA :
------------ Bahwa Terdakwa DONI YASMON Als BUYUNG Bin ILYAS SUMANTO (Alm) pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira Pukul 19.30 WIB atau setidak tidaknya pada bulan April 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024 Bertempat di warung milik Sdri KHOMISRODIA di pasar rakyat kel. Pematang Kandis Kec. Bangko Kab. Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko atau setidak-tidaknya di suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Bangko berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut : -----------------------------------------------------
- Bahwa pada hari selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 19.30 Wib terdakwa datamg ke warung milik sdri KHOMISRODIA, kemudian terdakwa memesan makanan dan mengobrol dengan Sdr GUSMAN, sdr BENRI dan sdr ILYAS saat itu terdakwa sedang membuka situs judi online BOLAGILA jenis togel karena terdakwa sambil memantau nomor togel singapur. Tidak lama setelah terdakwa membuka situs judi online BOLAGILA datang anggota kepolisian dari SAT RESKRIM Polres Merangin ke warung milk sdri. KHOMISRODIA dan langsung mengamankan terdakwa dan terdakwa dibawa ke Polres merangin.
- Bahwa cara terdakwa melakukan perjudian tersebut adalah dengan cara terdakwa menjadi bandar togel dengan cara apabila ada orang yang ingin membeli nomor kepada terdakwa maka akan dicatat di sebuah buku catatan dan kemudian pembeli nomor tersebut akan memberikan uang kepada terdakwa dan terdakwa membeli nomor di situs “Bola Gila” dengan situs https://96.9.212.2/. Jika sedang banyak orang yang membeli nomor maka terdakwa akan mendepositkan uang dari pembeli tersebut jika sedang sepi orang yang membeli nomor maka terdakwa akan mendepositkannya menggunakan uang pribadi terdakwa ke akun situs “Bola Gila” dengan User Name : doniradit Pasword: doni12345 dan akan menunggu jadawal nomor tersebut keluar. ketika nomor judi togel yang telah dibeli oleh pembeli keluar, maka uang hasil kemenangan tersebut akan ditransfer oleh pihak situs “Bola Gila” ke nomer rekening terdakwa dan terdakwa akan memberikan uang hasil nomor tersebut secara tunai kepada Pembeli yang telah memasang nomor tersebut .
- Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari ketika orang membeli nomor kepada terdakwa, dan kemudian ketika terdakwa membeli lagi nomor di situs Bola Gila dengan situs https://96.9.212.2/ dengan harga selisih lebih murah, ada orang memesan atau membeli nomor dengan terdakwa dengan harga Rp.10.000 (Sepuluh ribu rupiah) namun pada saat terdakwa membeli nomor tersebut di situs Bola Gila dengan situs https://96.9.212.2/ dengan harga Rp.7.900 (tujuh ribu sembilan ratus rupiah) sehingga keuntungan terdakwa sekira Rp.2.100 an (Dua ribu seratus rupiah).
- Bahwa terdakwa telah bermain judi online sejak tahun 2023, terdakwa mengetahui judi online diajari oleh teman terdakwa yaitu bule, keuntungan terdakwa setiap bulan nya Rp.1.800.000.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik nomor 232/FKF/2024 tanggal 7 Mei 2024 dengan Kesimpulan pemeriksn terhadap backup files dari smartphone merk oppo model : CPH2529 (A98) warna hitam IMEI : 864142061119249, pemilik atas nama DONI YASMON als BUYUNG Bin ILYAS SUMANTO (ALM), ditemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan, berupa riwayat penelusuran ke situs judi online dan riwayat pesan.
- Bahwa berdasarkan hasil dari pemeriksaan laboratorium digital forensic tersangka atas nama DONI YASMON als BUYUNG Bin ILYAS SUMANTO (alm) melakukan login ke penelusuran situs “BOLA GILA – situs judi slot Gacor Maxim terbaru 24 jam” pada tanggal 17 sampai dengan 23 April 2024 adalah sebanyak 3857 kali Riwayat penelusuran.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik ------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------------ Bahwa Terdakwa DONI YASMON Als BUYUNG Bin ILYAS SUMANTO (Alm) pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira Pukul 19.30 WIB atau setidak tidaknya pada bulan April 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024 Bertempat di warung milik Sdri KHOMISRODIA di pasar rakyat kel. Pematang Kandis Kec. Bangko Kab. Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko atau setidak-tidaknya di suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Bangko berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam sutu perusahaan untuk itu, menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 19.30 Wib terdakwa datamg ke warung milik sdri KHOMISRODIA, kemudian terdakwa memesan makanan dan mengobrol dengan Sdr GUSMAN, sdr BENRI dan sdr ILYAS saat itu terdakwa sedang membuka situs judi online BOLAGILA jenis togel karena terdakwa sambil memantau nomor togel singapur. Tidak lama setelah terdakwa membuka situs judi online BOLAGILA datang anggota kepolisian dari SAT RESKRIM Polres Merangin ke warung milk sdri. KHOMISRODIA dan langsung mengamankan terdakwa dan terdakwa dibawa ke Polres merangin.
- Bahwa cara terdakwa melakukan perjudian tersebut adalah dengan cara terdakwa menjadi bandar togel dengan cara apabila ada orang yang ingin membeli nomor kepada terdakwa maka akan dicatat di sebuah buku catatan dan kemudian pembeli nomor tersebut akan memberikan uang kepada terdakwa dan terdakwa membeli nomor di situs “Bola Gila” dengan situs https://96.9.212.2/. Jika sedang banyak orang yang membeli nomor maka terdakwa akan mendepositkan uang dari pembeli tersebut jika sedang sepi orang yang membeli nomor maka terdakwa akan mendepositkannya menggunakan uang pribadi terdakwa ke akun situs “Bola Gila” dengan User Name : doniradit Pasword: doni12345 dan akan menunggu jadawal nomor tersebut keluar. ketika nomor judi togel yang telah dibeli oleh pembeli keluar, maka uang hasil kemenangan tersebut akan ditransfer oleh pihak situs “Bola Gila” ke nomer rekening terdakwa dan terdakwa akan memberikan uang hasil nomor tersebut secara tunai kepada Pembeli yang telah memasang nomor tersebut .
- Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari ketika orang membeli nomor kepada terdakwa, dan kemudian ketika terdakwa membeli lagi nomor di situs Bola Gila dengan situs https://96.9.212.2/ dengan harga selisih lebih murah, ada orang memesan atau membeli nomor dengan terdakwa dengan harga Rp.10.000 (Sepuluh ribu rupiah) namun pada saat terdakwa membeli nomor tersebut di situs Bola Gila dengan situs https://96.9.212.2/ dengan harga Rp.7.900 (tujuh ribu sembilan ratus rupiah) sehingga keuntungan terdakwa sekira Rp.2.100 an (Dua ribu seratus rupiah).
- Bahwa terdakwa telah bermain judi online sejak tahun 2023, terdakwa mengetahui judi online diajari oleh teman terdakwa yaitu bule, keuntungan terdakwa setiap bulan nya Rp.1.800.000.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik nomor 232/FKF/2024 tanggal 7 Mei 2024 dengan Kesimpulan pemeriksn terhadap backup files dari smartphone merk oppo model : CPH2529 (A98) warna hitam IMEI : 864142061119249, pemilik atas nama DONI YASMON als BUYUNG Bin ILYAS SUMANTO (ALM), ditemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan, berupa riwayat penelusuran ke situs judi online dan riwayat pesan.
- Bahwa berdasarkan hasil dari pemeriksaan laboratorium digital forensic tersangka atas nama DONI YASMON als BUYUNG Bin ILYAS SUMANTO (alm) melakukan login ke penelusuran situs “BOLA GILA – situs judi slot Gacor Maxim terbaru 24 jam” pada tanggal 17 sampai dengan 23 April 2024 adalah sebanyak 3857 kali Riwayat penelusuran.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 303 Ayat (1) ke-1 dan ke-3 KUHP ----------------------------------------------- |